
JIB | Kabupaten Bekasi – Pemerintah Desa Nagasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana desa yang direalisasikan dalam kurun waktu 2022 hingga 2024. Dugaan tersebut disampaikan oleh Asep Saipulloh, Sekretaris Umum Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Masyarakat Indonesia (DPP GMI), yang menyatakan adanya kejanggalan dalam pengelolaan dana desa, baik di bidang fisik maupun nonfisik.
Menurut Asep Saipulloh, salah satu sektor yang dianggap paling bermasalah adalah program ketahanan pangan. Ia menegaskan bahwa hingga saat ini pelaksanaannya tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Kami menemukan berbagai kejanggalan dalam penggunaan dana desa, terutama dalam program ketahanan pangan yang tidak dijalankan sesuai aturan. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar terhadap transparansi pengelolaan anggaran oleh Pemerintah Desa Nagasari,” ujar Asep Saipulloh.
Berdasarkan data yang dihimpun, pada tahun 2022 Pemerintah Desa Nagasari menerima kucuran dana desa sebesar Rp 1.031.007.000 dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian Desa. Dari jumlah tersebut, anggaran yang dialokasikan untuk program ketahanan pangan meliputi:
Peningkatan produksi peternakan (Alat Produksi dan Pengolahan Peternakan, kandang, dll): Rp 157.500.000
Penguatan ketahanan pangan tingkat desa (Lumbung Desa, dll): Rp 52.700.000
Pada tahun 2023, Pemerintah Desa Nagasari kembali menerima dana desa sebesar Rp 908.364.000, dengan alokasi untuk ketahanan pangan sebagai berikut:
Penguatan ketahanan pangan tingkat desa (Lumbung Desa, dll): Rp 102.640.300
Peningkatan produksi tanaman pangan (Alat Produksi dan Pengolahan Pertanian, Penggilingan Padi/Jagung, dll): Rp 79.032.500
Sementara itu, pada tahun 2024 Pemerintah Desa Nagasari menerima dana desa sebesar Rp 980.159.000. Pada tahap pertama, dana yang dialokasikan untuk bidang ketahanan pangan meliputi peningkatan produksi peternakan sebesar Rp 75.000.000.
DPP GMI mendesak pihak terkait, termasuk Aparat Penegak Hukum (APH) dan Inspektorat, untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan dana desa di Desa Nagasari.
“Kami meminta agar ada tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terbukti menyelewengkan dana desa. Audit menyeluruh harus dilakukan guna memastikan anggaran digunakan sesuai peruntukannya dan tidak ada praktik korupsi di dalamnya,” tegas Asep Saipulloh.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Desa Nagasari belum memberikan tanggapan resmi terkait tuduhan tersebut. Masyarakat berharap agar transparansi dalam pengelolaan dana desa dapat ditingkatkan demi kesejahteraan bersama. (Red)