JIB | Jakarta, – Polres Jakarta Timur mengungkap peredaran narkoba jenis sabu–sabu dan ganja di wilayah hukum setempat dan diduga melibatkan penghuni di dua lembaga pemasyarakatan (lapas).
Kapolrestro Jakarta Timur AKBP Arie Ardian Rishadi mengatakan Pelaku berinisial AFI kita tangkap saat akan transaksi di kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur pada Selasa (10/12) malam. Dari hasil penangkapan itu polisi menyita barang bukti sabu–sabu seberat 1 gram yang disembunyikan AFI di badannya.
Dalam gelar perkara di halaman Polres Jakarta Timur Arie mengatakan hasil penelusuran hingga ke rumah tersangka di Kelurahan Ciracas kembali ditemukan barang bukti narkoba. Barang bukti yang ditemukan di kediamannya berupa tiga kardus besar berisi 44 bungkus warna hitam ganja seberat 48,3 kilogram dan sepuluh bungkus plastik klip berisi sabu–sabu 5,47 gram.
Dari pengakuan AFI, barang bukti kejahatan jenis sabu–sabu dikirim dari pelaku berinisial A yang merupakan narapidana yang kini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Cianjur. Sedangkan ganja siap edar dipasok oleh seorang narapidana yang kini mendekam di balik jeruji Lapas Sragen, Jawa Tengah.
Barang bukti ini dikendalikan narapidana di lapas dan akan dilakukan pengembangan. Peredaran sabu–sabu dan ganja itu dilakukan melalui komunikasi telepon genggam dan melibatkan perusahaan ekspedisi swasta. Tersangka akan diberikan keuntungan Rp 20 juta dari keuntungan transaksi ganja ini.
(Dre)
Sum: Humas polri.go.id