JIB | Kabupaten Bekasi- Dalam rapat tersebut pihak BBWS meminta kepada Dwi Sari Water Park untuk membongkar bangunan yang berlokasi di RT 03/01, Kampung Ciranggon, Desa Cipayung, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, dibongkar.
Karena, bangunan taman rekreasi baik yang sedang dan sudah dikerjakan itu tidak sesuai dengan aturan perizinan yang berlaku.
Kabid Operasi dan Pemeliharaan BBWS, Dian Al Ma’ruf di Bandung, Kamis (30/1/2020) kemarin menerangkan bahwa menurut aturan Permen PUPR nomor 1/PRT/M/2016 dan yang tertuang dalam Permen PUPR nomor 28/PRT/M/2015, pihak BBWS Citarum meminta kepada perusahaan tersebut untuk membongkar bangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan perizinan tersebut.
“Dan Pada (Senin/27/1/2020) pihak Sri Dewi Water Park yang diwakili kuasa perusahaan Zuli Zulkipli SH memenuhi panggilan melalui undangan BBWS. Hasilnya,” kata Dian, ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya surat untuk pemilik perusahaan tanggal 28 Januari 2020 dengan nomor PA.01.02-AV/1/11.
Lanjut, Dian. Pokok surat itu menerangkan agar pemilik perusahaan segera menindaklanjuti hasil pertemuan sebelumnya, dengan melakukan pembongkaran bangunan termasuk sheet pile yang tidak sesuai dengan ketentuan perizinan penggunaan dan pengusahaan Sumber Daya Air.
“Kalau tidak mau berurusan hukum, ya sebaiknya segera lakukan,” tutupnya. (Red).
– Bersambung