JIB | CIKARANG UTARA – BEKASI,
Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi mengumumkan hasil Operasi Nila Jaya selama sepekan terakhir di wilayah yurisdiksi. Gelaran itu terlaksana di Aula Mapolres Metro Bekasi, Cikarang Utara, Kamis (27/9/2018).
29 perkara narkoba yang ditangani dengan jumlah tersangka mencapai 34 orang. Itu berdasarkan pengungkapan 3 target operasi (TO) orang dan 31 non-TO.
Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi AKBP Arlon Sitinjak menjelaskan, total barang bukti ada 67,18 gram sabu, 78,79 gram ganja dan 5 butir ekstasi.
“Jadi kami tetapkan 3 TO orang dan 2 TO tempat. TO orang semuanya tertangkap sementara kita juga gelar operasi secara terbuka di TO tempat. Pertama di Kampung Baru, daerah Cikarang Kota dan kos-kosan daerah Tambun,” jelasnya.
Kata Arlon Mereka semua (para tersangka, Red) kami posisikan sebagai pengedar, Di atas pengedar ada bandar. Lima bandar masih DPO.
Para pelaku terjerat Pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun hingga maksimal hukuman mati atau denda hingga Rp10 miliar.(M_rul)