JIB | KABUPATEN BEKASI – Banyak warga muslim Cluster Water Garden, Lambangjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Mendatangi Pengadilan Negeri Cikarang untuk memberikan dukungan terhadap pemilik tanah Mushola yang di gugat pihak pengembang. Rabu 06/01/2021.
Rahman Kholid selaku pemilik tanah ketika di wawancara media mengatakan, “bahwa kami hari ini mendatangi undangan pengadilan negeri cikarang dengan agenda mediasi terkait gugatan PT.Putra Alvita Pratama selaku pihak pengembang perumahan grand wisata perihal wanprestasi atas perjanjian pengikatan jual beli untuk sebidang tanah yang berlokasi di cluster water garden Blok BH NO 08/39 RW 010 Lambangjaya, Tambun selatan.”
Masih kata Rahman Kholid, “terimakasih kepada warga RW 010 cluster water garden yang telah mendukung saya, mereka telah sepakat dan menyetujui bahwa atas tanah tersebut akan di bangun Mushola dengan pertimbangan bahwa saat ini di tempat kami jarak untuk ketempat sarana ibadah sekitar kurang lebih tiga kilo. Tuturnya.
Kepala dinas DISPERKIMTAN Edi ketika di wawancara mengatakan, “di lokasi tersebut ada yang namanya kegiatan penataan ruang, ini di dalam cluster ada site plant harus di urus perubahan site plantnya. Yang paling penting sekarang untuk perubahan site plant tersebut di cluster itu adanya di Dinas Cipta Karya.”
Bahwa ada beberapa masukan dari BPK sebelum IMB itu di Syahkan, sebaiknya pasospasum dan sarana ibadah harus di bicarakan, karena proses yang panjang maka penyerahannya pasospasum itu pada saat serah terima. Saya akan mengkajinya dengan undang-undang omnibuslaw karena regulasinya merujuk ke situ. (Prabu)