Wednesday, December 4, 2024
HomeSosialPoktan Kedung Jaya II Desa Sukadaya Bakal Dilaporkan Oleh Ketum DPP GMI...

Poktan Kedung Jaya II Desa Sukadaya Bakal Dilaporkan Oleh Ketum DPP GMI Ke Kejari Bekasi

JIB | Kabupaten Bekasi, – Poktan Kedung Jaya II selaku pelaksana pembangunan jaringan irigasi tersier di Desa Sukadaya Kecamatan Sukawangi Kabupaten Bekasi, bakal dilaporkan oleh Ketua Umum DPP GMI ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bekasi, Senin (20/11/23).

H. Riden Bahrudin, sebagai Ketua Umum DPP GMI mengatakan, dengan akan dilaporkannya Poktan Kedung Jaya II Desa Sukadaya selaku pelaksana pembangunan jaringan irigasi tersier, dikarenakan adanya dugaan kejanggalan yang tidak sesuai dengan anggaran hingga ratusan juta.

“Kita akan melaporkan ke Kejari Bekasi, pasalnya pembangunan yang dibiayai Dana Alokasi Khusus (DAK) yang digulirkan Pemerintah Pusat melalui Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi, tidak sesuai spek akibat lemahnya pengawasan dari pihak terkait,” ucapnya.

Dengan adanya pembiaran dalam pelaksanaan, diduga kuat Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi tidak melakukan tugas sesuai tupoksinya sebagai pejabat yang bisa melakukan monitor dan (monev) monitoring dan evaluasi.

“Masalah ini tidak bisa dibiarkan, selain Poktan Kedung Jaya II, bila perlu kita akan melaporkan ke Kejari Bekasi, berikut pihak terkait, karena hasil pembangunan jaringan irigasi tersier tidak sesuai spek dibiarkan begitu saja,” tegasnya.

Alasan H. Riden Bahrudin, akan melaporkan karena pembangunan jaringan irigasi tersier telah diduga kuat bahwa pihak pelaksana nampak cara pemasangan batu kali atau batu belah hanya di tancapkan di tanah tanpa dilakukan pemasangan mortal terlebih dahulu.

“Selain itu, galian tanah untuk pondasi pada waktu pelaksanaan hanya dilakukan penggalian sekedarnya saja, dan nampak juga bangunan belum digunakan sebagian yang sudah rampung nampak pada retak, hal ini diakibatkan pihak pelaksana menggunakan bahan material kurang berkualitas,” terangnya. (Red)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular