JIB | Kabupaten Bekasi – DPP Gabungan Masyarakat Indonesia (GMI) berencana untuk mengirim surat konfirmasi kepada Pemerintah Desa diwilayah Kabupaten Bekasi terkait dugaan ketidaktransparan dalam penggunaan dana desa tahun 2022 – 2023, Minggu (28/04/24).
“Sangat penting bagi kami untuk memastikan bahwa dana desa digunakan dengan tepat sesuai peruntukannya dan tidak disalahgunakan,” tegas Sekretaris Umum Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Masyarakat Indonesia (DPP GMI), Asep Saepullah S.Pd.I.
Pemerintah Desa diharapkan memberikan penjelasan yang jelas dan menyediakan dokumentasi yang mendukung terkait penggunaan dana desa. Transparansi dianggap sebagai kunci utama dalam membangun kepercayaan antara pemerintah desa dan masyarakat.
“Kami mengajak seluruh pihak terlibat untuk memastikan bahwa dana desa benar-benar bermanfaat bagi pembangunan masyarakat, dan kami akan terus mengawal proses ini untuk memastikan akuntabilitas yang tinggi,” tambahnya.
Diharapkan Pemerintah Desa Kabupaten Bekasi memberikan respons yang cepat dan transparan terhadap permintaan konfirmasi dari DPP GMI untuk memastikan pengelolaan dana desa dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Red)