spot_imgspot_img
HomeNasionalMenteri Nusron Ajak Organisasi Keagamaan di Kaltim Percepat Sertipikasi Tanah Lembaga Pendidikan
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Menteri Nusron Ajak Organisasi Keagamaan di Kaltim Percepat Sertipikasi Tanah Lembaga Pendidikan

JIB | Samarinda,- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengajak seluruh organisasi keagamaan dan yayasan pendidikan di Kalimantan Timur untuk mempercepat sertipikasi tanah lembaga pendidikan. Langkah ini, menurutnya, merupakan bentuk early warning system atau perlindungan dini terhadap aset keagamaan dari potensi sengketa di masa depan.

“Saya minta tolong, semua yayasan yang memiliki lembaga pendidikan, baik formal maupun nonformal, segera urus sertipikatnya. Jangan sampai nanti timbul masalah karena belum bersertipikat. Ini bagian dari early warning system, proteksi dini, dan mitigasi risiko,” ujar Menteri Nusron dalam pertemuan dengan tokoh ormas Islam dan lembaga terkait di Kantor Wilayah BPN Provinsi Kaltim, Jumat (24/10/2025).

Menurut Nusron, masih banyak pesantren, madrasah, dan majelis taklim yang berdiri di atas tanah tanpa sertipikat resmi. Persoalan sering muncul ketika aset lembaga tersebut tercatat atas nama pribadi pengurus yayasan. Ketika pengurus wafat atau terjadi pergantian kepemilikan, keluarga sering mengklaim tanah tersebut sebagai warisan.

“Kasus seperti ini banyak terjadi. Untuk itu, sertipikasi tanah menjadi langkah penting agar tidak ada lagi konflik aset di kemudian hari,” tegasnya.

Selain memberi perlindungan hukum, Nusron menambahkan, kepemilikan sertipikat juga dapat meningkatkan akses lembaga pendidikan terhadap pembiayaan dan program pembangunan. Dengan legalitas tanah yang kuat, lembaga pendidikan bisa lebih mudah mendapatkan dukungan dari pemerintah maupun lembaga keuangan.

Pemerintah, kata Nusron, telah membuka mekanisme agar yayasan pendidikan dan sosial dapat menjadi subjek pemegang Sertipikat Hak Milik (SHM). Syaratnya, lembaga tersebut harus mendapatkan Surat Keputusan (SK) Menteri ATR/BPN berdasarkan rekomendasi dari instansi terkait.

“Kalau yayasan Islam, rekomendasinya dari BIMAS Islam. Kalau yayasan sosial, rekomendasinya dari Kemensos. Setelah itu, lembaga bisa menjadi subjek penerima SHM,” jelasnya.

Tanpa legalitas yang kuat, lanjut Nusron, lembaga pendidikan sering terkendala dalam pengembangan sarana prasarana dan akses pembiayaan dari perbankan. Sebaliknya, lembaga yang sudah memiliki sertipikat dapat menjadikan tanahnya sebagai jaminan pembiayaan pembangunan yang lebih tepat waktu dan sasaran.

Dalam kegiatan tersebut, Menteri Nusron didampingi Kepala Kanwil BPN Provinsi Kaltim, Deni Ahmad, serta dihadiri sejumlah pimpinan organisasi keagamaan dan lembaga pendidikan di Kaltim. Mereka di antaranya perwakilan Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, Baznas, MUI, Dewan Masjid Indonesia, Yayasan Hidayatullah, BKMT, FKUB, ICMI, Kanwil Kemenag, dan Badan Wakaf Indonesia.

(Rahmat)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular