JIB | Kabupaten Bekasi- Wartawan memiliki fungsi kontrol dan menjadi kepanjangan informasi yang akan disampaikan kepada masyarakat. Bagi sekolah ,Wartawan merupakan “mitra” yang sudah sepatutnya saling bersinergi untuk membangun pendidikan dan keterlanjutan generasi cerdas bangsa. Kamis (07/02/2019).
Namun, berbeda dengan di Sekolah Menengah Tingkat ( SMA/ Sederajat) Atas di wilayah Kabupaten Bekasi yang memampangkan spanduk di gerbang sekolah dan papan pengumuman lainya yang bertuliskan “Sehubungan banyaknya aktivitas dan program sekolah yang harus dilaksanakan dilaksanakan serta demi kelancaran proses pembelajaran Maka untuk kunjungan Mitra Pers dan Lsm dapat dilayani etiah hari Jumat pada minggun ke-2 (kedua)”.
Pemasangan sepanduk/papan pengumuman oleh pihak sekolah di Kabupaten Bekasi mendapat respon dari Ketua Pokja Kabupaten Bekasi, Ujang Suryadi mengatakan, bahwa atas sikap Sekolah yang memampangkan spanduk dan surat pemberitahuan yang menyampaikan bahwa wartawan dan lsm hanya dapat dilayani hanya pada watu hari Jumat pada minggun ke-2 (kedua adalah pembatasan kebebebasan Pers sama halnya memasung.
“Apabila kebebasan Pers masih dibatasi, sama aja mengkebiri proses Demokrasi yang ada ditanah air. Sebabnya Publik memiliki hak mendapatkan informasi,” ujar Ujang.
Ujang menerangkan, para wartawan da jurnalis kerja mencari berita dan itu telah diatur dalam undang-undang yang sudah di tetapkan.
“Pada dasarnya kebebasan pers adalah hak yang diberikan konstitusi atau perlindungan hukum yang berkaitan dengan media tanpa adanya campur tangan atau perlakuan sensor dari manapun sepanjang mengikuti etika Profesi ,” Ujar pria yang juga merupakan pengurus Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pemuda Pancasila Cabang Bekasi tersebut.
Jelas ujang, janggal apabila di era kebebasan pers saat ini masih terjadi proses pembungkaman dan pembatasan dan menentukan waktu terhadap media massa terkait mendapatkan informasi yang berdalil untuk ketentraman belajar mengajar.
Sekolah yang merupakan tempat orang menimbal ilmu, tidak sepatutnya tidak mempertontonkan dengan memasang spanduk yang bertuliskan hal demikian (Red-Sepanduk). Hal yang wajar Bila ada Informasi maka sepatutnya seorang wartawan/jurnalis melakukan Komfirmasi demi memenuhi Unsur dalam penulisan berita tampa harus dibatasi waktu.
“Bila sekolah tidak berkenan untuk di wawancara itu menjadi hak pihak sekolah, ujarnya.
Namun sikap tidak memasang Spanduk atau papan pengumuman menurut Ujang, bila diartikan seolah-olah selama ini tergangunya bejar mengajar hingga tidak tentram karena keberadaan Wartawan.
“Sikap pihak sekolah kami duga tidak sesuai dengan Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers maka dengan ini akan dirinya akan mengambil langkah hukum” Jelasnya.
“kita akan laporkan Pihak sekolah ke Komisi Informasi Publik, dan Dewan Pers,”tutupnya. (Red)