Friday, November 22, 2024
HomeNasionalKUB di Desa Sungai Datar Dilaporkan Ke Jaksaan Oleh DPP LPK...

KUB di Desa Sungai Datar Dilaporkan Ke Jaksaan Oleh DPP LPK Pusat

JIB |Kabupaten Padang Lawas Utara- Sejumlah masyarakat Desa Sungai Datar menyatakan dengan sesungguhnya bahwa mereka tidak pernah mengetahui adanya Kelompok Usaha Bersama (KUB) yang diperuntukkan pembelin kambing dengan dana sebesar Rp.20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah) yang disalurkan melalui Dinas Sosial Kabupaten Padang Lawaa Utara. Jumat (19/07/2019).

Dan mereka juga menyatakan bahwa kepada desa yang diduga mengelola dana tersebut hanya membagikan 1kg ikan lele kepada yang dianggap peserta KUB di desa Sungai Datar. Padahal seharusnya penggunaan Dana tersebut adalah untuk Pembelian Kambing.

Tim Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemberantas Korupsi Pusat (DPP-LPK) menduga tindakan ini dapat dikategorikan sebagai upaya penipuan yang merugikan masyarakat dan negara.

Karena itulah Tim DPP LPK Pusat melaporkan perbuatan ini secara resmi ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Padang Lawas Utara, dengan Nomor laporan : 199/DPP-LPK/VII/2019. dengan harapan agar pihak Kejaksaan dapat mengambil tindakan sesuai dengan Undang-undang yang berlaku dan agar bisa menjadi contoh untuk Desa yang lain.

Andi Aziz Lubis selaku Kadiv. Tim Khusus Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemberantas Korupsi menjelaskan. Kita dari tim DPP LPK Pusat melaporkan dugaan pembelian 1kg ikan lele yang seharusnya pembelian Kambing oleh peserta KUB di desa Sungai Datar. Kita melaporkan agar ada epek jera kepada pelaku agar mentaati aturan yang ada.

“Dan dari tim DPP LPK Pusat, sudah memberikan tembusan laporan tersebut juga telah disampaikan ke Dinas Sosial Kabupaten Padang Lawas Utara agar agar segera tertibkan Kelompok Usaha Bersama (KUB) di Desa Sungai Datar.” Jelas Andi Aziz Lubis selaku Kadiv. Tim Khusus kepada Jurnal Indonesia Baru.

Saya berharap semua ini bisa di selesaikan oleh penegak hukum terkait dana pembelian Kambing oleh oknum Kelompok Usaha Besama Desa Sungai Datar dikategorikan sebagai upaya penipuan yang merugikan masyarakat dan negara.

Tempat yang sama Umar Kholil Lubis, S.Sos, M.Pd selaku Kadiv. Pengawas Teritorial DPP LPK mengukngkapkan kita bersama Tim hari ini melaporkan dugaan pengalihan pembelian yang seharusnya pembelian Kambing untuk masyarakat kok di belikan ikan lele yang di peruntukan peserta KUB Desa Sungai Datar.

“Intinya laporan kita harus di respon oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Padang Lawas Utara, dengan Nomor laporan : 199/DPP-LPK/VII/2019.” Tegas. Umar Kholil Lubis, S.Sos, M.Pd. (Red)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular