HomeJIB NewsLembaga Pemberantas Korupsi Kab Bekasi : Akan Pantau APBN Di SMAN...

Lembaga Pemberantas Korupsi Kab Bekasi : Akan Pantau APBN Di SMAN 1 Pebayuran di Duga Rugi

Pebayuran,
Jurnalindonesiabaru.com-
Lembaga Pemberantas Korupsi (LPK) Kabupaten Bekasi, akan memantau terus anggaran Pusat yang di gelontorkan Rp. 100.000.000.- ke Sekolah Menengah Atas (SMA) negeri 1 Pebayuran.

pasalnya, kegiatan swakelola yang di katakan oleh Indarti selaku ketua perencanaan kegiatan pemagaran dengan anggaran seratus juta, volume panjang 100 meter dan tinggi 2 meter bakal nombok, selasa (7/8) minggu yang lalu.

Swakelola telah diatur dapam Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010. Perpres 54/2010 adalah pengganti Keputusan Presiden No. 80 Tahun 2003. Pasal-pasal yang perlu dicermati dalam Perpres 54/2010, Pasal 30 ayat a : Pengadaan melalui Swakelola oleh Instansi Pemerintah lain pelaksana Swakelola dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: pelaksanaan dilakukan berdasarkan Kontrak antara PPK pada K/L/D/I Penanggung Jawab Anggaran dengan pelaksana Swakelola pada Instansi Pemerintah lain pelaksana Swakelola.

Dan syarat-syarat tersebut kemungkinan sudah di lengkapi oleh SMA 1 Pebayuran yang perlu dilengkapi adalah :
1. Nama lembaga yang sudah menerapkan swakelola

2. Salinan DIPA yang menyebutkan sumber dana kegiatan. Ini penting untuk mengetahui berapa banyak jenis mata anggaran yang digunakan untuk mendukung kegiatan yang akan di-swakelola-kan

3. Surat-surat atau dokumen terkait dengan swakelola, misal MoU, Surat Perjanjian, Surat Kontrak

Dan syarat-syarat tersebut di atas kemungkinan sudah di lengkapi oleh SMA 1 Pebayuran, kalau pihak sekolah bilang nombok atau rugi itu sudah konsekuensi.

Asep Saepullah Spdi, Ketua Lembaga Pemberantas Korupsi (LPK) Kabupaten Bekasi mengatakan, Setiap perencanaan kegiatan yang sifatnya anggaran dari Pemerintah sudah jelas ada rancangannya dan sudah di rencanakan sematang mungkin, kalau bilang pihak sekolah nombok ini harus di pertanyaan sedetail mungkin, karena sudah ada Rencana Anggaran Belanja (RAB).

“Setiap bantuan anggaran dari Pemerintah sudah jelas ada Rancangan atau Rencana Anggran Belanja (RAB), sebelum anggaran turun itu, kan harus mengajukan dahulu untuk kebutuhan sekolah, mana mungkin bisa nombok”.Ungkap, Asep saat di wawancarai Jurnalindonesiabaru.com dikantornya, Selasa (14/8).

masih kata beliau, anggaran tidak sesuai dengan fisik, tidak usah di terima kembalikan lagi kepada Pemerintah, untuk apa di gelontorkan anggaran pada akhirnya harus nombok.

“Saya selaku Ketua LPK Kabupaten Bekasi siap pantau kegiatan swakelola yang ada di SMAN 1 Pebayuran, kita bisa kroscek kelapangan kebenarannya”.Pungkasnya.
(zw)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular