JIB | Kabupaten Bekasi, – Anggota DPR RI Dapil Jawa Barat VII Fraksi Partai PDIP. Dr. Rieke Diah Pitaloka, meresmikan pembangunan Jalan Lingkungan (Jaling) sekaligus sosialisasi di Kampung Teluk Ambulu RT 007 RW 003 Desa Setialaksana Kecamatan Cabangbungin Kabupaten Bekasi Jawa Barat, Rabu (29/11/2023).
Hadir dalam acara tersebut Caleg DPRD Kabupaten Bekasi Mustika Raya, Caleg DPRD Provinsi Jawa Barat Hendriek Lyston Sihotang dan para tim sukses PDIP serta para tamu undangan.
Kedatangan Dr. Rieke Diah Pitaloka pemeran sebagai Oneng dalam sitkom Bajaj Bajuri di sambut gembira para tamu undangan, Oneng langsung berinteraksi dengan menyalami para tamu undangan yang hampir seluruhnya para ibu – ibu muda sampai lansia.
Pada kesempatan tersebut, Rieke Diah Pitaloka sempat menyampaikan keluh kesah masyarakat masalah kenaikan harga harga kebutuhan, dirinya mengatakan harga harga kebutuhan hampir naik semua.
“Disini ngomong nya bahasa Sunda Batak atau bahasa Betawi. Lah hidup kita belangsak, susah apa apa bae naek beras naek nggak, telor naek nggak, cabe naek nggak, naek semua. Ibu-ibu saya itu anak orang susah emak saya tukang urut repleksi, kita mau sekolah jualan nasi uduk jualan lontong sayur laku 10 baru bisa makan,” ungkapnya.
Lanjutnya ia berharap jangan sampai ada anak dari keluarga tidak mampu putus sekolah, karena pemerintah sudah menganggarkan untuk pendidikan.
“Jadi kami berharap kepada anak anak Indonesia yang bisa pendidikan nya lebih baik, bisa atau nggak, bisa kalau program negara benar tepat sasaran tidak ada anak dari keluarga tidak mampu tidak bisa sekolah, karena anggarannya ada hingga tepat sasaran,” terangnya.
Diakhir acara, dilaksanakan penandatanganan dan penyerahan prasasti pembangunan Jalan Lingkungan (Jaling), yang lansung diberikan oleh anggota DPR RI Dapil Jawa Barat Fraksi Partai PDIP Dr. Rieke Diah Pitaloka kepada Abdurrahman salah seorang pengurus partai PDIP.
“Alhamdulillah dalam acara ini berjalan dengan baik, dan hasil berkat perjuangan kita bersama, sehingga dapat terealisasinya pengecoran jalan lingkungan di Desa Setialaksana. Bismillahirrahmanirrahim pengecoran jalan lingkungan Setialaksana Cabangbungin dengan ini saya resmikan,” pungkasnya. (Chupes).
JIB | KABUPATEN BEKASI,- Hari ini Pemerintahan Desa Pasirgombong Kecamatan Cikarang Utara Kabupaten Bekasi adakan rapat pengamanan aset Desa yang di serobot oleh oknum yang tidak bertanggungjawab, musyawarah tersebut di hadiri oleh seluruh aparat Desa, BPD, Karang taruna, BUMDES, Satpol PP, Kepolisian, TNI dan Tokoh Masyarakat di Aula Desa.
Dalam rapat tersebut kepala Desa Pasirgombong Maslam memaparkan, menjelaskan pemahaman tentang Tanah Kas Desa, agar masyarakat paham dan mengerti tanah kas Desa Luasnya sekitar 17.684M2, berdasarkan Sertifikat hak pakai nomer 00016, yang di serobot oleh oknum tersebut yang tidak mendasar datanya dalam hal tersebut. Rabu (29/11/2023).
Berdasarkan risalah perjalanan pengamanan aset Desa Pasirgombong Kecamatan Cikarang Utara Kabupaten Bekasi dan dasar hukumnya. 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa. 2. Surat Edaran Bupati Nomor : PM.05.01/SE-79/DPMD/2022 Tentang Pengamanan Aset Desa. 3. Peraturan Desa Pasirgombong Nomor : 10 tahun 2020 tentang Atas Perubahan Peraturan Desa Nomor 03 tahun 2019, tentang inventarisasi dan pengelolaan Aset Desa pasirgombong Kecamatan Cikarang Utara.
Kepala Desa Pasirgombong Maslam mengatakan hari ini kita rapatkan dan kita musyawarahkan kepada seluruh aparat Desa, BPD, Karang taruna, BUMDES, tokoh masyarakat agar paham tentang Tanah Kas Desa.
“Dan prolog ini saya sampaikan agar seluruh yang rapat di sini paham tentang Tanah Kas Desa, dan kita sudah berusaha untuk rapat dan memanggil oknum penyerobot Tanah Kas Desa, dan kita berusaha untuk bagiamana musyawarah tersebut mencari titik tengah,” jelasnya
Dan kita sudah melakukan itikad baik beberapa kali kepada saudara Kano untuk itu, tetapi tidak ada itikad baik, dengan alasan apa saja, yang saya tau pada jaman Lurah Parel dia (Kano) mengakui, dan pada jaman Lurah Janin dia (Kano) membangun gudang itu, lama lama menjadi dan ingin memiliki Tanah Kas Desa sekitar 17.684 M3.
“Karena tidak ada solusi baik, kita bersama masyarakat dan pengacara untuk memasang plang di lokasi Tanah Kas Desa tersebut, hal ini demi mengamankan aset Desa dan amanah UU maupun amanah kepada masyarakat Desa Pasirgombong” tutupnya.
Tokoh masyarakat Pasirgombong H. Herman saat di wawancarai membenarkan hal tersebut dengan pemasangan plang di Tanah Kas Desa tersebut sesuai dengan prosedur berjalan saja yang terpenting ada kekuatan hukum dan tidak melanggar rambu-rambu hukum.
“Karena secara administrasi sah, sesuai SHM yang ada, segera di laksanakan pemasangan plang, dengan dukungan masyarakat” ucapnya H. Herman kepada media online Jurnal Indonesia Baru
Tempat terpisah di lokasi pemasangan plang H. Ulung Purnama Pengacara Desa Pasirgombong mengatakan hari ini Pemdes Pasirgombong melaksanakan pemasangan plang, terkait legalitas dan keabsahan tanah tersebut dan Tanah Kas Desa Luasnya sekitar 17.684M2, berdasarkan Sertifikat hak pakai nomor 00016.
“hal ini agar masyarakat mengetahui yang sebelum di Plang oleh pihak lain dan hari ini kita Pasang Plang untuk mengedukasi masyarakat bahwa tanah tersebut adalah milik Tanah Kas Desa (TKD) Pasirgombong.” Tutupnya.
Perlu diketahui bahwa TKD (Tanah Kas Desa) Pasirgombong Luasnya sekitar 17.684M2, berdasarkan Sertifikat hak pakai nomer 00016 dan barang siapa yang menguasai, memasuki, menyewakan, merusak dan menghilangkan tanda plang tanah ini tanpa izin Pemerintahan Desa diancam Pidana 167, 170, 385, 389, 409, KUHP. (Red)
JIB | KABUPATEN BEKASI,- Hari ini Pemerintahan Desa Pasirgombong Kecamatan Cikarang Utara Kabupaten Bekasi adakan rapat pengamanan aset Desa yang di serobot oleh oknum yang tidak bertanggungjawab, musyawarah tersebut di hadiri oleh seluruh aparat Desa, BPD, Karang taruna, BUMDES, Satpol PP, Kepolisian, TNI dan Tokoh Masyarakat di Aula Desa.
Dalam rapat tersebut kepala Desa Pasirgombong Maslam memaparkan, menjelaskan pemahaman tentang Tanah Kas Desa, agar masyarakat paham dan mengerti tanah kas Desa Luasnya sekitar 17.684M2, berdasarkan Sertifikat hak pakai nomer 00016, yang di serobot oleh oknum tersebut yang tidak mendasar datanya dalam hal tersebut. Rabu (29/11/2023).
Berdasarkan risalah perjalanan pengamanan aset Desa Pasirgombong Kecamatan Cikarang Utara Kabupaten Bekasi dan dasar hukumnya. 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa. 2. Surat Edaran Bupati Nomor : PM.05.01/SE-79/DPMD/2022 Tentang Pengamanan Aset Desa. 3. Peraturan Desa Pasirgombong Nomor : 10 tahun 2020 tentang Atas Perubahan Peraturan Desa Nomor 03 tahun 2019, tentang inventarisasi dan pengelolaan Aset Desa pasirgombong Kecamatan Cikarang
Kepala Desa Pasirgombong Maslam mengatakan hari ini kita rapatkan dan kita musyawarahkan kepada seluruh aparat Desa, BPD, Karang taruna, BUMDES, tokoh masyarakat agar paham tentang Tanah Kas Desa.
“Dan prolog ini saya sampaikan agar seluruh yang rapat di sini paham tentang Tanah Kas Desa, dan kita sudah berusaha untuk rapat dan memanggil oknum penyerobot Tanah Kas Desa, dan kita berusaha untuk bagiamana musyawarah tersebut mencari titik tengah,” jelasnya
Dan kita sudah melakukan itikad baik beberapa kali kepada saudara Kano untuk itu, tetapi tidak ada itikad baik, dengan alasan apa saja, yang saya tau pada jaman Lurah Parel dia (Kano) mengakui, dan pada jaman Lurah Janin dia (Kano) membangun gudang itu, lama lama menjadi dan ingin memiliki Tanah Kas Desa sekitar 17.684 M3.
“Karena tidak ada solusi baik, kita bersama masyarakat dan pengacara untuk memasang plang di lokasi Tanah Kas Desa tersebut, hal ini demi mengamankan aset Desa dan amanah UU maupun amanah kepada masyarakat Desa Pasirgombong” tutupnya.
Tokoh masyarakat Pasirgombong H. Herman saat di wawancarai membenarkan hal tersebut dengan pemasangan plang di Tanah Kas Desa tersebut sesuai dengan prosedur berjalan saja yang terpenting ada kekuatan hukum dan tidak melanggar rambu-rambu hukum.
“Karena secara administrasi sah, sesuai SHM yang ada, segera di laksanakan pemasangan plang, dengan dukungan masyarakat” ucapnya H. Herman kepada media online Jurnal Indonesia Baru
Tempat terpisah di lokasi pemasangan plang H. Ulung Purnama Pengacara Desa Pasirgombong mengatakan hari ini Pemdes Pasirgombong melaksanakan pemasangan plang, terkait legalitas dan keabsahan tanah tersebut dan Tanah Kas Desa Luasnya sekitar 17.684M2, berdasarkan Sertifikat hak pakai nomor 00016.
“hal ini agar masyarakat mengetahui yang sebelum di Plang oleh pihak lain dan hari ini kita Pasang Plang untuk mengedukasi masyarakat bahwa tanah tersebut adalah milik Tanah Kas Desa (TKD) Pasirgombong.” Tutupnya.
Perlu diketahui bahwa TKD (Tanah Kas Desa) Pasirgombong Luasnya sekitar 17.684M2, berdasarkan Sertifikat hak pakai nomer 00016 dan barang siapa yang menguasai, memasuki, menyewakan, merusak dan menghilangkan tanda plang tanah ini tanpa izin Pemerintahan Desa diancam Pidana 167, 170, 385, 389, 409, KUHP. (Red)
JIB | Karawang, – DPP GMI Menduga rogram ketahanan pangan desa yang dijalankan oleh beberapa Pemerintah Desa Wilayah Kecamatan Tirtajaya Kabupaten Karawang, yang dibiayai dana desa tahun 2022, diduga tidak berjalan akibat lemahnya pengawasan.
Program tersebut dengan tujuan pemenuhan kebutuhan pangan penduduknya secara mandiri dan berkelanjutan. Akibat tidak berjalan diduga kurangnya pengawasan yang signifikan dari dinas terkait berdampak adanya penyelewengan, Rabu (29/11/23).
Dikatakan, Asep Saepullah S.Pd.I sebagai Sekretaris Umum DPP GMI, sebanyak 20 % anggaran yang bersumber dari dana desa digelontorkan Pemerintah Pusat terhadap Pemerintah Desa untuk program ketahanan pangan dianggap belum bersifat ketahan pangan yang berkelanjutan.
“Penyaluran dana desa untuk program tersebut di beberapa Desa Wilayah Kecamatan Tirtajaya diduga tidak berdampak apa-apa bagi masyarakat. Hal tersebut diduga dalam pelaksanaannya tidak sesuai Kepmendes No 82 Tahun 2022 Tentang Pedoman Ketahanan Pangan,” ucapnya.
Menurut Asep Saepullah, program ketahanan pangan desa adalah bertujuan untuk pemenuhan kebutuhan pangan dimasyarakat yang dilakukan secara mandiri dan berkelanjutan agar kebutuhan pangan masyakarat dapat dengan mudah terpenuhi.
“Anggaran dana desa yang di gelontorkan untuk program tersebut masih terdapat temuan di lapangan bahwa anggaran dana desa yang di gunakan untuk ketahanan pangan dari semenjak dilaksanakannya hingga sekarang ini tidak berdampak apa-apa, bahkan bisa dikategorikan tidak jelas sehingga anggaran tersebut dianggap terbuang sia-sia,” ujarnya.
Lanjutnya, dari hasil informasi yang dihimpun tim investigasi kebanyakan Pemerintah Desa dalam menyalurkan anggaran untuk program ketahanan pangan berfocus kepada peternakan domba dan budidaya ikan lele yang dikelola oleh suatu kelompok, yang pada akhirnya terindikasi dampaknya tidak dapat dirasakan sepenuhnya oleh masyarakat.
“Program ini diduga tidak berjalan sebagaimana mestinya sebab pengalokasian anggaran yang sudah dikeluarkan Pemerintah belum terlihat manfaatnya bagi masyarakat karena tidak ada keberlangsungan dan berkelanjutan semuanya selesai begitu saja. penggunaan anggaran tersebut sama saja seperti terbuang sia sia,” jelasnya. (Red)
JIB | CIKARANG PUSAT – Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) akan memberikan penganugerahan kepada perangkat daerah yang aktif mengelola SP4N-LAPOR! dan sosial media.
Penganugerahan SP4N-LAPOR! dan sosial media terbaik untuk perangkat daerah di lingkungan Pemkab Bekasi tersebut bakal dikemas dalam acara IKP Festival (IKP Fest 2023) yang akan digelar di Hotel Holiday Inn Jababeka Cikarang, pada Rabu (29/11/2023).
“Ya, IKP Fest ini sebuah ajang apresiasi untuk perangkat daerah yang aktif mengelola pengaduan masyarakat melalui SP4N-LAPOR! dan menyebarluaskan informasi program pembangunan melalui sosial media,” kata Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Diskominfosantik Kabupaten Bekasi, Rhamdan Nurul Ikhsan, Senin (27/11/2023).
Rhamdan menuturkan, acara IKP Fest 2023 akan diawali dengan seminar kehumasan dalam bentuk diskusi publik dengan tema Kabupaten Bekasi Berani Lawan Hoaks Pemilu 2024.
Pembicara yang dihadirkan yakni Ketua Jabar Saber Hoaks, Alfianto Yustinova, Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi, Akbar Khadafi, Akademisi Unisma Bekasi, Harun Al-rasyid serta Kepala Diskominfosantik Kabupaten Bekasi, Yan Yan Ahmad Kurnia, dengan moderator Ita Puspita.
“Kita angkat tema melawan hoaks karena memang menjelang Pemilu 2024 ini, masyarakat perlu banyak mendapat edukasi agar mereka tidak menjadi korban hoaks, ikut mencegah dan melawan hoaks. Kita juga akan gelar Deklarasi Kabupaten Bekasi Lawan Hoaks untuk Pemilu 2024 yang aman, damai dan demokratis,” terangnya.
Selain itu, Rhamdan menyampaikan, pada IKP Fest 2023 juga akan diberikan penganugerahan bagi para pejabat yang sering muncul di media masa dan aktif di sosial media serta berinteraksi dengan masyarakat.
“Kita akan berikan anugerah khusus untuk para pejabat Idola Humas atau mereka yang dinilai sebagai media darling dan banyak menyampaikan informasi di media masa,” ucapnya.
Rhamdan berharap IKP Fest 2023 dapat memotivasi perangkat daerah agar lebih aktif dalam melayani aspirasi dan pengaduan masyarakat melalui SP4N-LAPOR! dan menyebarluaskan informasi melalui sosial media.
“Kami berharap, penganugerahan ini bisa memacu kreativitas para admin di perangkat daerah dalam membuat konten-konten sosial media yang berkualitas dan bermanfaat untuk masyarakat,” ujarnya.(Red)
JIB | JAWA BARAT, – Beberapa permasalahan pokok yang dialami saat ini dan masa mendatang diantaranya adalah adanya indikasi bahwa tanggungjawab terhadap pendidikan cenderung berada di sekolah dikarenakan sekolah merupakan satuan pendidikan formal yang mempunyai tanggungjawab utama untuk mengembangkan sikap, pengetahuan dan keterampilan siswa sesuai dengan bakat dan minatnya. Berkaitan dengan hal tersebut khususnya dalam penempatan kepala sekolah sebagai pemimpin di sekolah seharusnya seorang kepala sekolah benar-benar mempunyai keahlian dalam memimpin sekolah sesuai dengan kompetesi yang dimiliki oleh kepala sekolah dalam hal ini kepala sekolah sebagai motor penggerak di lembaga pendidikan khususnya di sekolah. Hal ini sesuai dengan keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 162/13/2003 tentang pedoman penugasan guru sebagai kepala sekolah.
Berdasarkan uraian di atas, sudah seharusnya seorang kepala sekolah yang direkrut harus benar-benar diseleksi sesuai dengan kompetensi yang sudah diatur dalam undang-undang. Yakni kepala sekolah harus memiliki kepengetahuan, keterampilan, sikap performance, dan etika kerja sesuai dengan tugas dan tanggungjawab sebagai kepala sekolah yang diuraikan dalam kompetensi professional, wawasan kependidikan, manajemen, personal dan kompetensi sosial. Namun untuk menjamin bahwa pelaksanaan seleksi kepala sekolah telah dilaksanakan dengan jujur dan objektif di Jawa Barat masih dapat dikatakan belum menunjukkan hal yang objektif sehubungan masih banyaknya gugatan dari para calon kepala sekolah yang gagal dalam seleksi atau guru senior yang terhambat karena tidak sesuai dengan persyaratan yang telah di tetapkan.
Tidak bisa dipungkiri bahwa pada saat ini masalah kualitas kepemimpinan kepala sekolah menjadi masalah yang sangat besar, bahkan berkembang menjadi tuntutan yang meluas dari masyarakat. Sebagai salah satu kriteria keberhasilan sekolah diperlukan kepemimpinan kepala sekolah yang berkualitas. Keterampilan dasar yang harus dimiliki oleh calon kepala sekolah adalah perlunya memahami dan mewujudkan prinsip-prinsip pelaksanaan atau praktek dan prosedur dalam memperbaiki program pengajaran, mengolah sumber daya sekolah, meningkatkan hubungan kerjasama antara sekolah dengan masyarakat.
Mengingat sangat pentingnya analisis rekruitmen kepala sekolah melalui analisis tugas melaksanakan seleksi seseorang pada suatu jabatan yang ada pada setiap instansi khususnya lembaga pendidikan, maka pejabat yang berwewenang harus dapat mengupayakan untuk mewujudkannya. Hal ini mewujudkan untuk menghilangkan subjektivitas, kolusi dan nepo-tisme serta mengedepankan kualitas kerja dari yang dipromosikan. Menurut Handoko (2000:16) analisis tugas dapat memberikan manfaat dalam banyak hal antara lain: (1) dalam penarikan, seleksi dan penempatan kerja, (b) dalam pendidikan, (c) dalam penilaiaan jabatan dalam perbaikan syarat-syarat perencanaan dalam perencanaan organisasi, (f) dalam penindakan dan promosi. Dengan adanya “job analyisis”, maka kualifikasi personil yang dibutuhkan dapat dicantumkan. Sekalipun analisis tugas merupakan suatu keharusan bagi setiap instansi, namun pada kenyataanya, belum semua instansi menerapkannya dengan baik dalam pengisisan formasi jabatan, demikian halnya di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.
Sebetulnya masalah pengangkatan kepala sekolah saat ini sudah menjadi isu sensitif di kalangan guru sejak lama sehubungan banyak guru yang terhambat menjadi kepala sekolah karena terganjal oleh berbagai persyaratan yang sebetulnya kurang terkait dengan profesi guru. Sumber biang kerok masalah ini diawali dengan munculnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. Peraturan Mas Menteri ini secara spesifik sebagai landasan utama pengembangan profesi bagi guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah. Permasalahan ini semakin memanas saat Permen nomor 40/2021 ditindak lanjuti dg lahirnya Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 5958/B/HK.03.01/2022 tentang Petunjuk Teknis Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.
Seperti kita ketahui bahwa Kepala Sekolah adalah jabatan pemimpin yang tidak bisa diisi oleh orang-orang tanpa didasarkan atas pertimbangan-pertimbangan. Hal ini sesuai dengan pendapat yang dikemukakan oleh Isjoni (2006) yang mengemukakan bahwa klasifikasi persyaratan calon kepala sekolah terdiri dari: (1) administratif yaitu usia minimal dan maksimal, pangkat/golongan, masa kerja, pengalaman, dan tugas sebagai guru, (2) akademis yaitu latar belakang pendidikan formal dan pelatihan terakhir yang dimiliki oleh calon, dan (3) kepribadian yaitu bebas dari perbuatan tercela, loyal kepada Pancasila dan Pemerintah. Namun pada kenyataanya walau banyak guru yang telah memiliki sertifikat calon kepala sekolah dan juga memiliki pengalaman yang lengkap serta memenuhi ketiga persyaratan di atas ternyata banyak yang gagal mengikuti seleksi karena misalnya tidak memiliki sertifikat guru penggerak atau telah berusia di atas 56 tahun.
Permendikbud Ristek Nomor 40 Tahun 2021 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah yang diselenggarakan pemerintah atau masyarakat daerah memiliki beberapa persyaratan yang harus dipenuhi menyatakan guru yang diberikan penugasan sebagai Kepala Sekolah harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: Memiliki kualifikasi akademik paling rendah Sarjana (S.1) atau diploma empat (D.IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi; Memiliki sertifikat pendidik; Memiliki sertifikat guru penggerak; Memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b bagi guru yang berstatus sebagai PNS; Memiliki jenjang jabatan paling rendah guru ahli pertama bagi guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja; Memiliki hasil penilaian kinerja guru dengan sebutan paling Baik selama 2 (dua) tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian; Memiliki pengalaman menejerial paling singkat 2 (dua) tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, dan atau komunitas pendidikan; Sehat jasmani, rohani dan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah; Tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; Tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana; dan Berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada saat diberi penugasan sebagai kepala sekolah.
Berdasarkan uraian tersebut di atas, jelaslah bahwa rekruitmen menjadi bagian yang sangat penting untuk mendapatkan calon-calon kepala sekolah yang baik dan handal serta memiliki komitmen tinggi terhadap tugas. Dengan demikian, proses rekrutmen merupakan langkah awal dalam memilih calon-calon kepala sekolah yang benar-benar memenuhi persy- aratan, baik persyaratan administrasi maupun non administrasi guna mendapatkan calon kepala sekolah yang memiliki kualifikasi dan kompetensi, untuk mengikuti seleksi tertulis dan wawancara. Namun sangat disayangkan selama ini ada indikasi proses pengangkatan kepala sekolah tidak terkait dengan kendala administrasi saja, tetapi juga kepada masalah terbatasnya tempat atau jumlah sekolah yang membutuhkan kepala sekolah serta kurangnya transparasi dalam proses pengangkatan kepala sekolah baru.
Dari hasil pembahasan di atas dapat dikemukakan bahwa sistem rekrutmen, seleksi, penempatan dan pembinaan terhadap kepala sekolah SMUN/SMKN di Provinsi Jawa Barat masih memiliki beberapa kelemahan karena dilaksanakan kurang sesuai dengan prosedur dan peraturan perundangan yang berlaku. Bahkan dalam pelaksanaan rekrutmen, seleksi, penempatan, dan pembinaan terhadap kepala SMAN/SMKN di Provinsi Jawa Barat ada yang dilaksanakan secara subyektif.
Sebagai penutup dari tulisan ini, penulis menyampaikan beberapa rekomendasi sebagai berikut : Pertama, sistem rekrutmen terhadap calon kepala sekolah SMUN/SMKN di Provinsi Jawa Barat harus dilaksanakan dengan cara melakukan pendataan secara langsung ke sekolah-sekolah terhadap guru-guru yang telah memenuhi persyaratan, baik persyaratan administrasi maupun non administrasi oleh pejabat teknis dilingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Barat, Pengawas SMU/SMK, dan kepala sekolah tempat calon bertugas. Kedua, seleksi terhadap calon kepala sekolah SMUN/SMKN di Provinsi Jawa Barat harus dilaksanakan melalui seleksi tertulis dan wawancara. Ketiga, sistem penempatan calon kepala sekolah SMUN/SMKN di Provinsi Jawa Barat harus memperhatikan nilai hasil tes cakep, nilai kinerja sebagai guru, kepribadian, dan alamat tempat tinggal calon kepala sekolah tesebut. Proses penempatan calon kepala sekolah tersebut harus bersamaan dengan proses peng-SK-an yang dilaksanakan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Barat yang berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat. Keempat, pembinaan terhadap kepala sekolah SMUN/SMKN di Provinsi Jawa Barat wajib dilaksanakan secara rutin oleh Kepala Dinas Pendidikan yang diprogramkan setiap bulan, semester, tahunan atau pun sewaktu- waktu jika dianggap perlu. Pembinaan tersebut dilakukan dengan cara memberikan pengarahan, bimbingan dan petunjuk pada saat pembinaan awal tahun, pertemuan rutin bulanan melalui rapat kerja kepala sekolah. Sementara rotasi terkait rotasi dan mutasi kepala sekolah belum sepenuhnya mengacu kepada Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah belum dilaksanakan sesuai amanat undang-undang.
JIB | Kabupaten Bandung Barat, – 25 November 2023] – Mahasiswa Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Islam Bandung Angkatan 2023 berkumpul dalam sebuah inisiatif yang menandai semangat cinta tanah air dan kewajiban untuk menjaga kedaulatan negara. Dalam kegiatan “Bela Negara Mahasiswa” mereka bersatu untuk menggali pemahaman yang lebih dalam akan peran serta generasi muda dalam mempertahankan keutuhan bangsa.
Kegiatan ini, bertempat di Pusdikter Puster TNI AD pada tanggal 23 – 25 November 2023, dihadiri oleh 113 orang mahasiswa dan 105 orang mahasiswi Fikom Unisba. Mereka berpartisipasi dalam serangkaian kegiatan seperti kelas kebangsaan, latihan baris berbaris, hingga simulasi bongkar pasang senjata standart untuk memahami esensi bela negara serta memperkuat sikap patriotisme.
Kegiatan ini dibuka oleh Dekan Fakultas Ilmu Komunikasi Unisba Prof. Dr. Atie Rachmiatie, Dra., M.Si. Beliau menyatakan, “Harapan yang sangat tinggi terhadap kegiatan bela negara untuk mahasiswa baru Fikom Unisba tahun 2023. Bela negara ini merupakan kegiatan yang sangat penting dalam membentuk karakter mahasiswa dalam memberikan wawasan tentang kewarganegaraan dan juga kami berharap dengan adanya pelatihan selama tiga hari ini memberikan kesan yang sangat mandalam karena mahasiswa belajar out of the box. Diharapkan mahasiswa memiliki kesadaran sebagai warga negara bahwa ditangan merekalah nasib bangsa ini untuk masa yang akan datang. Selain itu, diharapkan kegiatan. ini memberikan kemanfaatan yang baik untuk menjadikan lulusan yang mujahid, mujtahid dan mujjadid.”
“Saya bisa berlatih kedisiplinan dan juga mendapatkan banyak ilmu, salah satunya materi tentang etika, pematerian tentang PBB (peraturan baris berbaris), dan juga bongkar pasang senjata” kata Prawira Henraningrat, Mahasiswa Fikom 2023. Selain itu, Ghaitsa Zahera, Mahasiswi Fikom 2023, menyatakan “Acaranya seru banget, jauh banget dengan ekspektasi yang akan seseru ini dan have fun banget. Aku juga ikut bongkar pasang senjata dan ikut PBB. Selain itu juga kita lebih saling mengenal satu sama lain lagi.”
Pada hari terakhir mahasiswa mengikuti materi Nilai-Nilai Ruhuddin Islam yang disampaikan oleh Bapak Wakil Rektor III Universitas Islam Bandung, Dr. Amrullah Hayatudin, SHI., M.Ag. Beliau menyampaikan bahwa kegiatan Bela Negara ini merupakan kegiatan wajib yang dianjurkan oleh pemerintah yaitu Kementrian Pendidikan, Riset dan Teknologi. Karena salah satu dari 8 (delapan) kegiatan yang harus dilaporkan oleh bidang kemahasiswaan adalah Bela Negara. Maka mahasiswa baru wajib seluruhnya untuk mengikuti kegiatan Bela Negara.
Wakil Rektor III Unisba juga berpesan: “Selamat kepada mahasiswa baru Fakultas Ilmu Komunikasi sudah mengikuti kegiatan Bela Negara di Pusdikter. Mudah-mudahan apa yang kalian dapatkan disini menjadi bekal nanti untuk mengarungi kegiatan-kegiatan di kampus. Sukses di kampus sukses dunia akhirat. Mudah-mudahan juga nanti ketika berkegiatan dan berorganisasi bisa melanjutkan jejak langkah teman-teman seniornya di Fikom yaitu sukses dalam kegiatan-kegiatan kemahsiswaan serta dapat lolos Abdi Daya 2023.”
Kegiatan Bela Negara Mahasiswa tidak hanya menjadi ajang untuk meningkatkan pemahaman akan pentingnya bela negara, tetapi juga sebagai wadah untuk memperkuat persatuan dan kesatuan di kalangan generasi muda Indonesia. (Sam).
JIB | Kabupaten Bekasi, – Kabar miring yang menerpa SMKN 1 Cikarang Selatan, Kecamatan Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi Jawa Barat, dengan ambruknya plafon salah satu ruangan kelas XI TITL C (Listrik), DPP GMI menduga tidak adanya pemeliharaan yang dilakukan oleh pihak sekolah, Sabtu (25/11/23).
Dikatakan, H. Riden Bahrudin sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Masyarakat Indonesia (DPP GMI), pihaknya telah menduga bahwa Kepala Sekolah telah berani memarkup Dana BOS 2022 – 2023 yang digelontorkan Pemerintah Pusat melalui (Kemendikbud – Ristek) yang di terima langsung oleh pihak sekolah.
“Kasek SMKN 1 Cikarang Selatan memarkup dana BOS demi kepentingan pribadi, pasalnya anggaran BOS yang sebagian untuk biaya pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah tidak direalisasikan. Hal tersebut diperkuat dengan ambrolnya plafon salah satu ruang kelas XI TITL C (Listrik) untuk belajar mengajar,” ucapnya.
Selain itu pihaknya meminta pihak terkait agar menindak tegas terhadap oknum Kepala SMKN 1 Cikarang Selatan, yang diduga telah memarkup dana BOS 2022 – 2023 untuk biaya pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah yang di anggarkan yang sangat besar.
“Kami meminta agar pihak terkait bertindak tegas secara aturan yang berlaku, pasalnya oknum Kasek tersebut dalam pengelolaan BOS 2022 – 2023 tidak optimal dalam merealisasikannya, karena terindikasi adanya penyelewengan,” terangnya.
Lanjutnya mengatakan, bahwa pihaknya telah mengantongi data – data yang akurat terkait jumlah anggaran dana BOS SMKN 1 Cikarang Selatan, yang di peruntukan biaya pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah tahun ajaran 2022 – 2023 azas berdasarkan rincian yang bisa di pertanggung jawabkan.
“September – Desember 2022 Rp 770.196.000 tanggal pencairanya 13 Oktober 2022, untuk pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah di anggaran senilai Rp 475.127.600. Sedangkan Januari – April dana yang di terima sekolah Rp 1.315.665.000 tanggal pencairanya 21 Maret 2023, untuk pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah dianggarkan Rp 138.472.600,” ujarnya.
“Dan pencairan dana BOS yang di terima SMKN 1 Cikarang Selatan, Mei – Agustus 2023, sebesar Rp 1.315.665.000, dan tanggal pencairannya kisaran 25 Juli 2023, dengan sebagian anggaran yang di peruntukan pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah Rp 253.624.344,” jelasnya. (Red)
JIB | KOTA BANDUNG, – Kombes Ibrahim Tompo, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat, mengonfirmasi bahwa lima anggota Direktorat Intelkam Polda Jabar melakukan kunjungan ke kantor DPD PDI-P Jawa Barat di Jalan Pelajar Pejuang, Bandung, pada Selasa (21/11/2023).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat, Ibrahim menyatakan bahwa kehadiran para petugas tersebut merupakan bagian dari tugas rutin yang diemban anggota Ditintelkam Polda Jabar selama masa pemilihan umum (Pemilu).
Menurut Ibrahim, tujuan utama kunjungan tersebut adalah untuk berkoordinasi dalam pelaksanaan tugas pengamanan.
“Ini adalah reaksi terhadap kepekaan politik yang umumnya meningkat menjelang Pemilu. Para anggota ini sudah sering melakukan kunjungan semacam ini, tetapi kali ini karena situasi Pemilu, hal ini menarik perhatian,” ujar Ibrahim. Jumat (24/11/2023).
Ia menambahkan, bahwa tujuan mereka adalah melakukan pemantauan terhadap situasi keamanan masyarakat.
Dalam keadaan biasa tanpa adanya Pemilu, anggota intelkam sudah terbiasa mengunjungi kantor-kantor partai politik.
Ibrahim menjelaskan bahwa surat keberatan yang diajukan oleh DPD PDI-P Jabar terkait kunjungan tersebut merupakan respons terhadap situasi politik yang sensitif selama Pemilu.
Ia menyebutkan bahwa prosedur kunjungan ini biasanya dimulai dengan koordinasi melalui sambungan telepon sebelum anggota melakukan kunjungan.
Selain ke kantor partai politik, kunjungan dan tugas pengamanan juga dilakukan ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“KPU dan Bawaslu mendapat pengamanan khusus, sementara kantor partai-partai hanya dipantau. Segala kegiatan terkait Pemilu dan masalah keamanan merupakan bagian dari operasi Mantap Brata. Penting bagi kami untuk menegakkan keamanan tanpa memihak, dan anggota kami menjalankan tugasnya secara netral,” tambah Ibrahim. (Sam)
JIB | KABUPATEN BEKASI – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi melalui UPTD Pengelolaan Sampah wilayah II, membersihkan dan mengangkut puluhan ton sampah yang memenuhi saluran irigasi Perumahan Bumi Anggrek, Desa Karangsatria, Kecamatan Karangbahagia Kabupaten Bekasi, belum lama ini.
Kegiatan membersihkan sampah di saluran irigasi, mengerahkan alat berat dari Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemdakab) Bekasi, dibantu oleh petugas RT/RW dan perangkat desa Karangsatria menggunakan alat manual di bantu masyarakat dan Dinas lainnya.
Kepala Desa Karangsatria Zaenudin Resan mengatakan, kesadaran masyarakat yang membuang sampah tidak pada tempatnya, akhirnya sampah menumpuk di saluran irigasi dan mengakibatkan pendangkalan.
“Mudah-mudahan kesadaran masyarakat terus meningkat, lokasi ini menjadi bersih dan saluran air menjadi lancar,” katanya.
Pengawas Lapangan UPTD Wilayah II Saipul mengatakan, sampah yang diangkat dari saluran irigasi tersebut didominasi oleh sampah domestik dari rumah tangga.
“Hari ini kita mengerahkan 15 unit mobil armada truk sampah dan 1 unit alat berat ekskavator milik Dinas SDABMBK Kabupaten Bekasi untuk mengangkut sampah di saluran irigasi, untuk selanjutnya sampah-sampah tersebut diangkut ke lokasi TPA Burangkeng,” ucapnya.
Pengangkutan sampah dari saluran irigasi yang ada di lokasi tersebut menerjunkan 15 personel Tim Biawak dari DLH Kabupaten Bekasi.
“Ya, kita lihat situasi dan kondisinya, jadi misalnya hari ini tidak selesai, kita akan terus berlanjut untuk membersihkan sampah yang ada di saluran irigasi,” tutupnya. (Red)