Monday, February 23, 2026
Home Blog Page 150

“Melalui Program TANCAP GAS” Dinas Lingkungan Hidup Kab Bekasi Bersihkan Secara Maraton, Kali Jambe Kini Terbebas Sampah

0

JIB | CIKARANG PUSAT, – Dalam upaya mengantisipasi bencana banjir yang diakibatkan tumpukan sampah, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi secara maraton tiga hari berturut-turut membersihkan tumpukan sampah di Kali Jambe, Kecamatan Tambun Selatan. Pembersihan dilakukan di empat titik berbeda yang volume sampahnya banyak dan menghambat arus kali.


Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Rahmat Atong mengatakan, kegiatan tersebut terbukti sangat efektif jika melihat kondisi terkini kali Jambe yang melintasi Kecamatan Tambun Selatan.


“Dari kegiatan tersebut kita bisa melihat bahwa kondisi sungai yang menjadi target kita sudah terbebas dari sampah-sampah yang menumpuk di permukaan sungai dan bantaran kali. Sekarang sungai atau kalinya sudah bersih,” ucap Atong, pada Rabu. (14/09/22).


Atong menjelaskan, kebersihan lingkungan di wilayah Kabupaten Bekasi menjadi fokus utama Pj Bupati Bekasi yang juga meliputi aspek-aspek lainnya seperti sungai, bantaran kali, hingga sampah-sampah liar di lingkungan masyarakat. Adapun 4 (empat titik) lokasi sampah-sampah liar yang dibersihkan di Kali Jambe tersebut antara l ain di Crossing Tol KM 19, Rumah Pemotongan Hewan (RPH), Keramat Mundu dan hilir di Desa Jejalenjaya.


“Melalui Program TANCAP GAS (Tanggulangi, Tanggap dan Cepat Gangguan Sampah di Sungai) kini fungsi sungai dan kali sudah berjalan dengan semestinya, semoga ini bisa mengurangi resiko bencana banjir jika musim hujan tiba,” ucap Atong pada media online Jurnal Indonesia Baru.


Ditaksir sampah-sampah yang berhasil diangkut oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi bekerjasama dengan Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWS CC) dan Dinas Sumber Daya Air BMBK Kabupaten Bekasi mencapai 130 ton lebih dengan menggunakan 12 truk pengangkut sampah, dan mengerahkan 17 orang dari Tim Biyawak. (ADV)

Musdalub Partai Golkar Kab. Bekasi Demokrasi Terkebiri

0

JIB | BANDUNG – Sejumlah Pengurus Kecamatan (PK) Partai Golkar di Kabupaten Bekasi, menuding kegiatan Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub) DPD Partai Golkar Kabupaten Bekasi yang dilaksanakan di Aula Kantor DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Barat (Jabar), pada Rabu tanggal 14 September 2022 tidak demokratis, karena acara dinilaindilakukan secara tertutup.

Seperti diketahui, dalam kegiatan Musdalub tersebut, DPD Partai Golkar Provinsi Jabar menetapkan Akhmad Marjuki sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Bekasi, setelah dua calon yang lain yaitu Asep Surya Atmaja dan Novy Yasin dinyatakan tidak lolos verifikasi.

Para Ketua PK Partai Golkar yang sedari awal telah menyatakan dukungannya kepada Asep Surya Atmaja dan Novy Yasin pun memilih untuk walkout (wo) dari arena persidangan. Mereka tidak menerima keputusan yang diambil oleh Steering Commitee (SC) Musdalub, Rahmat Sulaiman, yang terkesan memaksakan Akhmad Marjuki untuk menjadi Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Bekasi.

“Pemilihan ini tidak demokratis dan tidak dibuka. Langsung menunjuk Akhmad Marjuki. Itu kan tidak demokratis. PK lebih tahu Kabupaten Bekasi. Kami yang membesarkan Partai Golkar. Sumbangsih apa Akhmad Marjuki terhadap kami. Saat dia jadi Plt Bupati Bekasi pernah dia ke kantor Golkar?, tidak pernah,” tegas Ketua PK Partai Golkar Kecamatan Cikarang Utara, Dudi Iskandar, kepada para awak media di luar sidang Musdalub.

Dudi menerangkan jika situasi di ruang sidang Musdalub ada upaya untuk melakukan penggiringan kepada salah satu nama. Dirinya pun mengaku akan segera berkomunikasi dengan pimpinan untuk melakukan langkah kedepan pasca kegiatan Musdalub ini.

“Intinya Musdalub ini gagal. Kami dari PK tidak dihargai dengan adanya keputusan tersebut (menetapkan Akhmad Marjuki menjadi Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Bekasi),” ungkapnya.

Pantauan awak media yang tidak diperbolehkan untuk masuk ke arena sidang Musdalub, kegiatan Musdalub mulai memanas saat sidang pleno penyerahan berita acara hasil tim verifikasi calon kepada Steering Commitee, dimana dalam berita acara tersebut dinyatakan hanya Akhmad Marjuki yang lolos verifikasi, tanpa menjelaskan alasan dua calon tidak lolos verifikasi.

Salah satu pendukung Asep Surya Atmaja, Ahmad Budiarta yang tidak berada di dalam ruang sidang pun meminta kepada seluruh PK yang mempunyai hak suara untuk keluar dari ruang sidang. Dan tidak melanjutkan jalannya Musdalub.

“Tidak diloloskan tetapi tidak ada argumentasi. Alasannya tanya aja ke Ketua SC-nya. Kan aneh kan. Iya kan dokter Asep, Bu Novy Yasin, kader-kader terbaik Partai Golkar di Kabupaten Bekasi. Hari ini Bu Novy Wakil Ketua DPRD, dokter Asep Ketua Fraksi, kan jelas kan. Kita akan dipikirkan langkah selanjutnya seperti apa. Kita kosongkan dulu ruang Musdalub. Masa Musdalub sama kursi kosong,” tutupnya.

Pusat Persoalan Masyarakat, Kades Diminta Paham Hukum

0

JIB | Kabupaten Bekasi- Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan meminta para Kepala Desa di Kabupaten Bekasi agar memahami hukum dan taat terhadap aturan hukum yang berlaku.

Dani Ramdan mengatakan, kepala desa adalah pusat dari semua hal yang ada di desa. Semua persoalan di masyarakat akan bermuara kepada kepala desa, termasuk di dalamnya masalah hukum.

“Jadi seorang kepala desa itu, harus betul-betul paham hukum serta sadar hukum, karena mereka juga adalah penegak peraturan di tingkat desa, seperti menjaga Perdes dan yang lainnya,” kata Dani Ramdan, selasa (13/9).

Acara yang digelar oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi tersebut diikuti oleh puluhan kepala desa dari empat kecamatan, Cikarang Utara, Karangbahagia, Kedungwaringin dan Pebayuran, dengan menghadirkan pembicara Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Ricky Setiawan Anas.

Dani menjelaskan, untuk menjadi penjaga dan pengayom aturan hukum yang baik, para kepala desa perlu diberikan pemahaman dan pembinaan.

“Melalui kegiatan ini, kami berharap para kades punya pemahaman hukum, sehingga bisa menjadi pengayom masyarakat dalam bidang hukum maupun bidang lainnya,” terangnya.

Menurut Dani, menjadi kepala desa sebagai pejabat negara, tentu banyak tantangan dan godaannya. Karena itu para kades harus menghindari hal-hal yang dapat menjerat mereka ke dalam permasalahan hukum.

“Ada tiga hal yang harus diwaspadai oleh para kepala desa dan aparat lainnya, yakni gratifikasi, suap dan pemerasan. Dan salah satu tugas kepala desa adalah membangun aparatur yang bebas KKN,” tandasnya (Bisri)

“MENGECAM PELAKU USAHA THM, MENGGUNAKAN SERAGAM SEKOLAH HAL TERSEBUT MERUPAKAN PENGHINAAN DUNIA PENDIDIKAN” INI KATA PURNAMA SH, MH

0

JIB | KABUPATEN BEKASI,- Dunia pendidikan di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat tercoreng oleh para pemandu lagu di tempat hiburan malam. Di mana, mereka menggunakan seragam sekolah menengah atas (SMA) asyik berjoget di tempat hiburan malam hingga videonya pun viral di media sosial.


Terhadap aksi video viral ini Ulung Purnama,SH,MH. Mengecam pelaku usaha yang mengarahkan pemadu lagu menggunakan seragam Sekolah Mengengah Atas ditempat usahanya, meskipun dengan alasan apapun termasuk marketing usaha, karena penggunaan seragam sekolah digunakan secara terbatas, karena Seragam adalah seperangkat pakaian yang biasanya dikenakan secara bersamaan baik model, motif maupun jenis bahan yang sama, dan dikenakan oleh anggota suatu instansi atau organisasi dalam berpartisipasi pada instansi atau organisasi tersebut.


“Sebagaimana diatur Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2014 Tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar Dan Menengah.” Ungkapnya.

Praktisi hukum Ulung Purnama,SH,MH mendorong Dinas Pendidikan Jawa Barat bekerja sama dengan Satpol PP Kabupaten Bekasi untuk melalukan penyelidikan agar menemukan fakta-fakta kejadian secara akurat dan objektif mendapat penjelasan pihak tempat hiburan malam tersebut dan mengambil jalur hukum, karena sudah melecehkan dan mencemarkan nama baik anak-anak SMA dan Hal tersebut sudah melanggar dan merusak citra pelajar SMA, terutama di Kabupaten Bekasi.


“Karena terkait pengaturan Sekolah Menengah Atas diatur oleh Dinas Pendidikan Jawa Barat, sudah sepatutnya secara bersama-sama melakukan investigasi secara akurat, apabila benar – benar seragam tersebut dipergunakan oleh para pemandu tempat hiburan malam, sewajarnya jalur hukum dapat digunakan, karena sudah melecehkan dan mencemarkan nama baik anak–anak SMA.” Jelasnya.


Masih kata Ulung Purnama,SH,MH sepakat dengan Dinas Pendidikan Jawa Barat akan menyelidiki video viral para pelajar dugem degan menggunakan seragam sekolah SMA karena tidak selayaknya seragam SMA tersebut digunakan di tempat hiburan malam atau apakah anak seumuran SMA yang masih dibawah umur tentu saja pelaku usaha tersebut dapat dikenakan saksi Undang-Undang Perlindungan Anak.


“Bagi Pelaku usaha perlu diperiksa ijin usahanya apakah sudah sesuai ketentuan perda karena tindakan tersebut dapat dikualifikasi melanggar Pasal 46 Perda 3 Tahun 2016 tentang Kepariwisataan, dalam pengamatan praktisi hukum ada yang lebih dikhawatirkan efek yang terjadi yakni salah satu kampanye agar anak SMA bisa masuk diskotik tentu saja hal ini jangan sampai terjadi karena bisa merusak anak muda kabupaten bekasi”. Tutupny. (Red)

Lagi-lagi Kasus Pungli PTSL. Kades Cibuntu Bakal Dibui, Besok Kades Mana Lagi ya……???

0

JIB | KABUPATEN BEKASI – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menetapkan (AR) sebagai tersangka Korupsi. AR sebagai Kades Cibuntu Kecamatan Cibitung terbukti telah penyalahgunaan kekuasaan untuk melakukan Pungutan Liar (Pungli) program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2021.

Kasi Intelejen Kejari Kabupaten Bekasi Siwi Utomo mengatakan, pada hari Kamis (08/09/22) malam, Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menetapkan Sdr. AR selaku Kepala Desa Cibuntu sebagai Tersangka dan kemudian dilanjutkan dengan upaya penahanan terhadap Tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Kekuasaan Perangkat Desa Cibuntu atas permintaan sejumlah uang dalam program PTSL pada Desa Cibuntu Kecamatan Cibitung Kabupaten Bekasi Tahun 2021.

Giat penangkapan ini merupakan salah satu komitmen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dalam rangka mendukung Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia dalam Pemberantasan Mafia Tanah

“Penetapan Tersangka dan Penahanan dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Kekuasaan Perangkat Desa Cibuntu atas permintaan sejumlah uang dalam penyelenggaraan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada Desa Cibuntu Kecamatan Cibitung Kabupaten Bekasi Tahun 2021,”kata Kastel Kejari Kabupaten Bekasi Siwi Utomo dalam keterangan releasenya yang diterima jurnalindonesiabaru.com Senin (12/09/22).

Adapun sangkaan pasal terhadap tersangka adalah Primair Pasal 12 huruf e Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Subsidair Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,”pungkas Siwi.

Kronologis Pungli

Berdasarkan sosialisasi pihak Kantor ATR/BPN Kab bekasi di Kantor Desa Cibuntu, disampaikan bahwa : Desa Cibuntu mendapat program PTSL dengan target awalnya 5800 bidang dengan pemberkasan yaitu: fotokopi KTP, Copian Girik, AJB, Materai sebanyak 4 buah dengan biaya PTSL yang bisa dibebankan kepada warga pemohon sesuai SKB 3 menteri untuk wilayah jawa dan bali adalah Rp.150.000.

Namun Kepala Desa Cibuntu mengadakan pertemuan dengan para Kepala Dusun, Ketua RT dan RW serta Kaur Pembangunan dan Kaur Pemerintahan Desa Cibuntu di Jalan Rawa Banteng RT 01 RW 12 Dusun III tepatnya bekas PT WEBA membahas terkait alur berkas PTSL Desa Cibuntu dan biaya yang akan dikenakan kepada pemohon yang ingin mengajukan PTSL.

Pada pertemuan tersebut Kepala Desa AR menyampaikan instruksi terkait alur penyerahan berkas dan uang PTSL Desa Cibuntu serta menetapkan dan memerintahkan nilai pungutan /biaya pada PTSL Desa Cibuntu sebesar Rp 400.000 untuk dasar alas atas nama yang memohon, bagi yang belum atas nama pemohon tiap seratus meter sebesar Rp.1.500.000 ditambah Rp.400.000.

Jadi tiap seratus meter untuk yang alas haknya bukan atas nama pemohon, biayanya yaitu Rp.1.900.000. Kemudian untuk perangkat desa Cibuntu biaya berbeda yaitu tiap seratus meter sebesar Rp.1.000.000 ditambah Rp.400.000. Jadi tiap seratus meter untuk yang alas haknya bukan atas nama pemohon biayanya yaitu Rp.1.400.000 /bidang.

Namun untuk yang alas haknya atas nama pemohon untuk perangkat desa Cibuntu biaya PTSL tetap Rp.400.000/ bidang .

Sehingga dalam proses pengajuan permohonan PTSL, para Kepala Dusun, Ketua RT dan RW Desa Cibuntu memberitahukan dan meminta sejumlah biaya yang dibebankan kepada warga/pemohon PTSL Desa Cibuntu sebesar Rp 400.000/bidang untuk dasar alas atas nama yang memohon, jika yang belum atas nama pemohon tiap seratus meter sebesar Rp.1.500.000 ditambah Rp.400.000 perbidangnya.

Jadi tiap seratus meter untuk yang alas haknya bukan atas nama pemohon, biayanya yaitu Rp.1.900.000 dan juga persyaratan lain, selain biaya PTSL yang telah ditetapkan oleh kepala Desa Cibuntu, AR.

Berdasarkan penetapan pungutan biaya-biaya dalam pelaksanaan PTSL Desa Cibuntu diperoleh hasil pungutan PTSL sebesar Rp 400.000 bidang untuk dasar alas hak atas nama yang memohon dengan hasil pungutan sejumlah Rp. 1.813.200.000,-

Biaya balik nama PTSL sebesar Rp. 1.500.000/100m²/sertipikat untuk dasar alas hak atas nama yang memohon (ada pergantian/peralihan nama), dengan total permohonan sertifikat pada Desa Cibuntu seluas 972.930 meter (nilai hasil pungutan masih dilakukan pendalaman).(red).

Pendarahan Hebat, Wanita Diperkosa di Kontrakan, Akibat Pengaruh Alkohol

0

JIB | Kabupaten Bekasi,- Aksi bejat yang dilakukan seorang pria berinisial R (23) di Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Ia diduga melakukan pemerkosaan terhadap teman wanitanya yang baru bertemu dan kenalan lewat sosial media di dalam sebuah kamar kontrakan pada Senin (06/09/2022).

Korban yang diduga diperkosa berinisial A (20), seorang wanita muda dari Desa Sindangmulya, Kecamatan Cibarusah, dilarikan ke rumah sakit akibat pendaharan hebat.

Peristiwa tersebut berawal saat korban dan N sedang bermain di kontrakan temannya G di daerah Kontrakan Camel, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, sebelumnya pelaku minum-minuman keras bersama empat temannya Z, B, N dan G, pelaku kemudian memberikan korban minuman keras sisa pelaku minum bersama temannya, kemudian korban dipaksa untuk masuk kedalam kamar kontrakan dan terjadilah pemerkosaan.

“Saya berusaha sekuat tenaga untuk menghindari, saya juga lagi datang bulan akhirnya pendarahan,” terang A lirih .

Selanjutnya, korban dilarikan ke klinik terdekat, akibat dari pendarahan hebat akhirnya dibawa ke rumah sakit Medirosa 2,sehubungan dengan tidak berlakunya kartu KIS di rumah sakit tersebut,akhirnya korban dilarikan ke RSUD Cileungsi.

Kejadian dugaan pemerkosaan tersebut sudah dilaporkan pihak keluarga ke Polsek Serang Baru, kemudian Kepolisian Polsek Serang Baru mengamankan tersangka, Selasa (07/09/2022).

“Pelaku sudah kami tahan dan kami akan lakukan proses selanjutnya,jika nanti terbukti melakukan kejahatan seksual dengan kekerasan,maka pelaku akan di jerat dengan pasal 285.” ungkap AKP Somantri,SH selaku Kapolsek Serang Baru.

Pasal 258 “Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan isterinya bersetubuh dengan dia, dihukum, karena memperkosa, dengan hukuman penjara selama-lamanya dua belas tahun”.(Wati)

ULUNG PURNAMA SH, MH : PRIHATIN ATAS PENGELOLAAN DESA YANG TIDAK TAAT ATURAN, KARENA KEJADIAN KADES CIBUNTU MERUPAKAN KEJADIAN KEDUA KADES TERKENA KASUS PTSL

0

JIB | KABUPATEN BEKASI, – Kepala Desa Cibuntu Kecamatan Cibitung Kabupaten Bekasi AR menyusul sejawatnya Kepala Desa Lambangsari PH ditahan Kejaksaan Negeri Cikarang dalam kasus PTSL.
AR diduga melakukan pungli dalam proyek PTSL dan program PTSL ini banyak menjerat Kepala Desa di seluruh Indonesia, termasuk di Kabupaten Bekasi, Kepala Desa yang menjalankan program pemerintah wajib mentaati aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.


Atas kejadian tersebut Ulung Purnama,SH,MH sebagai Ketua Badan Hukum Pendamping Desa (BHPD) sangat prihatin masih ada saja oknum Kepala Desa terjerat kasus pungli program PTSL, padahal pelaksanaan program PTSL bukan hanya di Kabupaten Bekasi yang bermasalah dengan hukum, sudah sepatutnya harus dijadikan pelajaran agar tidak terulang permasalahan tersebut.

“Tidak membenarkan adanya perbuatan oknum Kepala Desa tersebut, namun kita harus tetap memberikan ruang azas  Praduga Tidak Bersalah (Presumption Of Innocence) bagi yang bersangkutan” Jelasnya

Selain itu Ulung Purnama,SH,MH. meminta aparat penegak hukum untuk meningkatkan fungsi pencegahannya dengan selalu mengingatkan tugas kepala desa agar pelayanan masyarakat tetap berjalan sesuai aturan hukum, karena tindakan penegakan hukum bukan hanya sebagai obat sesaat untuk memperbaiki pelayanan masyarakat.


“Adanya tindakan penegakan hukum oleh Kejaksaan Negeri Cikarang harus menjadi perhatian serius bagi APDESI organisasinya Kepala Desa Kabupaten Bekasi agar lebih meningkatkan kesadaran Kepala Desa dalam melayani masyarakat sesuai aturan hukum, selain itu pembinaan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Bekasi harus secara berkala memberikan pemahaman hukum persoalan kepala desa agar tidak terulang kejadian yang sama, mengingat Kepala Desa merupakan subjek dari pembinaan dinas BPMPD oleh karena itu dinas harus menjalin kemitraan sebagai fungsi Forkompida dalam pembinaan Kepala Desa agar taat hukum.” Beber, Ulung kepada Jurnal Indonesia Baru di Kantornya, Sabtu (10/09/2022).


Masih kata Ketua BHPD Ulung Purnama, saya berharap aparat penegak hukum untuk tidak jenuh memberikan edukasi dan pembinaan kepala desa secara berkelanjutan, sebagaimana dimaksud azas Ultimum Remedium bahwa hukum pidana hendaknya dijadikan sebagai upaya terakhir dalam hal penegakan hukum dan jangan jadikan objek apalagi kepentingan sesaat.


“BHPD sebagai bagian elemen masyarakat yang andil memberikan edukasi bagi Kepala Desa dalam melayani masyarakat, sering kali mengingatkan Kepala Desa dan perangkatnya untuk menjalankan pelayanan desa sesuai hukum, terhadap adanya kasus seperti ini menjadi kode keras bagi seluruh Kepala Desa agar memperbaiki pengelolaan desa sesuai aturan hukum agar pelayanan masyarakat berjalan dengan baik.” Tutupnya. (Red)

Sat…..Set….Sat…..Set…..Akhirnya Kongkow Bareng Bersama Insan Pers

0

JIB | CIKARANG PUSAT – Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan menggelar acara Kongkow Bareng Insan Pers dan Perusahaan Media, di Guest House Pemda Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat, pada Jumat (09/09/2022).

Acara yang diikuti sekitar 150 awak media cetak, elektronik dan media online tersebut digelar oleh Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Kabupaten Bekasi dalam rangka 100 Hari Kerja Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan.

“Ya, acara Kongkow Bareng ini sebagai upaya memperkuat komunikasi, kemitraan dan silaturahmi antara pemerintah daerah dengan insan pers di Kabupaten Bekasi,” ujarnya.

Dani Ramdan mengatakan, Pers merupakan mitra pemerintah daerah dalam menyebarkan informasi pembangunan dan mengangkat permasalahan di tengah masyarakat. Pemberitaan media menjadi pertimbangan pemerintah dalam mengambil kebijakan.

“Rekan-rekan media di lapangan, mencatat aspirasi dan persoalan di tengah masyarakat, banyak diantaranya saya memperoleh informasi, selain dari jajaran perangkat daerah, kecamatan dan desa, juga dari wartawan,” ungkapnya.

Dalam acara kongkow santai tersebut, Dani Ramdan mengemukakan, dirinya telah melewati masa 100 hari kerja dengan terus melakukan percepatan program-program yang menjadi prioritas.

“Dari sisi anggaran, saya percepat pelaksanaannya, karena pada saat saya mulai memimpin di Kabupaten Bekasi, realisasi anggaran masih di angka 20 persen. Sekarang selama 3 bulan bertugas, meningkat ke angka 46 persen untuk serapan belanja. Sedangkan realisasi pendapatan, naik dari 20 persen menjadi 62 persen,” tuturnya.

Peningkatan realisasi anggaran tersebut menurutnya dapat dilihat melalui akselerasi kegiatan pembangunan di bidang infrastruktur yang terus dikerjakan sesuai dengan masa pengerjaannya.

“Seperti gedung, baik sekolah maupun bangunan lain, sedang terus kita kawal tepat waktu, karena butuh waktu beberapa bulan. Adapun infrastruktur lain, sudah mulai kita tuntaskan, seperti program Rutilahu dan SPAL-DS, 2 minggu selesai,” lanjutnya.

Dani menyebutkan, ada juga program yang menuntut untuk segera diselesaikan meskipun di APBD tidak teralokasi, yang memang hasilnya sangat dibutuhkan oleh masyarakat.

“Tidak ada di APBD-nya tetapi sangat mendesak. Misalnya jalan-jalan desa, yang menghubungkan antar kecamatan dan desa itu, beberapa kita selesaikan tanpa APBD karena memang di alokasi 2022 belum teranggarkan, tapi di lokasi sudah viral karena kerusakannya menimbulkan banyak kecelakaan, itu kita selesaikan,” ungkapnya.

Selanjutnya pada aspek sosial budaya, Pemkab Bekasi juga menjaring minat masyarakat melalui peringatan Hari Jadi Kabupaten Bekasi ke-72 dan HUT RI ke-77, dengan 14 agenda yang berbeda.

“Dengan partisipasi berbagai pihak, khususnya dunia usaha, ormas keagamaan, hampir 14 kegiatan yang sebagian besar bisa dilaksanakan tanpa APBD,” katanya.

Melewati 100 hari kerjanya ini, Dani Ramdan berkomitmen untuk terus bekerja secara optimal dan melakukan percepatan sesuai dengan program prioritas yang telah dicanangkan.

“Bagi saya, tidak ada hari libur, Sabtu Minggu pun kita dikerjakan, memenuhi undangan ataupun memonitor pelaksanaan pekerjaan-pekerjaan di lapangan,” tandasnya.

Acara Kongkow Bareng Insan Pers tersebut turut dihadiri Sekda Kabupaten Bekasi, Dedy Supriyadi, Kepala Inspektorat, MA Supratman, Plt Kepala Diskominfosantik, Ade Komarudin dan Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan, Ida Nuryadi. (AS)

Antisipasi Banjir Musim Hujan, DLH Kabupaten Bekasi Angkut 130 Ton Sampah dari Aliran Sungai

0

JIB | TAMBUN SELATAN – Sebanyak 130 ton sampah berhasil diangkut oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi dari empat aliran sungai di wilayah Kecamatan Tambun Selatan dan Tambun Utara.

Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Rahmat Atong mengatakan, selain mengangkat sampah dari dalam sungai, pihaknya juga membersihkan tumpukan sampah liar di bantaran sungai.

“Perkiraan sampah yang kita angkut sebanyak 130 ton dengan menggunakan 12 truk pengangkut sampah, selama tiga hari berturut-turut, dengan mengerahkan 17 orang dari Tim Biyawak,” kata Rahmat Atong, pada Kamis (08/09/22).

Program TANCAP GAS (Tanggulangi, Tanggap dan Cepat Gangguan Sampah di Sungai) dari DLH Kabupaten Bekasi tersebut, dibantu alat berat long arm excavator dari Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWS CC) dan Dinas Sumber Daya Air BMBK Kabupaten Bekasi.

“Tim Biyawak dari Dinas Lingkungan Hidup kita kerahkan, untuk membersihkan dan mengangkat sampah dari sungai, sebagai antisipasi terjadinya banjir yang disebabkan oleh meluapnya air sungai,” terangnya.

Atong menjelaskan, empat lokasi yang dibersihkan, dimulai dari Crossing Tol KM 19 Kelurahan Jatimulya Kecamatan Tambun Selatan hingga perbatasan Kota Bekasi sampai ke hilir yang berada di Desa Jejalenjaya Kecamatan Tambun Utara.

“Kita bersihkan sampah-sampah liar di bantaran sungai sekitar Kali Jambe yakni tersebar di Crossing Tol KM 19, Rumah Pemotongan Hewan (RPH), Keramat Mundu, dan hilir di Desa Jejalenjaya,” ungkapnya.

Rahmat Atong mengatakan, aksi bersih-bersih sungai tersebut, diharapkan dapat menjadi solusi permasalahan banjir yang disebabkan meluapnya air sungai karena banyaknya sampah domestik.

“Kita kembalikan fungsi sungai ini, untuk mencegah terjadinya banjir menjelang musim hujan yang akan datang,” ucapnya.

Rahmat Atong mengajak masyarakat agar menjaga kebersihan lingkungan dengan tidak membuang sampah sembarangan, terlebih membuang sampah ke aliran sungai yang bisa menyebabkan banjir. (ADV).

Pemkab Bekasi Dukung Jababeka Kembangkan Konsep Transit Oriented Development

0

JIB | CIKARANG UTARA – Pemerintah Kabupaten Bekasi mengapresiasi dan mendukung PT Jababeka Infrastruktur yang mengembangkan konsep kawasan berorientasi trans atau Transit Oriented Development (TOD).

Hal itu disampaikan Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan, saat menghadiri penandatangan perjanjian kerjasama (PKS) dan Memorandum of Understanding (MoU) layanan Trans Jababeka di Hollywood Junction Jababeka Cikarang Utara, pada Selasa (6/9/2022).

“Ya kami mengapresiasi Jababeka Insfratruktur yang mengubah paradigma pembangunan kawasan, dengan tidak lagi berorentasi pada kendaraan pribadi, melainkan lebih menekankan pengembangan infrastruktur pejalan kaki maupun kendaraan umum (mass public transportation),” ujarnya.

Dani juga mengatakan, sekitar 3,8 juta penduduk di Kabupaten Bekasi sangat membutuhkan pergerakan angkutan umum yang masif.

“Dalam rangka mengurangi emisi bahan bakar dan juga mengurangi biaya perjalanan warga tiap harinya, terlebih dengan kenaikan harga BBM yang cukup memberikan dampak yang signifikan di kehidupan masyarakat, karena dengan naiknya harga BBM juga berimbas kepada naiknya harga bahan pokok dan juga lainnya,” ungkapnya.

Dani juga berharap dengan dilaksanakannya penandatanganan kerjasama ini, dapat menjadi salah satu solusi untuk mengurangi beban masyarakat.

“Kami juga berharap, PT Jababeka Infrastruktur dapat memberikan kenyamanan yang maksimal dan memaksimalkan grenn energy. Perubahan ini tentu saja bukan hanya mengenai sarana angkutan umum saja, namun juga konsep pembangunan kota yang memberikan kemudahan dan kenyamanan, terutama bagi warga Kabupaten Bekasi, yang meliputi penataan integrasi antar moda transportasi,” ungkapnya.

Dani juga mengajak dan mendorong masyarakat Kabupaten Bekasi untuk menggunakan Trans Jababeka sebagai sarana transportasi.

“Bagi masyarakat Kabupaten Bekasi, khususnya yang berkegiatan di Jababeka atau dari kabupaten Bekasi ingin ke Jakarta, Blok M, bandara, Bandung, bahkan ke kota-kota di Jawa tengah, silahkan manfaat kan Trans Jababeka ini, fasilitasnya sangat nyaman dan terjangkau, dan aman pastinya,” ujarnya.

Acara tersebut dihadiri unsur Forkopimda, Direktur Utama PT Graha Buana Cikarang, Direktur PT Jababeka Infrastruktur dan jajaran pimpinan manajemen dari moda transportasi yang ikut bekerjasama, yakni DAMRI, PPD, Primajasa, Swoop, Sinar Jaya dan Starvo. (Red)

Stay connected

20,120FansLike
2,493FollowersFollow
14,700SubscribersSubscribe
- Advertisement -