Friday, May 8, 2026
Home Blog Page 149

GMPB Desak DPRD Kabupaten Bekasi Copot Dani Ramdan Sebagai Pj Bupati, Pulangkan Kehabitatnya

0

JIB | Kabupaten Bekasi – Gerakan Masyarakat Peduli Bekasi yang tergabung dalam Ormas GMI, Sniper, Benteng Bekasi lakukan aksi demo mendesak Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan untuk segera mundur dari kepemimpinannya.

Dalam aksi demo tersebut Dani Ramdan dinilai melanggar kode etik ASN sehingga menguntungkan pribadi dan golongan organisasi lain.

“Kami mendesak DPRD Kabupaten Bekasi melayangkan surat kepada Mendagri dan Gubernur Jawabarat agar PJ Bupati Bekasi Dani Ramdan mundur dari kepimpinannya,” ucap Ketua Umum GMI, Riden Bahrudin.

Riden menjelaskan, selain melanggar kode etik ASN, Dani Ramdan pun tidak bisa bekerja membangun Kabupaten Bekasi hanya mementingkan kepribadian dan golongan.

“Kami tegaskan Dani Ramdan harus mundur dan mencopot jabatannya sebagai Bupati Bekasi,” tegasnya.

Riden mengaku, jika dalam waktu dekat aspirasinya tidak dikabulkan maka GMI akan melakukan aksi demo jilid 2 dengan masa yang lebih banyak.

“Oleh sebab itu kami meminta pemangku jabatan tertinggi agar segera mencopot Dani Ramdan sebagai Pj Bupati Bekasi,” tandasnya. (Sam)

Forkab Bekasi di Pelopori Kormi Semakin Didepan

0

JIB | KABUPATEN BEKASI – Dinas Kebudayaan Pemuda dan Olahraga Gelar Festival Olahraga Rekreasi Kabupaten Bekasi di GOR Wibawa Mukti, Cikarang Timur Kabupaten Bekasi.

Acara yang digelar mulai Jumat hingga Minggu 09-11 Desember 2022 ini untuk memupuk minat masyarakat kembali untuk melakukan olahraga rekreasi yang sejak lama sudah dilakukan dan bernostalgia dengan permainan rakyat.

Kabid Disbudpora Yudi Candra saat dikonfirmasi bahwa FORKAB ini sebagai persiapan untuk mengikuti FORNAS yang nanti akan digelar dan Jawa Barat sebagai tuan rumah, dan kegiatan FORKAB ini adalah kegiatan pertama yang diselenggarakan oleh Disbudpora Kabupaten Bekasi.

“Ini kegiatan pertama yang diselenggarakan Disbudpora Kabupaten Bekasi bersama KORMI, dan kegiatan ini juga sebagai persiapan dan penjaringan para atlit yang nanti akan berlomba di FORNAS yang akan diselenggarakan di Jawa Barat sebagai tuan rumah nya,” Ungkap Yudi Candra.

Yudi juga mengatakan bahwa ada banyak INORGA yanh diperlombakan dan kabupaten Bekasi akan mengikuti sebanyak 21 INORGA dari 26 INORGA.

“Total semua ada 26 INORGA yang akan diperlombakan dan Kabupaten Bekasi tidak mengikuti 5 INORGA, karena kita baru pertama kali ada kegiatan seperti ini,” Terangnya.

Untuk penjaringan atlet sendiri Disbudpiora bersama KORMI melakukan sosialisasi melalui komunitas komunitas yang ada di masyarakat, secara pelan pelan dsn akhirnya bisa menjaring para atlet untuk mengikuti FORKAB dan nantinya akan dilombakan di FORNAS.

“Kita lakukan sosialisasi ke komunitas masyarakat untuk penjaringan atlet sendiri, dan sekarang kita lombakan beberapa olahraga rekreasi masyarakat melalui lomba seperti yang kita lihat (Ketapel) dan banyak lagi lainya dan bagi yang berprestasi akan kita ikut sertakan pada FORNAS nanti,” Tutup Yudi Candra Kabid Disbudpora Kabupaten Bekasi.

Ketua Panitia pelaksana Agus Maulana M.Pd mengatakan bahwa FORKAB bukan hanya persiapan FORNAS tapi juga untuk persiapan FORPROV nanti di tahun 2023.

“Kita juga ini sebagai persiapan FORPROV nanti 2023, dan acara ini diselenggarai oleh Disbudpora Kabupaten Bekasi,” Terangnya.

Agus juga sampaikan bahwa walaupun baru 1 Tahun KORMI Kabupaten Bekasi dilantik namun sudah terlibat di berbagai ajang sepert FORNAS di Palembang dan FORPROV serta mendapatkan rangking.

“Alhamdulillah walaupun seumur jagung kita baru dilantik selama 1 Tahun ini sudah terlibat di pagelaran FORPROV dan FORNAS serta mendapatkan rangking, dan saya berharap kita kedepanya bisa lebih baik lagi,” Tutupnya. (Sep)

Ketua Pokja Wartawan Polres ” Proses Hukum Masih Berlanjut, Tak Ada Kata Damai Dengan Oknum Debt Collector. “

0

JIB | KABUPATEN BEKASI,- Kericuhan antar wartawan dan Oknum Debt collector di Jalan Raya Lemah Abang Desa Simpangan Kecamatan Cikarang Utara tepat nya di Pertigaan Lampu Merah Dekat Polres Metro Bekasi pada selasa lalu (6/12/22) menuai babak baru.

Aksi premanisme yang dilakukan oleh Oknum Debt collector atau biasa disebut Mata Elang kepada para pencari berita dengan Mengahalang halangi, intimidasi dan mengancam membunuh ke awak media saat melakukan peliputan penarikan paksa mobil, Berbuntut pelaporan Wartawan ke Mapolres Metro Bekasi dengan aduan pasal berlapis dan Perlindungan Pers UU No 40 Tahun 1999

Ketua Kelompok Kerja ( Pokja) Wartawan Polres Metro Bekasi Didit Junaidi mengatakan, dirinya bersama perwakilan Wartawan Pokja Polres Metro Bekasi sudah melakukan audiensi ke pada Kapolres Metro Bekasi Kombespol Gidion Arif Setiawan di Mapolres Metro Bekasi,

“Tadi sore kami perwakilan wartawan Pokja Polres sudah melakukan audiensi bersama Kapolres dan didampingi Kasatreskrim ,Menurutnya Polisi masih meminta keterangan satu saksi lagi, dan mengumpulkan alat bukti. ” Ucap Didit Junaedi, Jumat (9/12/22)

Menurutnya, Proses hukum masih berjalan dan dirinya menegaskan tidak ada kata damai pada kasus ini.

“Artinya proses ini tetap berlanjut dan tidak ada satu pun dari anggota Pokja Wartawan Polres Metro Bekasi yang melakukan pertemuan dengan Mata Elang. Kita berprinsip, proses hukum ini tetap berlanjut. ” Tegasnya.

Dengan pelaporan ini dirinya berharap agar menjadi efek jera kepada oknum Debt collector atau Mata Elang dan disamping itu, kita juga membantu masyarakat agar perbuatan oknum debt collector agar jangan sampai meresahkan masyarakat.

(Endang Prabu )

Pembangunan Turap di Dusun Mekarjaya Diduga Asal Jadi

0

JIB | Karawang, – Pelaksanaan pembagunan turap di saluran di Dusun Mekarjaya, RT 07/03 Desa Batujaya Kecamatan Batujaya Kabupaten Karawang, diduga asal jadi. Hal tersebut terindikasi lemahnya pengawasan oleh dinas instansi terkait, Kamis (8/12/22).

Hasil dari pantauan Jurnal Indonesia Baru (JIB) Kamis (8/12/22), pembangunan turap di saluran tersier diduga asal jadi karena dalam pengerjaannya untuk pemasangan bahan material tidak dilakukan pemasangan kisdam untuk penahan air.

Selain itu, dilokasi pembangunan tidak nampak papan informasi yang dapat menjelaskan bahwa pembangunan turap tersebut bersumber anggaran dan jenis pekerjaan. Dengan adanya tersebut terindikasi lemahnya pengawasan dari dinas instansi terkait.

Menurut seorang warga setempat berinisial JS (47), terkait pembangunan turap manfaatnya dapat memperlancar mengalirnya air. Namun mengenai dalam proses pengerjaannya yang dilaksanakan kontraktor diduga kurang optimal.

“Seharusnya pelaksana pembangunan menunjukan papan informasi agar kita selaku warga setempat ikut mengawasi selama pelaksanaan pembangunan turap berjalan hingga selesai,” ujarnya.

Lanjutnya ia mengatakan, dalam pelaksanaan pembangunan terindikasi yang sangat janggal, dikarenakan cara pemasangan batu belah dan material lainnya nampak asal jadi.

“Cara pemasangan bahan material tidak di pasang kisdam. Sedangkan pemasangan kisdam berguna agar air tidak bisa nyatu sama bahan material yang dipasang,” pungkasnya. (Sule/Ey – Amir)

Realisasi Dana Desa 2022 Yang Dikelola Pemdes Perlu Pengawasan

0

JIB | Karawang, – Program Dana Desa (DD) tahun 2022 yang digelontorkan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Desa, yang sebagian untuk peningkatan sarana prasarana infrastruktur pembangunan ketiap tiap Desa di Wilayah Kabupaten Karawang, dapat mengentaskan kemiskinan dan menekan angka pengangguran.

Hal tersebut tentunya Masyarakat dan lembaga lain maupun instansi terkait kesetiap tiap Desa harus netral dalam melakukan pengawasan terhadap realisasi pembangunan yang dibiayai Dana Desa yang digelontorkan Pemerintah Pusat, Jum’at (9/12/22).

Menurut, Nurhasan sebagai Sekjen DPC Organisasi Masyarakat (ORMAS) Garda Pasundan Pakisjaya – Batujaya Karawang, Jum’at (9/12/22) Dana Desa yang digulirkan Pemerintah Pusat untuk membangun disetiap Desa di Wilayah Kabupaten Karawang perlu adanya pengawasan yang signifikan dari instansi terkait serta berbagai elemen dan masyarakat.

Dengan sesuai kapasitas yang dimiliki untuk ikut mengawasi penggunaan Dana Desa agar tepat sasaran dan tidak di selewengkan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab. Pengawasan dengan tujuan untuk pencegahan adanya dugaan penyelewengan dalam penanganan pelaksanaan pembangunan yang di biayai Dana Desa yang di gulirkan dari Pemerintah Pusat,” ungkapnya.

Selanjutnya Nurhasan, mengatakan dalam hal ini perlu adanya kerjasama yang sinergis antar lembaga dengan masyarakat serta instansi terkait, agar dalam pengelolaan Dana Desa yang di kelola oleh Pemerintahan Desa mendapatkan hasil yang optimal, yakni, efektif, efisien dan akuntabel.

“Hal tersebut perlu penguatan dalam pengawasan dengan fasilitasi bantuan pengamanan dalam pengelolaan Dana Desa. khususnya dalam penanganan masalah dan penegakkan hukum terhadap pengelolaan Dana Desa,” pungkasnya.(Sule/Ey – Amir)

Kejari Kabupaten Bekasi Tetapkan Tersangka Ketua Koperasi Saung Bekasi

0

JIB | KABUPATEN BEKASI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menetapkan Ketua Pengurus Koperasi Saung Bekasi, Nurul Huda (NH) tersangka dugaan korupsi pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) berupa tanah dan bangunan berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 5 Tahun 1998 atas nama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi yang berlokasi di Desa Babelan Kota, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Kepala Seksi Intelejen (Kasie Intel) Kejari Kabupaten Bekasi, Siwi Utomo mengatakan, penetapan tersangka NH tersebut dilakukan berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh oleh Tim Penyidik bahwa Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi memiliki barang milik daerah berupa tanah dan bangunan yang dikelola secara ilegal oleh tersangka.

”Lokasinya di Desa Babelan Kota dengan luas keseluruhan 20.278 M2 serta bangunan yang sudah tercatat dalam KIB A Dinas Pertanian dengan Nomor Kode Barang 01.01.11.04.001 dan Nomor Register 0007, dengan nilai buku sebesar Rp4.055.600.000,” terang Siwi, Kamis (8/11/2022).

Namun, lanjut Siwi, asset milik Pemerintah Daerah tersebut dimanfaatkan pihak lain yaitu tersangka NH selaku Ketua Koperasi Saung Bekasi seluas 5000 M2 atas dasar Ijin Pemanfaatan Lahan yang diterbitkan Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan dengan Nomor: 525/10.48/DISTANBUNHUT tanggal 15 Agustus 2016.

Pada saat, sambung Siwi, diterbitkannya surat dari Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan kepada Koperasi Saung Bekasi Nomor: 525/10.48/DISTANBUNHUT perihal Ijin Pemanfaatan Lahan yang diterbitkan pada tanggal 15 Agustus 2016, Koperasi Saung Bekasi, ternyata tidak memiliki legalitas resmi sesuai peraturan perudangan yang berlaku.

“Legalitas itu antara lain, akta pendirian, tidak memiliki ijin usaha, NPWP, Rekening Bank atas nama Koperasi, Laporan Keuangan dan Laporan Pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas Koperasi setiap tahunnya, bahwa hal tersebut tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah atau Penggunaan Barang Milik Daerah,” terangnya.

Dikatakan Siwi, dalam pemanfataan tanah dan bangunan bersertifikat miliki Pemerintah Daerah, NH memungut biaya parkir bagi kendaraan yang keluar baik penjual maupun pembeli, dimana terdapat biaya parkir yang dipungut dari para petani maupun para pembeli atas perintah tersangka NH. Untuk pedagang kopi yang menggunakan bedeng semi permanen dipungut biaya listrik sebesar Rp15.000/hari, keamanan dan kebersihan.

“Dari pungutan-pungutan tersebut tersangka NH memperoleh keuntungan yang digunakan untuk pengelolaan lahan parkir pasar ikan higenis dan juga untuk kepentingan pribadi akan tetapi tidak pernah ada penerimaan PAD dari pemanfaatan BMD berupa tanah yang berlokasi di Desa Babelan Kota yang berasal dari tersangka NH,” jelasnya.

Sehingga, kata Siwi, mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara yang berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) berupa pendapatan sewa atas pemanfaatan Barang Milik Daerah sejak tahun 2016 sampai dengan tahun 2022 yang tidak dipungut dan disetorkan ke Rekening Umum Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Bekasi, yaitu sebesar Rp973.026.000,00.

“Sampai dengan saat ini masih dilakukan penyidikan terhadap perkara tindak pidana korupsi dimaksud dengan mendalami keterlibatan pihak-pihak lainnya dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai dengan kualitas peran dan kesalahan atas perbuatan yang dilakukan,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya, NH melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Prabu)

Miris, Pembangunan Jembatan Diduga Tak Nampak Papan Informasi

0

JIB | Karawang, – Miris, Pembangunan Jembatan di Dusun Tambun 1, RT 08/03 Desa Karyamakmur Kecamatan Batujaya Kabupaten Karawang, diduga tak nampak papan informasi sehingga menjadi sorotan dari berbagai elemen, Rabu (7/12/22).

Hasil pantauan Jurnal Indonesia Baru (JIB) Rabu (7/12/22) bahwa kegiatan pekerjaan untuk pembagunan jembatan di Dusun Tambun 1 Desa Karyamakmur, tak nampak papan informas.

Papan informasi adalah yang bisa menjelaskan tentang anggaran bersumber dari mananya. Hal tersebut tentunya agar warga sekitar ikut berperan serta dalam pengawasan selama pelaksanaan pekerjaan pembangunan jembatan tersebut dikerjakan hingga rampung.

Dikatakan seorang warga setempat (45) Rabu (7/12/22) yang enggan disebut namanya, bahwa dirinya merasa heran dengan adanya pembangunan jembatan yang sedang dalam pelaksanaan tidak nampak papan informasi.

“Kita selaku warga setempat gimana dapat ikut peran serta untuk mengawasi pembangunan jembatan ini, sementara adanya pembangunan jembatan ini tidak nampak papan informasi yang dapat menjelaskan anggarannya bersumber dari mananya,” pungkasnya.

Berdasarkan UU 14 Tahun 2008 bahwa Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik. (Sule/Ey – Amir)

Wartawan Pokja Polres Metro Bekasi Meminta Tangkap  Oknum Debt Collector

0

JIB | Kabupaten Bekasi — Oknum Debt Collector atau sering di kenal mata elang kembali meresahkan masyarakat, kali ini yang menjadi korban adalah KR (33) wartawan dari media Radar Bekasi, dirinya di berhentikan saat membawa kendaraan roda 4 (empat) di jl. lemah abang tepatnya di persimpangan lampu merah dekat dengan polres metro bekasi. Selasa ( 6/11/22 )

Suasana memanas saat KR meminta untuk diselesaikan di Polres Metro Bekasi, namun dari Debt Collector meminta untuk kendaraan tidak dibawa, perdebatan satu sama lainnya pun semakin menjadi dengan dorong mendorong hingga merebut Handphone wartawan yang kebetulan sedang meliput kejadian di lokasi.

Oknum Deb Collector bersama rekan nya belasan orang mendorong wartawan yang sedang mengambil gambar hingga merampas hp beberapa wartawan, cacian untuk wartawan pun di layangkan oleh oknum deb collector dengan kata kata yang kurang mengenakan.

Korban KR kemudian menjadi incaran para oknum deb collector, kurang lebih empat sampai lima orang memegangi KR untuk merampas Konci kendaraannya, wartawan yang di lokasi pun menjadi sasaran adu mulut sehingga hampir terjadinya kekerasan yang di layangkan oleh oknum deb collector.

Usai di ambilnya kunci kendaraan dari korban KR, oknum tersebut mengumpulkan diri di salah satu kantor advokat yang diduga ikut serta dalam aksi tersebut.

Tak lama kemudian dari pihak kepolisian polres metro bekasi datang ke lokasi untuk mererai keadaan dan semua di arahkan ke Polres Metro Bekasi.

Diketahui wartawan yang menjadi korban di lokasi tersebut adalah, EK wartawan stringer TV One yang di rampas Hp dan sempat di totok lehernya dengan HP, kemudian HR wartawan media Hallonusantara yang dirampas HP nya saat merekam kejadian dan sempat hampir adu jotos dengan oknum Deb Collector, AD wartawan stringer MNC TV yang di rampas HP nya saat mengambil gambar di lokasi, IF wartawan Media Gue Cikarang yang sempat di dorong dan debat di lokasi.

Mirisnya di wilayah hukum Polres Metro Bekasi masih sangat mudah di temukan, sehingga begitu bebas bagi oknum Debt Collector untuk melakukan aksinya dan sangat meresahkan masyarakat.

Akibat dari adanya kericuhan dan perilaku kasar oknum Debt Collector tersebut, akhirnya sejumlah wartawan melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Metro Bekasi.

Wartawan Pokja Polres Metro Bekasi mengharapkan kepada pihak Kepolisian, agar segera mengamankan dan menangkap para oknum Debt Collector yang sewenang-wenang melakukan penangkapan unit kendaraan di jalan.

(Biro Bekasi : Endang Prabu)

Kejurnas Hockey Outdoor Bibuka Secara Resmi Oleh Mayjen TNI Purn Suwarno Selaku Wakil Ketua Umum I KONI Pusat

0

JIB | JAKARTA- Tim Hockey Putra dan Putri Jawa Barat berhasil menumbangkan lawannya pada laga pembuka Kejurnas Hockey Outdoor Tahun 2022 yang berlangsung di Lapangan Hockey Outdoor Senayan Jakarta.

Pembukaan Kejurnas Hockey Outdoor di laksanakan di Lapangan Hockey Senayan Jakarta mulai tanggal 3-9 Desember 2022, Kejurnas Hockey Outdoor dibuka secara resmi oleh Bpk Mayjen TNI Purn Suwarno selaku Wakil Ketua Umum I KONI Pusat.

Pada laga pembuka mempertemukan pertandingan antara tim dari Provinsi Jawa Barat putra berhadapan dengan tim tuan rumah Provinsi DKI Jakarta putra, laga yang sangat penting ini dimaksimalkan yang terbaik oleh tim Jawa Barat dan tidak tanggung-tanggung asuhan dari Ketua Umum Pengprov FHI Jawa Barat H. Syahrir, S.E.,M.I.Pol ini langsung menggempur pertahanan dari tim DKI Jakarta.

Jawa Barat telah berhasil mengalahkan tim tuan rumah dengan skor yang sangat meyakinkan 7-0 tanpa balas,kegembiraan ini tidak hanya dirasakan oleh Ketua Umum Pengprov FHI Jawa Barat tentunya dirasakan oleh para pelatih putra yang dinahkodai oleh Coach Yanuar dkk yang sudah mempersiapkan tim ini dengan baik.

Tidak hanya tim Hockey Putra Jawa Barat,Tim Hockey Outdoor Putri juga memberikan performa terbaiknya dalam laga perdana Kejurnas Hockey Outdoor Tahun 2022, mereka berhasil mengalahkan tim Hockey Putri DIY dengan skor telak 11-0. Tentunya ini merupakan awal yang baik yang harus dipertahankan sampai akhir pada kejuaraan ini,Coach Hendro dkk bertekad agar kondsi atlet tetap bugar dan mampu mempertahankan penampilan terbaik secara keseluruhan.

Tim Hockey Putra dan Putri Jawa Barat telah melakukan yang terbaik pada laga pembuka Kejurnas Hockey Outdoor. H. Syahrir selaku Ketua Umum tidak menyangka akan berhasil dengan skor yang begitu luar biasa,langkah ini akan menjadi motivasi semangat yang bagus untuk seluruh Tim Hockey Jawa Barat baik putra maupun putri, Ketua Umum tetap berpesan agar senantiasa menjaga kondsi semuanya karena ini baru hari pertama masih ada hari-hari berikutnya yang merupakan tantangan besar bagi tim Hockey Jawa Barat baik Putra ataupun Putri. (Red)

Diduga Kurangi Kuantitas, Pembangunan Normalisasi Saluran Sungai

0

JIB | Karawang, – Pembangunan normalisasi saluran sungai di Dusun Telukampel Desa Karyamakmur Kecamatan Batujaya Kabupaten Karawang, dalam pelaksanaannya diduga kurangi kuantitas. Hal tersebut terindikasi akibat kurangnya pengawasan dari instansi terkait, Selasa (29/11/22).

Hasil pantauan Jurnal Indonesia Baru (JIB) Selasa (29/11/22) dilokasi pembangunan, bahwa pembangunan normalisasi saluran sungai nampak jelas pemasangan batukali dan material lainnya diduga mengurangi kuantitas dari hasil pengerjaan pondasinya.

Dengan hasil pekerjaan pembangunan normalisasi saluran sungai yang nampak kurang optimal dalam pelaksanaannya perlu adanya pengawasan dari instansi terkait. Hal tersebut agar tidak ada kecurangan yang dilakukan oleh pelaksana.

Sesuai keterangan di papan informasi yang dipasang dilokasi pembangunan normalisasi saluran sungai di Dusun Telukampel Desa Karyamakmur, pelaksanaannya CV. RA MANGGALA yang di biayai (APBD) Kabupaten Karawang 2022.

Menurut pengakuan seorang pekerja dilokasi pembangunan yang enggan disebut namanya, bahwa dirinya dalam melaksanakan pekerjaan untuk pembagunan normalisasi saluran sungai sesuai arahan dari orang yang menyuruh ia bekerja.

“Untuk pengerjaan pembangunan ini kita ikuti arahan dari salah seorang yang kemungkinan mempunyai mandat dari pihak yang bersangkutan,” ucapnya waktu ditemui (JIB) Selasa (29/11/22) dilokasi pembangunan.

Sementara berita ini dipublikasikan, pelaksana dilokasi pembangunan dan pengawas dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang belum dapat ditemui untuk dimintai keterangannya. (Sule/Eyang – Amir)

Stay connected

20,120FansLike
2,493FollowersFollow
14,700SubscribersSubscribe
- Advertisement -