Friday, May 8, 2026
Home Blog Page 150

Kapolsek Serang Baru Tampung Aspirasi Warga Cilangkara

0

JIB| Serang Baru.- Untuk memberikan rasa aman, nyaman dan tentram di wilayah hukum Polsek Serang Baru, Kapolsek beserta Wakapolsek para kanit dan Bhabin khatibnas mengadakan silaturahmi dengan jajaran forum RT dan RW beserta tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda yang diadakan di kediaman kadus Apud, RT.009/005 Desa Cilangkara, Kecamatan Serangbaru Kabupaten Bekasi.

Dalam Sambutanya Kapolsek Serang Baru AKP. Josman Harianja, SH, menuturkan saya Kapolsek Serang baru mengucapkan banyak terimakasih kepada forum. RT dan RW yang telah memberikan kritik dan saran usulan-usulan sehingga kedepan saya bisa memperbaiki kinerja kami tentunya.

“Hraapan-harapan dari forum RT dan RW yang di usulkan bisa kita tampung dan kita realisasikan dan bisa melaksanakan patroli di wilayah Desa Cilangkara baik itu patroli dari ujung barat sampai ujung timur ,” terangnya.

Di tempat terpisah Sekdes Cilangkara Ucin mewakili kepala Desa Cilangkara mengatakan ucapkan banyak terimakasih atas kunjungannya Kapolsek Serang Baru di wilayah kami dan memohon maap kepada pak Kapolsek dan jajarannya karena ibu kepala Desa tidak bisa hadir karena ada acara lain.

“Mudahan-mudahan kegiatan yang sekarang berjalan bisa bermanfaat buat kita dan masyarakat kami, di mana keluhan-keluhan yang ada dimasyarakat bisa kita tampung. Hal lain bahwa di kampung kita sering terjadi pencurian ternak yang sangat meresahkan warga kami” harapannya.

Masih kata Ucin, saya berharap dengan adanya pertemuan ini, permasalahan yang ada di wilayah kami bisa teratasi dan kondusip”terangnya (Dede)

Sarana Asimilasi dan Edukasi Warga Binaan Lapas Cikarang Diresmikan

0

JIB | Kabupaten Bekasi,. – Guna meningkatkan kualitas pembinaan, Lembaga Pemasyarakatan
Kelas IIA Cikarang (Lapas Cikarang) sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE) bagi
warga binaan.

SAE merupakan sarana pembinaan keterampilan dan kemandirian bagi Narapidana
melalui kegiatan produktif serta mengedukasi narapidana terhadap kegiatan pembinaan kemandirian yang di lakukannya di Lapas Cikarang.
Selasa (29/11/2022)

Bertempat didepan area Kampung Urip, Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Heni Yuwono meresmikan secara langsung SAE “Kampung Urip” Lapas Cikarang dengan dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Barat Sudjonggo, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jawa Barat Maulidi Hilal, Pj. Bupati Bekasi Dani
Ramdan, serta FORKOPIMDA Kabupaten Bekasi.

Pada SAE Lapas Cikarang yang dinamai “Kampung Urip” ini, Warga Binaan
melaksanakan berbagai kegiatan pembinaan kemandirian seperti budidaya ikan lele sistem bioflok, ikan koi dan ikan hias, budidaya ayam petelur, menanam anggur,hidroponik sayuran, membuat paving blok, pertanian dan berbagai macam kegiatan pelatihan keterampilan pembinaan kemandirian.

Heni melakukan peresmian ditandai dengan penandatanganan prasasti SAE “Kampung Urip” Lapas Cikarang dan pengguntingan pit Dalam sambutannya, Heni mengatakan ukuran keberhasilan pembinaan Warga Binaan
bukan lagi sekedar memperoleh nilai baik yang tercantum dalam Sistem Penilaian
Pembinaan Narapidana (SPPN), namun dapat mempraktekan dengan baik hasil dari pelatihan.

“Ukuran keberhasilan pembinaan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan bukan lagi sekedar memperoleh nilai baik yang tercantum dalam Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana, namun bagaimana mereka bisa mempraktekan dengan baik hasil dari pelatihan dan proses pembinaan yang telah mereka lalui selama menjalani masa pidana.

Bagaimana mereka sanggup kembali membentuk kepercayaan diri untuk hadir di lingkungan tempat tinggal bersama keluarga, menghilangkan stigmatisasi yang kurang baik terhadap diri sendiri, katanya.

“Saya berharap dengan telah diresmikannya SAE “Kampung Urip” Lapas Cikarang ini dapat terus meningkatkan pembinaan bagi warga binaannya dan mengasah kemampuan
serta kreativitas warga binaan itu sendiri yang nantinya dapat dijadikan bekal keterampilan
mereka menjadi mandiri dan kembali menjadi manusia seutuhnya yang bermanfaat”, kata
Heni.

Usai meresmikan SAE “Kampung Urip” tersebut, Heni turut langsung meninjau seluruh area SAE “Kampung Urip” Lapas Cikarang dan melakukan penebaran 5.000 bibit ikan Lele diikuti Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Barat, Kepala Divisi Pemasyarakatan
Kanwil Kemenkumham Jawa Barat dan Forkompida Kabupaten Bekasi.

Sementara kalapas Cikarang Fery Johanes yang ikut mendampingi peresmian SAE “Kampung Urip” mengatakan bahwa saat ini ada 20 Pokja (porum kerja) kegiatan untuk warga binaan ini di lakukan untuk menjadikan warga binaan bisa menjadi orang yang bermanfaat usai menjalankan masa hukumannya.

“setiap bulan lapas kelas IIA Cikarang selalu melakukan inovasi seperti yang saat ini di resmikan Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Heni Yuwono dengan meresmikan SAE “Kampung
Urip” Lapas Cikarang”ujar Very Johanes.

Very juga menambahkan dengan anggran yang kami dapat dari kementrian hukum dan hak azasi manusia, alhamdulilah dapat kita gunakan dengan sebaik mungkin dan bermanfaat khususnya bagi warga binaan di lapas kelas IIA Cikarang.

“kami berharap kedepannya dapat menciptakan inovasi lainnya,dengan dua tahun menjabat di lapas kelas IIA Cikarang sudah ada 20 kegiatan bermanfaat bagi warga binaan di lapas Cikarang”pungkas very.

(Endang prabu Kabiro

6 Pelaku Komplotan Perampok Mobil pick-up, Ditangkap Polisi

0

JIB | KABUPATEN BEKASI – Satreskrim Polres Metro Bekasi Unit Jatanras berhasil mengamankan 6 pelaku Komplotan perampok mobil pick-up di Jl.Raya Rengasbandung, Desa Karang Sambung Kecamatan Kedung Waringin Kabupaten Bekasi, yang korbanya dibuang di Kalimalang dengan dilakban.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengungkapkan berawal dari para pelaku membuntuti korban dan memberhentikan korban dengan mengatakan bahwa korban telah menyenggol mobil pelaku pada tanggal 30 September 2022.

“Mereka (para pelaku) menghentikan laju mobil korban dengan mengatakan bahwa korban telah membentur mobil pelaku yang kemudian para pelaku membawa korban dan mengancam korban lalu dibuang di Fly Over Jababeka atau Kali malang,” Tutur Kapolres, Saat konferensi pers di TKP, Jumat 25/11/2022.

“Para pelaku setelah membuang korban lalu melarikan diri dengan membawa mobil pick-up milik korban beserta membawa barang berharga milik korban,” Tambah Kapolres.

Satreskrim Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap dan berhasil mengamankan barang bukti mobil korban setelah mengidentifikasi mobil korban hingga ke daerah Jawa Tengah.

“Kita kejar dan berhasil mengamankan barang bukti mobil korban hingga ke Jawa Tengah,” Terang Kapolres.

Dari pada pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 unit mobil pick-up milik korban dan 1 unit mobil milik pelaku, 1 unit handphone dan sejumlah uang, untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya Para pelaku ini dijerat dengan Pasal 365 KUHP yaitu pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 12 Tahun penjara.

Ditempat yang sama korban Jayadi mengungkapkan bahwa dirinya dibuang di daerah Kali Malang dengan mulut dan mulut dilakban oleh para pelaku serta mendapatkan ancaman.

“Saya disuruh masuk kedalam mobil dengan dipaksa dan saya diancam disuruh diam apabila ingin selamat, lalu saya dilakban dibagian mata dan mulut, setelah dibuang saya buka lakban dan saya sadar sudah berada di kali malang,” Ungkapnya.

Korban Jayadi mengatakan dirinya berjalan kaki ke Polsek terdkat untuk membuat laporan dan kemudian diantarkan ke Polres untuk proses pelaporan lanjutan.

“Saya jalan kaki ke Polsek lalu dibantu oleh petugas polsek ke Polres untuk membuat laporan terkait perampokan yang saya alami,” Tambahnya.

Masih kata Jayadi, “Saya ucapin terima kasih kepada seluruh Kepolisian Polres Metro Bekasi yang sudah mengungkap kasus ini sehingga mobil saya bisa ditemukan kembali,” Tutup Jayadi sambil bersedih.

(prabu)

Polisi Tangkap 6 Orang Penjual Mamin Kadaluarsa

0

JIB | KABUPATEN BEKASI,- Unit Reskrim Polsek Cikarang Barat berhasil mengamankan para pelaku dan reseller pembuat produk makanan – minuman yang sudah kadaluarsa (expired) yang kemudian dijual belikan kembali kepada masyarakat luas.

Kejadian itu berawal saat petugas sedang melakukan operasi kewilayahan, pada saat itu Polsek Cikarang Barat berhasil mengamankan satu orang pelaku perempuan berinisial (N) disebuah rumah kontrakannya, yang saat itu ditemukan ratusan karton dus produk makanan dan minuman kadaluarsa, di Kampung Bojongkoneng RT 001/ rw 0033 Desa Telaga murni Kecamatan Cikarang Barat.

Kapolres Metro Bekasi Kombespol Gidion Arif Setiawan mengatakan setelah dilakukan pengembangan dan penggeledahan oleh petugas ketika dilokasi ,Polisi berhasil mengamankan beberapa karyawan yang berinisial (M),(D),(A),(N),(J), dan (AR).

“Para pelaku ditangkap ketika sedang melakukan tugas untuk menghapus kode tanggal expirede kadaluarsa pada produk makanan, yang kemudian dicetak kembali kode expired nya seperti produk makanan – minuman pada umumnya,” Ungkap Kapolres Metro Bekasi,Kombespol Gidion Arif Setiawan saat Konferensi Pers Di Mapolsek Cikarang Barat, Kamis (24/11/22).

Mereka melakukan kecurangan tersebut dengan cara menggunakan cairan thiner untuk menghapus kode kadarluarsa lama dan mencetak ulang kembali kode tanggalnya dengan alat label matic printing.

“Label tanggal Produk makanan dan minuman yang sudah kadaluarsa itu diketahui dihapus menggunakan cairan thiner, setelah sudah bersih dan tidak terlihat nomer tanggalnya kemudian dicetak kembali menggunakan alat Label Matic Printing seperti Kode tanggal pada umumnya yang kemudian diperjual belikan kembali oleh seorang resseler (AR) dengan melalui media sosial,” Ucapnya.

Salah satu diantara beberapa karyawan yang turut diamankan ada juga seorang resseler yaitu berinisial (AR), ironisnya dirinya berperan melakukan penjualan produk makanan dan minuman kaduluarsa yang sudah dicetak tanggalnya seperti pada umumnya yang kemudian dijual lagi kepada pembeli yaitu masyarakat luas melalui jaringan media sosial.

Dalam kasus ini, ada tujuh pelaku, 3 diantaranya wanita diamankan dengan barang bukti ratusan Produk Makanan – Minuman Kadaluarsa beserta Barang Bukti, Alat Cetak dan Thiner diamankan Polsek Cikarang Barat

Ketujuh pelaku terjerat Undang-Undang Pelindungan Konsumen pasal 1 ayat 1 UU no 8 tahun 1999 dengan ancaman hukuman 5 Tahun Penjara. (Wat/Prabu)

PJ BUPATI BEKASI KUNJUNGI 2 DESA, MEKARMUKTI DAN PASIRGOMBONG MENJADI PERCONTOHAN BANK SAMPAH PRODUKTIF

0

JIB | CIKARANG UTARA – Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan meninjau dua Pusat Daur Ulang (PDU) sampah terpadu di desa Mekarmukti dan Pasirgombong, Cikarang Utara pada Rabu, (23/11). Pengolahan Daur Ulang (PDU) itu bisa menjadi percontohan adanya bank sampah induk di tingkat Kecamatan.

Pengolahan sampah ini juga telah menghasilkan produksi maggot yang dapat dijual di pasaran.

“Ini bisa jadi percontohan bagaimana nanti bank-bank sampah yang ada di tingkat RW itu, sebelum ke bank induk bisa juga lewat sini. Ini contoh bank sampah induk sebenarnya, ini yang sedang kita rancang untuk tingkat kabupaten itu ternyata bank sampah induk sudah ada di sini, jadi ini bisa jadi prototype,” jelas Dani Ramdan usai meninjau PDU dan pengolahan maggot.

Setelah meninjau dua PDU di Mekarmukti dan Pasirgombong (lahan yang akan dijadikan PDU), kapasitas pengolahan sampah diharapkan dapat terus ditingkatkan dengan tersedianya area untuk pengolahan maggot.

“Kalau untuk pemilahan dan daur ulang ini saya kira udah jalan, tinggal kalau volume lebih banyak, pastinya kapasitas produksinya juga akan lebih tinggi, jadi omset bisa meningkat,” katanya.

Dani Ramdan menyampaikan nantinya untuk tingkat Kabupaten akan ada TPST (Tempat Pengolahan Sampah Terpadu) dan akan diintegrasikan dengan Pusat Daur Ulang (PDU) yang ada di kecamatan.

“Diintegrasikan antara TPST dengan PDU dengan target 23 unit di setiap kecamatan,” tandasnya. (RED)

Warga Sukadami Keluhkan Bau Tak Sedap Dari Pembuang Oli Bekas

0

JIB |™Kabupaten Bekasi – Warga Kp.Kandang Roda RT 012/06 Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, merasa resah dengan bau tidak sedap yang keluar dari tempat pembuangan sampah, dimana bau tidak sedap tersebut berasal dari limbah oli bekas.

Athom (60) salah satu warga Kp.Kandang Roda mengungkapkan, dirinya memergoki kendaraan salah satu perusahaan di kawasan industri Ejip sedang membuang limbah oli (B3) di area tanah milik H. Sanusi.

“Saat itu kami memergoki sebuah kendaraan sedang membuang oli bekas, kami periksa dan mereka mengaku dari perusahaan di salah satu kawasan, itu barusan sekali sih kepergoknya,kalau dari awal kami tau itu limbah oli, pasti kami melarang untuk buang limbah oli itu disini karena membahayakan,” ungkap Athom.

Terkait kasus pembuangan limbah oli bekas di Kp. Kandang Roda, awak media mendatangi pihak pemerintah Desa Sukadami untuk konfirmasi.

“Ya, terkait itu awalnya kami menerima laporan dari salah satu lembaga dan masyarakat beberapa hari yang lalu, kami dari pemerintah Desa Sukadami langsung merespon dan mendatangi lokasi pembuangan limbah tersebut untuk investigasi, dan kami akan menyurati secara resmi pemilik lahan tersebut, adapun ada atau tidaknya pelanggaran itu pihak berwajib yang menentukan,” ujar Abeng Arif Sekdes Desa Sukadami.

Sekdes menambahkan, ketika pemerintah Desa Sukadami dan unsur terkait meninjau lokasi tempat pembuangan limbah tersebut ada bekas oli dan sampah-sampah lainnya.

“Waktu kita ngecek tempat tersebut ada titik api bekas pembakaran limbah oli yang dicampur dengan limbah lainnya yang berasal dari limbah rumah tangga, jika itu limbah oli maka ini akan menimbulkan 3 kerugian, yang pertama pencemaran udara, air dan tanah.’ tutupnya. (Wati/Prabu)

Jatanras Polres Metro Bekasi Berhasil Amankan 5 Orang Pelaku Kejahatan

0

JIB | Kabupaten Bekasi – Kelima orang pelaku FIM Als I dan JAS alias S (Pasal 363 KUH-Pidana), dan B, RA alias RT dan AH alias A untuk (Pasal 480 KUH-Pidana)

Berawal dari viralnya rekaman CCTV di media sosial polisi berhasil mengamankan para pelaku tindakan pencurian yang terjadi di Kp.Buni Asih, Desa Cikarang Kota, Cikarang Utara Kabupaten Bekasi beberapa waktu lalu.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Gidion Arif Setyawan saat lakukan Conferensi Pers di lokasi kejadian (TKP) yang mengatakan bahwa para pelaku teridentifikasi berdasarkan rekaman CCTV yang beredar di Medsos kemudian Viral.

“Cepatnya informasi melalui medsos yang kemudian kejadian ini viral sehingga polisi dapat dengan cepat melakukan identifikasi terhadap para pelaku dan kemudian menangkap para pelaku,” Terangnya.Selasa (22/11/2022)

“Para pelaku ini terdapat 36 laporan atau melakukan kejahatan yang nantinya akan kita tindak lanjuti dari masing masing laporan,” Tambahnya.

Kapolres menegaskan bahwa para pelaku menjual hasil curianya keluar daerah atau daerah tetangga dengan harga per unit motor berkisar 3,3 juta rupiah.

Dari para pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti 2 unit sepeda motor, 3 unit handphone, 1 set kunci T, 1 buah sweater dan 2 buah jas hujan.

Para pelaku dikenai pasal yang berbeda tergantung peran nya, yaitu pasal 363 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara dan 480 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

(Endang Prabu Kabiro)

Gempa Berpusat di Cianjur Dengan Kekuatan 5,6

0

JIB | Jakarta – Gempa Cianjur terjadi hari ini Senin, 21 November 2022 pada pukul 13.21 WIB. Gempa bumi terjadi siang ini terasa kuat hingga mengguncang wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya. Berikut ini informasi yang diketahui sejauh ini terkait berita gempa terkini hari ini.

Lokasi Gempa Terkini Berpusat di Cianjur
Gempa bumi terkini terjadi pada pukul 13.21 WIB, Senin, 21 November 2022. Gempa berpusat di 10 km arah barat daya dari Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, dengan kedalaman gempa 10 km.

Titik gempa berada di 6,84 Lintang Selatan dan 107,05 Bujur Timur. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menyampaikan gempa tidak berpotensi tsunami. “Tidak berpotensi tsunami,” tulis BMKG, Senin (21/11/2022).

Gempa Cianjur M 5,6 Terasa hingga Jakarta, Gempa berpusat di Kabupaten Cianjur hari ini bermagnitudo (M) 5,6. Guncangan gempa hari ini terasa kuat hingga wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya. Selain di Jakarta, gempa turut dirasakan di Sukabumi, Bogor, Bandung, hingga Depok dan Bekasi.

Warga di beberapa wilayah melaporkan merasakan gempa. Di Jakarta, warga di Jakarta Selatan, Jakarta Barat, hingga Jakarta Pusat merasakan getaran yang kuat selama beberapa detik. “Di Jakpus berasa kenceng,” kata warga.

Selain itu, gempa berpusat di Kabupaten Cianjur ini juga terasa di berbagai tempat seperti di rumah Sakit Tumbuh Kembang Depok, di Polda Metro Jaya dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, di Gedung DPR Jakarta Pusat, di Balai Kota Jakarta, hingga di Kampus IPB Bogor.

Usai Gempa, BMKG Peringatkan Gempa Susulan, Pascagempa Cianjur bermagnitudo (M) 5,6 yang terasa hingga wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya, pihak BMKG memperingatkan akan gempa susulan. “Hati-hati terhadap gempa bumi susulan yang mungkin terjadi,” tulis BMKG dalam laman resminya, Senin (21/11/2022).

Dalam keterangan terpisah, Kepala BMKG Dwikorita Karnawati mengungkap potensi gempa susulan dan mengimbau masyarakat keluar dari gedung sementara.

“Kami mohon sebaiknya, termasuk kami sendiri ini ada di dalam gedung, sebaiknya segera keluar saja, menunggu, karena kemungkinan masih bisa ada gempa-gempa susulan,” kata Dwikorita di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/11/2022).

Penyebab Gempa Cianjur Terasa Kuat di Jakarta, BMKG mengungkap penyebab gempa berpusat di Cianjur terasa kuat mengguncang hingga di Jakarta. Kepala BMKG Dwikorita menyebut gempa tersebut diduga akibat dari pergerakan Sesar Cimandiri.

“Diduga ini merupakan pergerakan dari Sesar Cimandiri, jadi bergerak kembali,” ujar Kepala BMKG Dwikorita Karnawati, Senin (21/11/2022).

Gempa itu, jelas Dwikorita, berpusat di sekitar Sukabumi-Cianjur. Dia mengatakan gempa itu terjadi akibat patahan geser.

“Merupakan gempa yang diakibatkan patahan geser dengan magnitudo 5,6,” ujarnya.

Prosedur Penyelamatan Diri dari Gempa Bumi, Kepala BMKG Dwikorita Karnawati juga menyampaikan bahwa ada sejumlah prosedur saat gempa terjadi seperti ketika gempa Cianjur terjadi hari ini. Prosedur ini perlu diperhatikan terutama bagi warga yang tengah berada di dalam ruangan. Berikut ini poin-poin yang disampaikannya:

Saat goyangan gempa terjadi, harus bersembunyi di bawah meja. Saat goyangan akibat gempa berhenti, harus segera keluar dari gedung. Kosongkan gedung terlebih dahulu, lalu menunggu di luar sampai menunggu perkembangan.

Sumber detik.com

BN Holik Qodratullah Hadiri Pengukuhan PD PAC dan Ranting Gerindra Cibarusah

0

JIB | KABUPATEN BEKASI – Ketua DPRD Kabupaten Bekasi BN. Holik Qodratullah, menghadiri Pengukuhan Pengurus Dewan Pimpinan Anak Cabang dan Ranting Gerindra Kecamatan Cibarusah. Giat tersebut dilaksanakan di Kp.Cibogo Muncang RT 02/02, Desa Sindangmulya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi.

Pengukuhan dipimpin langsung oleh Ketua DPC Gerindra Kabupaten Bekasi, Aria Dwi Nugraha. Jumlah pengurus yang dikukuhkan pada acara tersebut adalah 7 orang dari perwakilan 7 desa, yang digawangi oleh Bambang Sigit.

“Selamat atas dilantiknya pengurus PAC dan Ranting Gerindra Kecamatan Cibarusah, semoga mampu memberikan dorongan pada Kecamatan Cibarusah agar terus berkembang dan besar, dengan selalu menyerap aspirasi masyarakat Kecamatan Cibarusah,” ujar Ketua DPRD Kabupaten Bekasi dari Fraksi Gerindra.

Sementara itu, Ketua PAC Gerindra Kecamatan Cibarusah Bambang Sigit, mengatakan kepada awak media Beksi Indonesia News, bahwa dirinya akan berjuang semaksimal mungkin untuk membesarkan Partai Gerindra di Kecamatan Cibarusah.

“Kami akan berjuang membesarkan partai ini terutama bersama emak-emak, karena perlu kita ketahui suara emak-emak ini mayoritas dan dapat mempengaruhi masyarakat terutama lingkungan terdekatnya, mudah-mudahan kami bisa semakin solid dan konsisten saat pergerakan nanti, apalagi nanti kita ada hajat besar yaitu Pileg, Pilkada dan Pilpres.” kata Bambang Sigit.

Acara pengukuhan PAC dan Ranting Gerindra Kecamatan Cibarusah kali ini dihadiri oleh Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Ketua DPC Gerindra Kabupaten Bekasi bersama jajarannya, Ketua PAC Gerindra se-Kabupaten Bekasi,tokoh Agama,tokoh masyarakat, serta masyarakat sekitar. (Wati)

TIM ADVOKASI KEMANUSIAAN
MENGAJUAN GUGATAN CLASS ACTION TERHADAP PRODUSEN, SUPLAYER, BPOM DAN KEMENKES
DI PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT

0

JIB | JAKARTA- Pada hari Jumat 18 Nopember 2022 telah didaftarkan secara online Gugatan Class Action kepada Pelaku Usaha, Suplayer Obat, dan BPOM, Kementerian Kesehatan sebagai pihak yang digugat.

Disampaikan oleh Ulung Purnama,SH,MH salah satu tim kuasa hukum yang mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjelaskan Adapun pengajuan gugatan ini menggunakan mekanisme Class Action sebagaimana diatur dalam Perma No.1 Tahun 2002 tentang Mekanisme Gugatan Perwakilan kelompok (Class Ation) Adapun pemberi kuasa korban didasarkan kepada kerugian dari jenis obat yang diminum, seperti ibu Safitri Puspa Rani orang tua anak bernama Panghegar yang telah meninggal dunia bersama 10 orang tua lainnya yang anaknya telah meninggal pula.

Dikelompokan sebagai wakil kelompok I dan Ibu Windi Riani orang tua yang masih berjuang anaknya masih sakit disebut sebagai kelompok II.

Adapun dasar gugatannya dikarenakan sudah ada 195 orang anak yang sudah meninggal dunia dan masih ada anak yang butuh perawatan lebih lanjut dibantu dari pemerintah yang menyangkut korban lain di seluruh Indonesia.


Adanya perbuatan Melawan hukum dikarenakan Pelanggaran Undang-Undang 8 Tahun 1999 tentang Konsumen, Undang-Undang No 36 Tahun 2014 tentang Kesehatan termasuk Peraturan Presiden Nomor 80 tahun 2017 tentang BPOM yang mana kerugian dari akibat perbuatan melawan hukum tersebut dapat dilakukan tuntutan gantir rugi bagi para korban
Selain itu akibat adanya penggunaan obat sirup yang mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang diproduksi oleh PT. DiAFI FARMA dan PT. UNIVERSAL PHARMACEUTICAL dipasok dari bahan dasar pemasok obat yang patut diduga berasal dari zat EG dan DEG.

Ternyata termasuk zat berbahaya mengandung racun sebagaimana diketahui adanya Surat Pembatasan Penggunaan Obat Berbahaya dalam peraturan Menkes Nomor 472 Tahun 1996 , Peraturan Menteri Perindustran Nomor: 23/M-IND/PER/4/2013 tentang perubahaan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 87 tahun 2009 adalah untuk menharmonisasi standarisasi kriteria klasifikasi bahaya bahan kimia global dan nasional; Izin Edar harus sesuai dengan standar Cara pembuatan Obat Yang Baik (CPOB) dengan memberikan Sertipikat CPOB dan sebagai dasar mendapatkan sertipikat CPOB harus mendapatkan Sertipikat Of Analisis (COA) untuk semua bahan obat yang dipergunakan oleh karena itu, berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 13 Tahun 2016 tentang penerapan Pembuatan Obat yang baik.


Dan untu setiap bahan berbahaya memiliki LDK (Lembar Data Keselamatan) yang wajib dicantumkan secara jujur hal ini yang dijadikan modus oleh pemasuk bahan obat untuk dilakukan perubahan label atupun tanpa label oleh karena itu seringkali zat EG-DEG menjadi ditukar atau digunakan secara diam-diam untuk bahan dasar obat sirup hingga berakibat meninggalnya anak-anak kecil di Indonesia.

Adapun akibat adanya pelanggaran tersebut Pihak Tergugat dianggap melanggar hukum Pasal 1365 KUHPerdata yang mana akibat kerugian ini dapat dimintakan ganti rugi. Dan tuntutan Para Penggugat meminta Pelaku usaha dihukum untuk bertanggungjawab memberikan ganti rugi kepada korban, dan bagi BPOM dan Kemenkes dihukum untuk memperbaiki sistem dan standar obat yang baik secara tegas dan agar Kementerian kesehatan menyatakan Kondisi Luar Biasa (KLB) karena banyaknya korban yang meninggal dunia akibat meminum obat sirup yang mengandung EG dan DEG tersebut.

Disampaikan oleh : Ulung Purnama,SH,MH di Jakarta Pengecara kondanng dari Bekasi

Stay connected

20,120FansLike
2,493FollowersFollow
14,700SubscribersSubscribe
- Advertisement -