Wednesday, May 6, 2026
Home Blog Page 192

Ketentuan PCR Bagi Penumpang Pesawat Udara Disesuaikan

0




JIB | Jakarta – Ketentuan penerapan hasil tes PCR sebagai syarat perjalanan bagi penumpang pesawat udara kembali disesuaikan dengan kondisi dan dinamika terkini. Langkah ini diambil dengan mempertimbangkan tren kasus Covid-19 yang semakin melandai dan juga aspirasi publik, serta masukan konstruktif dari berbagai kalangan.

Hal itu diungkapkan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA. Dia mengatakan, pelaku perjalanan domestik yang menggunakan pesawat udara harus menunjukkan PCR (H-3), baik yang masuk/keluar wilayah Jawa dan Bali maupun antarwilayah Jawa dan Bali.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 55 Tahun 2021 tentang Perubahan Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali. “Di samping itu, setiap penumpang pesawat terbang harus sudah divaksin minimal dosis pertama dengan bukti vaksinasi yang ditunjukkan melalui aplikasi Peduli Lindungi,” ujar Safrizal.

Sementara itu, bagi penumpang yang menggunakan pesawat terbang antarwilayah di luar Jawa dan Bali, selain bukti vaksinasi minimal dosis pertama, juga harus menunjukkan hasil PCR (H-3) atau antigen (H-1). Hal ini sebagaimana diatur melalui Inmendagri Nomor 56 Tahun 2021 tentang Perubahan Inmendagri Nomor 54 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

“Sesuai dengan arahan Bapak Presiden dalam rapat kabinet terbatas pada tanggal 25 Oktober 2021 bahwa hasil PCR test sebagai syarat perjalanan untuk pesawat terbang dilakukan penyesuaian berlaku selama 3×24 jam (H-3),” ujarnya.

Di samping itu, terkait tes PCR ini juga dilakukan penyesuaian tarif. Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal (Dirjen) Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Nomor HK 02.02/1/3843/2021 tanggal 27 Oktober 2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR, harga maksimal tes PCR yaitu Rp275 ribu untuk wilayah Jawa dan Bali, dan Rp300 ribu untuk luar Jawa dan Bali. Adapun hasilnya mesti dikeluarkan dalam jangka waktu maksimal 1×24 jam. “Hal ini ditujukan untuk meningkatkan aksesibilitas dan reliabilitas PCR test bagi masyarakat,” kata Safrizal.

Selain itu, kebijakan perpanjangan masa berlaku PCR ini diharapakan dapat membantu kabupaten/kota yang belum memiliki Laboratorium PCR. Sebab, pada daerah tersebut, biasanya sampel pemeriksaan dikirim ke kabupaten/kota terdekat yang memiliki Laboratorium PCR untuk diuji. Dengan demikian, hal ini tentunya berdampak pada durasi waktu penyelesaian hasil tes. “Lebih lanjut, pemberlakuan tes PCR terhadap (penumpang) pesawat terbang akan terus dievaluasi dengan mempertimbangkan perkembangan pandemi Covid-19,” imbuhnya.

Safrizal pun menekankan, pemerintah mengambil kebijakan tersebut secara cermat dengan berbagai pertimbangan, di antaranya: masih sangat terbatasnya laboratorium PCR yang ada di beberapa kabupaten/kota, terutama antarpulau di luar Jawa-Bali; untuk menerapkan prinsip kewaspadaan dan kehati-hatian dalam menerapkan protokol kesehatan, karena mobilitas masyarakat yang meningkat melalui moda transportasi umum; dan untuk proses pengendalian dan antisipasi adanya potensi munculnya varian baru Covid-19.

Terakhir, Safrizal juga mengungkapkan, menurut standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia sudah masuk kategori rendah risiko. Namun demikian, kata dia, pandemi belum sepenuhnya selesai. Untuk itu, ia meminta agar penerapan disiplin protokol kesehatan terus ditingkatkan. “Tidak boleh kendor dan bahkan terus diperkuat, paralel dengan implementasi tracing dan tracking melalui aplikasi Peduli Lindungi,” tandasnya. (Prabu)

Puspen Kemendagri

Dihari Sumpah Pemuda, Banksasuci Apel di Atas Sungai Cisadane

0




JIB | KOTA TANGGERANG, – Sejumlah komponen pemuda yang diinisiasi oleh Komunitas Banksasuci menggelar Apel Kebangsaan di Sungai Cisadane dalam rangka memperingati Sumpah Pemuda di Kota Tangerang, Kamis (28/10/21).

Apel Kebangsaan tersebut dipimpin langsung Danrem 052/Wijayakrama Brigjen TNI Rano Maxim Adolf Tilaar.
Selain Danrem 052/Wkr, hadir pula antara lain perwakilan dari Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Deonijiu de Fatima, dan Kapolsek Jatiuwung Kompol Zajali Haryono,, Ketua KNPI Kota Tangerang, Aktivis 98 ,Perwakilan Pemuda Bekasi dan Banten.

Brigjen Rano sangat mengapresiasi dan merasa kagum dengan upacara pengibaran bendera di tengah Sungai Cisadane.

Pengibaran bendera Merah Putih yang dilakukan oleh tim Paskibra dalam upacara yang digelar secara terapung di tengah Sungai Cisadane.

Rano mengaku mengerti bagaimana rasanya menjadi Paskibra dan sulitnya bekerjasama di tengah area upacara yang terapung di sungai. Sebab dulu, jenderal bintang satu ini menjadi mantan Paskibra nasional yang pernah mengibarkan bendera di Istana Negara pada 1987.

“Tapi hari ini saya betul-betul sangat mengapresiasi dan terkagum-kagum pada Paskibra yang bisa mengibarkan bendera di sungai. Di seluruh dunia mungkin baru terjadi di sini. Kami Sekali lagi mengucapkan rasa terima kasih kepada Wali Kota dan juga Komunitas Banksasuci yang sudah menyelenggarakan kegiatan ini,” ujar Rano seusai Apel Kebangsaan.

Ia mengatakan, sebagai pembina wilayah dia menyadari pentingnya arti sebuah sungai. Menurutnya, sungai (Cisadane) merupakan suatu kebutuhan pokok bagi masyarakat.

“Dan seperti kita ketahui, Kota Tangerang ini adalah kota yang penuh dengan industri, banyak pabrik. Permasalahan pabrik dengan masyarakat biasanya adalah masalah lingkungan,” ujarnya.

Inisiator Banksasuci Ade Yunus mengatakan bahwa Apel Kebangsaan ini merupakan simbol tekad baru agar kaum muda terus mampu melahirkan kreasi baru di masa kemerdekaan.

“Kegiatan ini selain mengingatkan kita akan pentingnya menjaga lingkungan, khususnya Sungai Cisadane, juga agar para pemuda tidak lupa sejarah dunia yang membuktikan bahwa peradaban dimulai dari sungai,” jelas Ade.

Lebih jauh, Ade tidak menampik munculnya sejumlah kesulitan saat menggelar upacara di atas sungai. Namun semua kendala itu bisa terpecahkan berkat keinginan yang kuat dari seluruh komponen dan dituntaskan dengan baik oleh tim Paskibra Kota Tangerang yang di dalamnya juga terdapat Pakibra tingkat nasional.

*Pembagian Sembako*
Selain upacara bendera, Apel Kebangsaan di Sungai Cisadane juga diisi dengan beberapa program pelestarian lingkungan dan pembagian sembako untuk masyarakat sekitar.

Seusai upacara bendera, seluruh komponen yang terlibat dalam Apel Kebangsaan itu melakukan gerakan penanaman bibit pohon, melepas benih ikan di sungai, hingga mengunjungi pulau di seberang Cisadane yang dikenal sebagai pelestarian berbagai jenis pohon.

Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah apresiasi pelaksanaan upacara Sumpah Pemuda dan sejumlah kegiatan melestarikan lingkungan dan bantuan sosial bagi masyarakat di tengah pandemi Covid-19 sekarang ini.

Terkait sejumlah aksi sosial usai Apel Kebangsaan, Ade Yunus berterima kasih atas partisipasi aktif sejumlah pihak seperti Gerak BS, Pansaka, dan TelkomSigma.

Gerak BS menyediakan 1000 paket sembako untuk dibagikan kepada masyarakat sekitar sungai Cisadane.

Sementara TelkomSigma selama ini selalu berpartisipasi aktif dalam mendukung kegiatan Komunitas Banksasuci dalam kegiatan peduli lingkungan.

Abi Suryo Panambang, SPV Bussines and Sales PT Telkomsigma mengatakan, kegiatan mengubah sampah menjadi sesuatu yang bermanfaat dan mempunyai nilai ekonomi yang dilakukan Komunitas Banksasuci tidak saja berdampak pada lingkungan, namun juga kepada perekonomian sekitar. “Oleh sebab itu kami selalu siap mendukung kegiatan Komunitas Banksasuci,” ujar Abi. (AS)

Borong 10 Medali di PON Papua, Atlet Renang Kab. Bekasi Dapat Bonus Rp 1,78 Miliar

0


JIB | CIKARANG PUSAT – Dinas Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Disbudpora) Kabupaten Bekasi bangga pada salah satu atlet renang Kabupaten Bekasi Aflah Fadlan Prawira yang berhasil meraih medali terbanyak pada Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua 2021.

Pada Rabu (27/10/2021) di Gedung Sate, Kota Bandung, Fadlan menjadi salah satu atlet yang diundang resmi oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

Atas prestasinya, perenang Kabupaten Bekasi ini diguyur bonus sebesar Rp 1,78 miliar atas jasanya menyumbangkan 6 medali emas, 3 perak dan 1 perunggu bagi Jawa Barat.

“Bonus itu diserahkan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dalam acara Pengukuhan dan Pelepasan Kontingen Peparnas XVI 2021 Papua,” ujar Plt Kadispora Kabupaten Bekasi, Juniardiana Rosatijawan pada Kamis (28/10/2021).

Medali emas yang diraih Fadlan yakni berasal dari 10 km nomor renang laut, nomor kolam 400 m gaya ganti, 200 m gaya ganti, 400 m gaya bebas, 1500 m gaya bebas dan estafet 4×100 m gaya bebas.

Lalu ia mendapat perak dari nomor 200 m gaya bebas dan estafet 4×200 m gaya bebas serta 4×100 m gaya ganti. Adapun perunggu diraihnya dari nomor 200 m gaya kupu-kupu.

“Raihan ini menjadi bukti dari suksesnya pembinaan atlet di bawah KONI (Komite Olahraga Nasional Indonesia),” katanya.

Hasil pendataan terakhir, dari 90 atlet Kabupaten Bekasi yang mewakili Jawa Barat di PON Papua berhasil menorehkan prestasi tertinggi.

Dimana, kata dia, atlet Kabupaten Bekasi berhasil menyumbang 25 persen dari totak 356 medali yang diraih Jawa Barat.

“Kita juga pastikan, bahwa untuk tiap atlet Kabupaten Bekasi yang meraih medali di PON, akan diberikan bonus. Baik itu peraih medali emas, perak dan perunggu,” tegasnya.

Di lain tempat Wakil Ketua Umum Bina Prestasi (Binpres) KONI Kabupaten Bekasi Batong Sulaeman menyampaikan, 90 atlet Kabupaten Bekasi yang mewakili Jawa Barat meraih hasil maksimal.

Total pencapaian, kata dia, yakni 25 persen penyumbang medali untuk Jawa Barat pada ajang PON Papua 2021.

“Kita dari KONI langsung hadir bersama Pj Bupati dan Disbudpora. Kita langsung monitoring, dan hasilnya terbukti dengan pencapaian prestasi 90 atlet Kabupaten Bekasi yang berlaga di PON Papua,” katanya.

Agenda selanjutnya, lanjut Batong, para atlet Kabupaten Bekasi akan langsung dipersiapkan untuk menghadapi Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jawa Barat.

“Atlet sekarang akan mulai dipersiapkan untuk menatap Porprov,” tukasnya. (Prabu)

Majelis Hakim Pengadilan Negeri JakBar, Mengabulkan Hak Asuh Terhadap Kedua Anak Dibawah Umur Untuk LAF (Ibunya)

0


JIB | Jakarta – Sebelumnya AR melalui kuasa hukumnya AL sampaikan di media Tribun tanggal 23 Oktober 2021 dikatakan bahwa kasus kekerasan sudah naik ke persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Terhadap pemberitaan tersebut kuasa hukum LAF Ulung Purnama,SH,MH dan Astono Hadisaputra Gultom,SH meluruskan pemberitaan tersebut karena yang sedang berproses di Pengadilan Negeri Jakarta Barat itu merupakan perkara gugatan perceraian dan hak asuh anak bukan perkara pidana, yang mana alasan gugatan cerai AR percekcokan yang terus menerus dan alasan adanya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan atas perkara Nomor: 294/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Brt telah diputus tanggal 27 Oktober 2021, dimana dalam putusan tersebut alasan perceraian AR terkait percekcokan yang terus menerus diterima oleh majelis hakim diterima sedangkan alasan adanya KDRT ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Disampaikan oleh Ulung Purnama, SH,MH dan Astono Hadisaputra Gultom,SH. Saat dimintai penjelasan hasil putusan sidang Gugatan Penggugat (AR) dengan Tergugat (LAF) yang telah di putus pada hari Rabu Tanggal 27 Oktober 2021 di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. “Dalam pertimbangan hakim tentang barang bukti berupa rekaman vidio cctv yang dijadikan bukti penganiayaan dipersidangan telah diputar/ditonton vidio cctv tersebut dan diketahui dalam persidangan terdapat fakta persidangan telah dilakukan percepatan penayangannya diketahui dari (x2) dan dalam vidio tersebut terlihat telah menggunakan aplikasi Inshot yang merupakan aplikasi edit vidio”.

“Dan telah dipertimbangkan secara hukum oleh Majelis Hakim bahwa vidio tersebut diambil sebagai barang bukti tidak sesuai dengan kaidah bukti elektronik sebagaimana dimaksud UU ITE dan tidak terjamin keasliannya, atas pertimbangan tersebut Majelis Hakim tidak membenarkan dalil Penggugat adanya Penganiayaan ataupun adanya Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) termasuk dari telah mempertimbangkan keterangan saksi-saksi yang diperiksa dipersidangan tidak ada yang menguatkan adanya penganiyaan tersebut”, ungkap Ulung Purnama, SH.,MH.

Dalam pertimbangan hakim tentang hak asuh terhadap ke 2 (dua) anak masih dibawah umur dan masih perlu kasih sayang dari ibunya maka hak asuh dan Pemeliharaan anak ada pada LAF sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sesuai Yurisprudensi Mahkamah Agung RI dan AR sering bekerja sampai larut malam oleh karena itu LAF layak mengasuh ke 2 (kedua) anaknya.

Dan telah diputuskan perkara tersebut yang pada intinya putusan tersebut memutuskan:
1. Menyatakan perkawinan Penggugat (AR) dengan Tergugat (LAF) putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
2. Memberikan hak asuh dan pemeliharaan anak pada Tergugat (LAF), atas kedua anaknya Anak Pertama umur 7 (tujuh) tahun dan Anak Kedua , umur 4 (empat) tahun;
3. Memerintahkan Penggugat (AR) untuk menyerahkan Kedua anak kepada Tergugat (LAF) ;
4. Membayar Biaya nafkah hidup anak dan uang pendidikan anak sampai dengan dewasa /memperoleh pekerjaan sebesar Rp. 20.000.000,- (Dua puluh juta rupiah) setiap bulannya
5. Menghukum Penggugat (AR) untuk membayar biaya dalam perkara ini.

(Red)

KECAMATAN CIBARUSAH ADAKAN PEMBINAAN RT/RW

0

JIB | Bekasi,- Pembinaan dan peningkatan kapasitas Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Ketua Rukun Warga (RW) kecamatan Cibarusah dilakukan di kabupaten Bekasi, hadir dalam kegiatan tersebut camat Cibarusah,kasi perintahan ketua forum RT RW dan Nara sumber pengawas desa kecamatan Cibarusah sekaligus sosialisasi program pemerintah setempat.


Hari ini, senin (25/10/2021) PJS Bupati Dani memberikan pembinaan dan peningkatan kapasitas ketua RT/RW di empat kecamatan sekaligus yakni Kecamatan Cibarusah,acara tersebut bertujuan meningkatkan kapasitas Ketua RT/RW dalam upaya pembangunan desa di Kabupaten bekasi

Ia menambahkan, RT sebagai ujung tombak pelayanan pemerintah kepada masyarakat mempunyai peran penting untuk menjaga itu semua,karena itu, RT adalah orang yang dianggap lebih mengenal warganya,Selain itu tugas RT sama dengan tugas dari perangkat desa, yaitu membantu kepala desa dalam memberikan pelayanan,RT juga memiliki peran membantu pemerintah dalam menyampaikan program-program pemerintah. “Sehingga, program yang dilaksankan pemerintah bisa sampai ke masyaraka,” tandasnya.

Sementara itu,camat Cibarusah menyampaikan, bahwa pembinaan dan penguatan kapasitas ketua RT/RW ini dilakukan dalam upaya pembangunan desa di Kabupaten bekasi Karena itu, perlu adanya sinergitas bersama,supaya setiap kebijakan program yang dibuat atau direncakan Pemkab Bekasi bisa sampai kepada sasaran yang telah ditentukan,” katanya.

RT memiliki peran yang cukup penting dalam pemerintahan. Karena sejatinya dalam setiap dokumen pemerintahan pastinya meminta pengantar dari RT/RW. Tanpa pengantar dari RT kepala desa tidak bisa mengeluarkan surat pengatar,Jika ada kepala desa yang bisa mengeluarkan surat pengantar tanpa ada pengantar dari RT bisa dipastikan itu melanggar aturan yang ada,” ucapnya.

Maka dari itu, Kepala Desa harus bisa menjaga harmonisasi dengan ketua RT di desanya. Agar jalannya roda pemerintahan desa bisa berjalan dengan baik. Selain itu, RT juga wajib membantu pemerintah dalam mensosialisasikan program yang telah dibuat atau direncanakan pemerintah.

Dan camat Cibarusah mengatakan kami mengucapkan banyaj terimah kasih pada RT RW untuk membantu perintah kecamatan dan TNI polri dan puskesmas membantu kami berjalan nya vaksinasi di kec Cibarusah hampir 80% sudah di vaksinasi. (End)

Kembali Bertaring, MOI DPC Bekasi Raya Apresiasi Kinerja Kajaksaan

0



JIB | Kabupaten Bekasi – Dengan ditetapkan nya 3 ASN di lingkungan Pemkab Bekasi menjadi tersangka kasus Dugaan tindak pidana korupsi, membuat Kejaksan Negeri Kabupaten Bekasi kembali bertaring. Kinerja nyata itu mendapatkan banyak apresiasi begitu juga Media Online Indonesia DPC Bekasi Raya yang turut memberi Apresiasi Kinerja Kajari Kabupaten Bekasi

“Kami sangat mengapresiasi atas ditetapkan nya 3 ASN dijadikan tersangka, semoga kedepannya lebih greget dan lebih tegas lagi dalam menegakan hukum di Bekasi,” kata Misra ketua MOI DPC Bekasi Raya saat di temui

Kata dia, Kajari Kabupaten Bekasi yang sebelumnya belum nampak menunjukan keberanian nya untuk menegakkan hukum. Namun setelah di nahkodai Kajari Ricky Setiawan Annas, kejaksaan telah membuktikan kinerjanya dengan mengungkap langsung dua perkara tindak pidana korupsi dan menjadikan 3 ASN tersangka dalam dua perkara tersebut,

Dua tipikor itu yakni pengadaan alat berat Buldozer pada Dinas Lingkungan hidup ( DLH ) yang terjadi di tahun 2019 dan Dinas Perdagangan yang tidak menyetorkan retribusi hasil uji tera.

Ia pun berharap kepada Aparat Penegak Hukum ( APH ) khususnya Kejaksaan, jangan segan segan untuk memberantas korupsi tanpa pandang bulu.

Sebagai lembaga kontrol sosial Ia pun akan terus mendukung kinerja Kajari Kabupaten Bekasi dalam melakukan pemberantasan korupsi sampai ke akarnya.

” Saya berharap dengan berikut nya kepada aparat penegak hukum agar lebih tegas lagi, jangan sampai kasus menjadi dingin seperti hal nya es batu didalam lemari es,” cetus Misra dengan kelakar nya.

Biro Kabupaten Bekasi : Endang Prabu

Baru Saja Dilantik Jadi Wabup Bekasi, 3 ASN Ditangkap

0



JIB | KABUPATEN  BEKASI – Wakil Bupati Bekasi defitif, Ahmad Marjuki yang baru saja dilantik Gubernur Jabar mendapatkan kado pahit, pasalnya, 3 ASN di lingkungan Pemkab Bekasi ditetapkan jadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana  korupsi pengadaan alat berat dan retribusi tera.

Kepala Seksi Pidana Khusus  Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Barkah Dwi Hatmoko mengatakan, pihaknya menetapkan 3 orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi.

“Hari ini sebagai mana teman teman ketahui, kami menetapkan tiga orang tersangka dari dua perkara tindak pidana korupsi,”kata Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Bekasi Rabu, (27/10/21).



Dalam hal ini ada dua perkara Tipikor, yang pertama Tipikor pengadaan alat berat buldozer pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi ini sial DS yang terjadi pada tahun 2019. DS sebagai PPK pada kegiatan pengadaan alat berat tersebut.

Kemudian dari Dinas Perdagangan, dugaan Tipikor pada Retribusi Tera berinisial ML dan  ES ditetapkan sebagai tersangka.

“Kerugian negara pada pengadaan alat berat kisaran antar 1,4 miliar dan perkara Retribusi tera 1 M yang tidak disetorkan,”ungkapnya.

Diketahui, Kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat berat Grader (Buldozer) merek zoomlion type ZD220S-3 senilai Rp. 8,4 M pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Bekasi pada tahun 2019.(red).

Ulung Purnama, SH.,MH : Kuasa Hukum Bantah Sang Ibu Lakukan Kekerasan Terhadap Anaknya

0



JIB | Jakarta – LAF, ibu yang diduga menyiksa dua anaknya, M (8) dan N (4) membantah telah melakukan kekerasan.

Hal tersebut ditegaskan pengacara LAF, Ulung Purnama, SH.,MH yang didampingi rekannya, Astono Hadisaputra Gultom, SH.,MH kepada sejumlah wartawan, Selasa, (26/10/2021).

Menurutnya, pemberitaan sejumlah media massa yang menyudutkan kliennya adalah tidak benar.

“Klien saya tidak pernah melakukan kekerasan. Ibu mana yang tega menyiksa anaknya,” tegas Ulung yang juga menjabat sebagai Direktur Kajian Dan Bantuan Hukum Wibawa Mukti.

Kata Ulung, pelapor AR yang nota bene suami kliennya telah membesar-besarkan kejadian sesungguhnya dan tidak sesuai fakta.

“Klien saya ibu yang baik, setiap hari mengurus dan merawat anaknya dengan kasih sayang di rumah. Mana mungkin dia tega menyiksa anak,” ujarnya.

Ia pun menuturkan peristiwa kekerasan yang dialami kedua anak kliennya tidak pernah terjadi di rumah maupun di lokasi lain.

“Saya menyayangkan adanya pemberitaan yang memojokkan klien saya,” ucapnya.

Imbas dari pemberitaan tersebut, sambung Ulung, kliennya saat ini terganggu psikologisnya. Saat ini kasus perceraian suami istri tersebut masih diproses di PN Jakarta Barat.

“Sejak kejadian itu, klien saya terganggu psikisnya dan mengalami trauma,” ujarnya.

Ditambahkan Kuasa Hukum LAF lainnya, Astono Hadisaputra Gultom apa yang diceritakan narasumber dalam pemberitaan berlebihan. Jika terjadi kekerasan tentunya ada bekas luka terhadap dua anak. Tetapi, sebaliknya, tidak ada bekas luka di kedua anak tersebut.

“Kalau memang terjadi kekerasan pasti membekas. Tapi ini tidak ada sama sekali. Bahkan, bertemu di pengadilan anaknya terlihat senang melihat ibu kandungnya,” tandasnya.

Sebelumnya, seorang ibu berinisial LAF (38) diduga menyiksa kedua anak kandungnya, M (8) dan N (4).

Penyiksaan tersebut terjadi di kediaman mereka, di kawasan Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

(Red.)

9 Pejabat Eselon III Isi Kekosongan Kepala Dinas Pemkab Bekasi

0



JIB | CIKARANG PUSAT – Pemerintah Kabupaten Bekasi menunjuk sembilan pejabat daerah eselon III untuk mengisi jabatan Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Surat Perintah Pelaksana Tugas (SPPT) itu diserahkan oleh Pj. Bupati Bekasi, Dani Ramdan, di Ruang Rapat Bupati, Komplek Pemkab Bekasi, Jumat (22/10/2021).

“Baru saja saya menyerahkan Surat Perintah Pelaksana Tugas Kepala Dinas yang kosong kepada pejabat Eselon III atau Sekretaris Dinas dan Sekretaris Badan dari dinasnya masing masing. Diharapkan amanah ini dapat dijalankan dengan sebaik-baiknya dengan penuh tanggung jawab,” ucap Dani Ramdan.

Pj. Bupati Bekasi mengharapkan melalui penunjukkan dan sistem ini, Kepala Perangkat Daerah yang sebelumnya merangkap sebagai Plt. dapat fokus kepada instansinya masing-masing. Hal ini diperlukan karena setiap instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi harus berfokus untuk menghadapi penyusunan anggaran tahun 2022.

“Kepala Perangkat Daerah yang sebelumnya merangkap jabatan, sekarang harus berfokus pada dinasnya masing-masing, karena kita akan menghadapi penyusunan anggaran 2022,” harapnya.

Selanjutnya, ia menyampaikan pemberian jabatan Plt. Kepala Perangkat Daerah kepada Sekdin atau Sekban diharapkan dapat menjadi uji kelayakan bagi pejabat tersebut apakah siap memimpin jika nantinya diberikan posisi yang lebih tinggi.

“Untuk pengisian jabatan, kita masih menunggu izin tertulis dari Mendagri. Setelah ada, akan dilakukan pengisian mulai dari open bidding Eselon 2 dan seterusnya,” jelasnya.

Untuk diketahui, saat ini terdapat 10 Perangkat Daerah yang diisi oleh Pejabat Pelaksana Tugas (Plt). Selain yang hari ini diberikan surat perintah, satu Pelaksana Tugas Kepala Dinas Ketahanan Pangan telah diisi oleh Herman Sujito.

Adapun Pejabat Pelaksana Tugas Kepala Dinas yang hari ini diberikan Surat Perintah Pelaksana Tugas (SPPT) adalah sebagai berikut:

1. R. Yudhi Aldriand Danial, S.STP, M.M., sebagai Plt. Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah;

2. Syafri Donny Sirait, AP, S.H., M.Si., sebagai Plt. Kepala Dinas Perindustrian;

3. H. Sumarno, S.Sos, M.Si., sebagai Plt. Kepala Dinas Perikanan;

4. Drs. H. Sukri, M.Pd., sebagai Plt. Kepala Dinas Perhubungan;

5. dr. H. Alamsyah, M.Kes., sebagai Plt. Direktur RSUD Kabupaten Bekasi;

6. H. Nur Chaidir, S.T., M.M., sebagai Plt. Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan;

7. Juniardiana Rosatijawan, S.T., M.M., sebagai Plt. Kepala Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga;

8. Eman Sulaeman, S.E., M.M., sebagai Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup;

9. Drs. H. Beni Saputra sebagai Plt. Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang. (Prab).

Ulang Tahun Relawan Bn Holiq Dibalut Kegiatan Sosial

0




JIB | Kabupaten Bekasi- Genap berumur dua tahun relawan HM. BN Holiq Qodratullah lakukan kegiatan sosial donor darah.

Acara yang digelar di Desa Serang, Kecamatan Cikarang Selatan itu bekerjasama dengan PMII.

Politisi Partai Gerindra itu mengatakan pihaknya sudah peduli dalam lingkungan terutama kesehatan masyarakat sekitar.

“Tujuan kami itu tidak lain untuk masyarakat dan relawan HM. BN Holiq peduli terhadap kesehatan apalagi ditengah pandemi covid 19,” ujar Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Hm. Bn Holiq Qodratullah.

Lebih lanjut ia menyampaikan apa yang menjadi persoalan tentang kesehatan, relawan Bn Holiq siap ikut serta membantu Kabupaten Bekasi.

“Kami sudah sepakat relawan Bn Holiq Qodratullah untuk terus melakukan kegiatan-kegiatan sosial,” kata dia.

Dalam kegiatan tersebut, kata dia. Menargetkan sebanyak 50 orang sedangkan terealisasi hanya 34 orang. Namun hal itu tidak memutuskan semangat kita untuk berbagi.

“Semoga kegiatan ini bermanfaat bagi semua masyarakat,” tutupnya (Prabu)

Stay connected

20,120FansLike
2,493FollowersFollow
14,700SubscribersSubscribe
- Advertisement -