Saturday, February 28, 2026
Home Blog Page 234

Resolusi 2021 Indonesia Tanpa Organisasi Radikal dan Terorisme

0

JIB | JAKARTA,- Bubarnya Front Pembela Islam (FPI) secara de jure maupun de facto tidak menjamin bahwa aktivitas FPI dan simpatisannya akan serta-merta berhenti. FPI secara de jure dianggap bubar sebagai organisasi masyarakat terhitung per tanggal 21 Juni 2019. Bahkan, sampai saat ini, FPI tidak kunjung memperpanjang SKT Kemendagri. Kendati demikian, para anggotanya tetap melakukan berbagai aktivitas dengan tanpa landasan hukum. Pemerintah akhirnya melarang berbagai aktivitas dan penggunaan atribut FPI secara de facto pada Rabu 30 Desember 2020.

Paham FPI yang cenderung mengarah pada intoleransi dan bahkan terorisme sangat mungkin bertransformasi setelah bubarnya FPI sebagai ormas. Perubahan bentuk berbagai aktivitas maupun atribut FPI bisa terjadi dalam bentuk yang sangat mendasar dalam aktivitas masyarakat. Akan tetapi, substansi paham FPI yang intoleran dan cenderung mengarah pada terorisme tetap tidak akan berubah. Hal ini yang perlu menjadi waspada kita bersama. Demi menjaga keberagaman Indonesia yang harmonis dan toleran serta keamanan dan stabilitas negara. Waspada terhadap bentuk baru radikalisme pasca pembubaran FPI.

Lahirmnya Front Persatuan Islam pada (30 /12/20) sebagai metamorfosa dari Front Pembela Islam oleh Ketua umum FPI Sabri dan Sekretaris FPI Munarman yang notbene adalah orang yang dulunya terlibat dalam FPI adalah sebuah bentuk perlawanan terang terangan organisasi terlarang dengan pemerintah, bila dibiarkan hal ini menunjukkan betapa rentan pemerintah, dan semakin menguatkan organisasi organisasi lain seperti OPM bahkan GAM, dan bukan hal yang mustahil kalau kelompok kelompok ini akan hidup kembali bahkan lebih banyak. Walaupun dengan dalih sebagai perkumpulan atau ormas non senjata tetap saja, ini akan mengganggu eksistensi pemerintah yang berdaulat.

Pengamat Komonikasi dari Universitas Prof Dr Moestopo Dr Bayquni menyatakan bahwa bila kita menggunakan teori komunikasi organisasi, kita mengenal teori Interaksi simbolik dimana teori ini menyatakan bahwa Teori interaksi simbolik berangkat dari pemikiran bahwa realitas sosial merupakan sebuah proses yang dinamis. Individu-individu berinteraksi melalui simbol, yang maknanya dihasilkan dari proses negosiasi yang terus-menerus oleh mereka yang terlibat dengan kepentingan masing-masing Makna suatu simbol bersifat dinamis dan variatif, tergantung pada perkembangan dan kepentingan individu, yang dibingkai oleh ruang dan waktu. Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, individu diletakkan sebagai pelaku aktif, sehingga konsep mengenai diri (self) menjadi penting , Jakarta (30/12/20).

Dr Bayquni juga menambahkan bahwa konsep diri yang dikaitkan dengan emosi, nilai, keyakinan, dan kebiasaan-kebiasaan, serta pertimbangan masa lalu dan masa depan, turut mempengaruhi diri dalam pengambilan peran. Namun demikian, diri tidak terisolasi, sebab ia bertindak dalam kelompok individu. Diri tidak dapat memaknai suatu simbol tanpa adanya individu lain yang berperan sebagai cermin untuk melihat diri sendiri. Dalam kehidupan sosial, manusia menggunakan simbol untuk mempresentasikan maksud mereka, demikian juga sebaliknya.

“Proses penafsiran atas simbol-simbol ini terhadap perilaku pihak-pihak yang terlibat dalam interaksi sosial pada dasarnya adalah produk dari interpretasi mereka atas dunia di sekeliling mereka. Individu memilih perilaku sebagai hal yang layak dilakukan, berdasarkan cara individu mendefinisikan situasi yang ada. Makna muncul karena ada interaksi antar individu, yang muncul dari hasil interpretasi pikiran manusia mengenai diri, serta hubungannya di dalam masyarakat. Pemahaman terhadap simbol harus dipahami bahwa simbol adalah objek sosial yang muncul dari hasil kesepakatan bersama dari individu-individu yang menggunakannya. Individu-individu tersebut memberi arti, menciptakan, dan mengubah objek di dalam interaksi. sosial tersebut dapat mewujud dalam bentuk objek fisik, bahasa, serta tindakan” ujar Dr Bayquni yang juga mantan aktivis 98 ini.

Dengan demikian Dr Bayquni juga menilai bukan hal yang salah bila, dimasa Orde baru dikenal dengan Patai Komunis Indonesia atau disingkat PKI, dimana orde baru begitu dominant untuk membungkam partai tersebut termasuk ketika bermethamorfosa menjadi PRD (Partai Rakyat Demokatik ), dan bahkan simbol simbol yang dimunculkan oleh PKI tersebut menjadi sebuah hal yang haram berada di wilayah NKRI, merujuk kepada teori diatas dan hal tersebut berhasil.

“Namun bila hal itu diperlakukan berbeda dengan Ormas FPI SKB (Surat Keputusan Bersama)nya hanyamenjadi keputusan bersama dan tidak dilandasi aksinyata termasuk mengeluarkan aturan turunan berupa kebijakan penyampaian informasi dan komunikasi, salah satunya penggunaan media sosial maka, sekali lagi jangan salah bila akan muncul hal itu kembali ujar Dr Bayquni.

Dr Bayquni juga melanjutkan bahwa sebuah indikasi kuat bagaimana paham FPI yang mengarah pada intoleransi, kekerasan, dan terorisme berusaha untuk bertahan dengan substansi yang sama namun hanya dikemas dengan sedikit berbeda. Paham yang mengarah pada intoleransi, kekerasan, hingga terorisme tidak dapat kita biarkan melukai kebhinnekaan Indonesia yang harmonis dan dengan penuh toleransi. Kita sepatutnya waspada terhadap bentuk baru radikalisme yang termuat dalam Front Persatuan Islam demi keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan kedaulatan tanah air.

Ditempat terpisah Anthony Danar dari Strategi Institute menyampaikan bahwa apabila Pembubaran FPI dianggap pengalihan issue justru hal ini terjadi sebagai respon terhadap ancaman pembangkangan dari FPI yang selalu menyalahkan dan menistakan pemerintah sekarang. FPI justru tendensius, sementara HTI tidak tendensius tapi maksud dan tujuannya terang benderang mengganti Pancasila dengan Khilafah. HTI pada waktu itu masih ormas yang berbadan hukum, makanya pembubarannya pakai keputusan Kemenkumham. Sementara FPI, tidak bisa dibubarkan dengan cara normatif, yakni dengan keputusan Kemenkumham karena tidak terdaftar Jakarta ( 30/12/20)

Anthony Danar juga menilai jika pentolan eks-FPI tetap menganggap SKB ini sebagai upaya menghalangi keadilan atau obstruction of justice, justu ini adalah pengalihan itu sendiri. Karena, MRS yang menjadi tersangka masih dalam proses. Pembelaan dan upaya hukum selalu tersedia bagi MRS, dan tidak dihalang-halangi. Yaitu, dia punya penasehat hukum, pengacara, dan upaya hukum lainnya seperti praperadilan yang juga sudah ditempuh sama mereka. Mereka hanya perlu sabar sedikit, bahwa proses itu sedang berjalan dan melibatkan berbagai stakeholder, seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan, bahkan proses di Mahkamah Agung.

Apabila ada tudingan eks-FPI bahwa SKB pelarangan dan pembubaran FPI melanggar Konstitusi Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, Pasal 24 Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan Putusan Mahkamah Konstitusi 82/PPU-XI/2013. Ini adalah sebuah kekelirian semata dalam memahami UU . Sebab Konstitusi menjamin ditegakkannya HAM berlaku dua arah. Pasal 28E vs pasal 28G (1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.*)

Pasal 28I (2) Setiap orang bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.*)

Lalu dilanjutkan pada Pasal 28 (1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.** ) serta pada ayat (2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.** )

Artinya SKB adalah bentuk arahan dari pemerintah agar masyarakat luas tidak tersesat dan terjebak dalam kegiatan ormas yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat dengan sikap intoleran dan menistakan pemerintahan yang sah tegas Anthony Danar yang juga mantan aktivis 98 dari FKSMJ.

Lantas berdasarkan referensi masa lalu, apakah keputusan Pemerintah membubarkan FPI adalah pelanggaran HAM? Itulah pertanyaan yang akan muncul sebab pembubaran sebuah organisasi massa, jika langkah itu harus ditempuh, untuk melindungi penegakan hukum sebagaimana mestinya (boleh dibaca: sweeping dll itu urusan aparat bukan ormas-red). Melindungi kebebasan warga negara lainnya untuk memilih keyakinannya sendiri. Maka justru itulah penegakan HAM yang sejati.

Selamat Tahun Baru 2021 semoga Indonesia bisa mewujudkan cita cita bangsa memujudkan masyarakat adi dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. (Red)

Mahasiswa Indonesia di Tiongkok Merespon SK Pembubaran (FPI) Front Pembela Islam

0

JIB | Jakarta, – Menanggapi terkait Surat Keputusan Bersama (SKB) Tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol, dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam yang ditandatangani oleh 6 Pejabat Teringgi Kementerian dan Lembaga Negara, yaitu : Menteri Dalam Negeri, Bapak Prof. Jenderal Polisi (Purn.) H. M. Tito Karnavian, Ph.D.; Menteri Hukum dan HAM, Bapak Prof. Yasonna H. Laoly, SH., M.Sc., Ph.D; Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate, SE.; Jaksa Agung, Dr. H. ST Burhanuddin, SH., MH.; dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Bapak Jenderal Polisi, Drs. Idham Azis, M.Si. Achyar Al Rasyid selaku Kandidat Ph.D., Tianjin University, Tiongkok menyatakan dukungan dan apresiasinya.

Menurut Achyar, Pemerintah sudah tepat mengeluarkan SKB ini sebagai wujud menjalankan wewenang negara dalam mengatur hak dan kebebasan berkumpul dan berserikat.

“Harus sama-sama kita lihat bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi no. 82 PUU XI 2013 menyebutkan bahwa menurut UUD 1945 dalam menjalankan prinsip hak kebebasan berserikat dan berkumpul sebagaimana yang diatur dalam pasal 28 UUD 1945, bukan berarti hak tersebut tidak terbatas. Kebebasan tersebut dibatasi oleh tanggung jawab dan kewajiban dalam hubungan dengan orang lain, masyarakat, bangsa, dan negara. Konstitusi memberikan otoritas kepada negara untuk mengaturnya. Pemerintah selaku pelaksana kekuasaan negara memiliki kewenangan untuk membatasi dan atau bahkan membubarkan suatu organisasi kemasyarakatan yang dalam melaksanakan hak kebebasan berkumpul dan berserikatnya tersebut tidak menghormati hak dan kebebasan orang lain serta tidak sesuai dengan pertimbangan moral dan nilai-nilai agama, serta mengganggu keamanan dan ketertibat umum”, ujar pemuda yang pernah menjabat sebagai Ketua Umum Badan Koordinasi (BADKO) HMI Jawa Barat periode 2016-2018 ini.

Selain itu Achyar juga menambahkan bahwa tindakan yang diambil pemerintah ini juga sesuai dengan yang termaktub dalam Undang-Undang no. 16 / 2017 tentang ORMAS.

“Tidak mungkin pemerintah tidak memiliki evidences (bukti-bukti) mengenai FPI. Pasti berdasarkan hasil kejadian dilapangan, baik secara realita aktivitas kegiatan, maupun secara tinjauan empiris yang organisasi tersebut lakukan. Seacara garis besar seperti yang MENKOPOLHUKAM, Bapak Prof. Dr. Mahfud MD sampaikan sata konferensi pers, ada tindakan sweeping, provokasi, maupun soal-soal terorisme. Sehingga kesemuanya ini jelas melanggar undang-undang dan aturan hukum yang berlaku, terlebih pemerintah perlu melindungi hak-hak warga negara lain yang sudah atau berpotensi terganggu, maka pemerintah sudah tepat meneribtkan SKB ini.”, tambah Achyar yang pernah menjabat juga sebagai Ketua Umum HMI Cabang Bandung 2014-2015 dan saat ini juga sebagai Pengurus Pondok Pesantren Darul Hidayah, Kota Bandung.

Maka dari itu Achyar menjelaskan, bahwa pembubaran FPI ini bukan soal pemerintah anti Islam, tapi soal Pemerintah sebagai pelaksana kekuasaan negara menjalankan wewenangnya menjalankan Undang-Undang dan aturan hukum berlaku dengan membubarkan ORMAS yang dalam melaksanakan hak kebebasan berkumpul dan berserikatnya tidak menghormati hak dan kebebasan orang lain, juga mengganggu keamanan dan ketertiban umum. (Red)

Dewan Penasehat XTC Bekasi Yusup BS : Masyarakat Lebih Baik Berzikir Dari Pada Tahun Baru Untuk Menghindari Penyebaran Covid -19

0

JIB | Kabupaten Bekasi- Menjelang pergantian tahun baru 2021 Dewan Penasehat XTC Kabupaten Bekasi, Yusup mengimbau agar masyarakat tidak keluar rumah apalagi berbuat euforia yang bisa menyebabkan kerumunan massa.

Mengingat Covid 19 belum usai alangkah baiknya kita menyambut malam pergantian tahun 2020 dengan renungan dan berzikir agar tahun 2021 lebih baik dari sebelumnya.

“Diharapkan kepada masyarakat dalam rangka menyambut tahun baru 2021 tidak melakukan euforia atau kerumunan massa, hiburan yang berlebihan, mari kita isi malam tahun baru dengan renungan,” ucap Kong Mpe sebutan akrabnya.

Orang yang berambut uban itu menyebutkan, renungan yang dimaksud adalah bagaimana masyarakat bisa merefleksi diri selama setahun dan menyongsong kegiatan di tahun 2021.

“Terkait wisata akhir tahun kami tidak melarang wisatawan untuk menikmati keindahan alam Kabupaten Bekasi, namun dengan syarat protokol kesehatan harus ditegakan, mereka yang bersuhu 37 ke atas balik kanan, harus sadar sendiri,” ungkapnya

Menurutnya masyarakat harus sadar sendiri, apalagi yang OTG jangan keluar rumah apalagi ingin berlibur di akhir tahun demi memutus mata rantai Covid 19.

Biro Bekasi: Endang Prabu

Pembangunan MCK di SMPN 01 Cibarusah mangkrak

0

JIB | CIBARUSAH, – Bekasi Pekerjaan Pembagunan MCK di SMPN 01 Cibarusah Kota kecamatan Cibarusah kabupaten Bekasi Jawa barat diduga dibiarkan Mangkrak, mangkraknya kegiatan pembangunan MCK akibat lemahnya pengawasan dari dinas terkait dan tidak ada tanggung jawab dari pelaksana dan konteraktor proyek,padahal anggaran yang digunanan bukan anggaran pribadi melainkan uang negara kalau sudah begini siapa yang paling bertanggung jawab atas mangkraknya bangunan MCK tersebut.

Proyek dari APBD melalui dinas cipta karya dan tata ruang kabupaten Bekasi dengan nilai anggaran hampir RP.200.000.000 tersebut digunakan Untuk pembagunan Sanitasi di setiap sekolah di kecamatan cibarusah dan dinyatakan terbengkalai dan di tinggal begitu saja alias mangkrak. Sala satunya yang berada di SMPN 01 Cibarusah kota dan sampai saat ini tidak kunjung selesai.

Menurut salah satu anggota LSM Endang Gempal mebgatakan ini pekerjaan proyek Sanitasi dikerjakan sudah lebih 2 bulan tapi tak kunjung selasai dan di biarkan begitu saja oleh kontraktornya dan berantakan kami sebagai LSM sosial kontrol sangat kecewa melihat pakerjaan dengan biaya sangat tinggi tapi pekerjaannya tidak sesuai,pekerjaan proyek tersebut juga tanpa papan proyek, dan di tempat sekolah yang lain ada papan informasi dengan Biaya per 1 unit MCK dengan harga yang fantastis Rp.198.549.000.00.

Ditempat yang sama Menurut salah satu warga yang tidak mau di sebut namanya mengatakan pembangunan proyek MCK dengan total anggaran yang hampir mencapai Rp 200.jt kalau umpama buat pembangunan satu rumah, hampir satu unit rumah BTN,ironis pada masa sulit seperti sekarang ini masih dalam suasana musim pendami covid-19 masih ada kontraktor nakal dan ini harus ada tindakan tegas dan harus di tindak lanjuti oleh DPRD dan dinas terkait untuk dapat di survai ke lokasi proyek tersebut pungkasnya. (Red)

Dalam Rangka Persiapan Natal dan Tahun Baru, AKP Sukarman SH Kapolsek Cibarusah Lakukan Tatap Muka Dengan Katar Cibarusah dan Bojongmangu.

0

JIB | Kabupaten Bekasi,- Dalam rangka persiapan natal dan tahun baru, Polsek Cibarusah lakukan giat tatap muka dengan Karang taruna Kecamatan Cibarusah dan Bojongmangu.

Giat tersebut di lakukan di Aula Polsek Cibarusah Minggu (27/12/2020). Acara di hadiri oleh Iptu Jamil Binmas Polsek Cibarusah, Ade Guniwa Ketua Karang taruna Kecamatan Cibarusah dan anggota, Ujang Subandi Ketua Karang taruna Kecamatan Bojongmang dan anggota.

Dalam sambutannya Iptu Jamil Kanit Binmas Polsek Cibarusah mewakili Kapolsek Cibarusah menyampaikan, ” Kami mengucapkan terimakasih atas kehadiran Ketua Katar Kecamatan Cibarusah dan Bojongmangu beserta para anggotanya. Kami mewakili Polsek Cibarusah yang di mana beliau tidak bisa hadir di karenakan ada acara keluarga. dan atas nama Kapolsek, kami mohon maaf pada seluruh tamu undangan katanya.

Menurut Iptu Jamil dengan diadakannya giat tersebut merupakan ajang silaturahim dan sekaligus untuk menjaga komunikasi antara Katar Kecamatan Cibarusah dan Katar Kecamatan Bojongmangu berikut seluruh anggotanya. Apalagi keberadaan Karang taruna usianya sudah menginjak yang ke 60 Tahun ujarnya.

Kata Iptu Jamil mudah-mudahan dengan di adakannya giat tersebut kita semua mendapatkan berbagai masukan maupun informasi yang baik dalam berbagai giat sosial pada Masyarakat baik di Kecamatan Cibarusah maupun di Bojongmangu dan satu hal yang paling utama yang kita harus jaga bersama adalah sinergitas baik , baik dalam komunikasi dan menjaga kondusifitas antar seluruh unsur elemen Masyarakat di dua Kecamatan ini dalam rangka menjaga Kamtibmas persiapan natal dan tahun baru pungkasnya.

Di tempat yang sama Ade Guniwa Ketua Katar Kecamatan Cibarusah menyampaikan,” Semoga dengan giat tersebut kita semua mendapatkan hal yang berguna serta satu dan yang lainnya kita semua dapat saling mengenal. Maka dari itu kita bangun komunikasi dengan baik agar kegiatan yang sudah di lakukan dan sedang berjalan dalam bersosial pada Masyarakat. dan dengan berkomunikasi yang baik antar kita semua sebagai Karang taruna mudah-mudahan untuk kegiatan bersosial pada Masyarakat untuk ke depannya lebih baik lagi ujarnya. (Dedy)

R. SILPIA INDRIYANI KADES SINDANG MULYA : AJAK MASYARAKAT MENOLAK KERAS SEGALA BENTUK YANG MERUGIKAN MASYARAKAT MELALUI SPANDUK

0

JIB | CIBARUSAH,- Dalam rangka menciptakan Desa yang sehat, aman,dan kondusif kepala Desa Sindang Mulya Kecamatan Cibarusah Kabupaten Bekasi R. Selpia Indriyani SE, memasang Banner atau spanduk berupa himbauan yang bertuliskan. “Menolak Keras Segala Bentuk : 1. Premanisme, 2. Perjudian, 3. Penjualan Miras, 4. Bank Emok/bank Keliling, 5. Panti Pijat, 6. Peredaran Narkoba. Bagi masyarakat yang melihat segala bentuk kegiatan tersebut di atas dapat segera melaporkan kekantor kepolisian terdekat dan kekantor pemerintahan Desa Sindang Mulya”. Demi kebaikan wilayah setempat agar Desa Sindang Mulya terbebas dari hal tersebut.

Desa Sindang Mulya menolak keras segala bentuk Premanisme, Penjualan Miras, Perjudian, Bank Emok / Bank Keliling, Panti Pijat dan Peredaran Narkoba, respon masyarakat terhadap kepala Desa Sindang Mulya cukup baik masyarakat mendukung penuh kebijakan yang tertulis dalam Banner atau spanduk tersebut sagar masyarakat merasa aman dan nyaman dan lingkungan jadi sehat.

Himbauan melalui Banner informasi dan himbauan tersebut dipasang di seluruh wilayah Desa Sindang Mulya, Banner informasi dan himbauan menerangkan bagi masyarakat yang melihat segala bentuk kegiatan tersebut diatas dapat segera melaporkan ke kantor kepolisian terdekat Desa dan melaporkan kekantor pemerintahan Desa, Pemasangan banner himbauan dilakukan untuk mengajak masyarakat sadar akan bahaya yang tertulis dalam Banner tersebut.

Kepala Desa Sindang Mulya R Silpia Indriyani SE mengatakan bahwa pemerintah Desa berupaya untuk menciptakan masyarakat bisa hidup aman, nyaman dan sehat.“Kami berharap dengan adanya spanduk yang berisi himbauan tersebut agar masyarakat bisa membaca isinya, Selanjutnya tumbuh kesadaran pentingnya menjaga segala bentuk apapun yang tertulis dalam Banner tersebut.” Terangnya.

Lebih lanjut kepala Desa (Silpia-Red) menjelaskan seperti perjudian bahwa tidak ada keuntungan dalam bermain judi, jika uang sudah habis dalam berjudi dapat berdampak mempengaruhi kerukunan dalam berumah tangga, dan untuk masalah bank emok yang memang sudah meresahkan masyarakat apalagi ditengah masa sulit seperti sekarang ini dengan merebaknya Covid-19.

“Masyarakat dengan jelas akan direpotkan dengan adanya penagihan yang dilakukan oleh para rentenir yeng berkedok koperasi, selain itu dalam rangka mengajak masyarakat untuk beredukasi melalui pemasangan banner atau spanduk himbauan bahaya narkoba dan yang lainya” jelas, silpia saat di wawacarai media Jurnal Indonesia Baru.

Masih kata Silpia, di Desa Sindang Mulya dapat memberikan dampak yang positif dalam kehidupan bermasyarakat agar saling memberikan informasi yang baik demi kemaslahatan kita bersama dan wilayah kami bebes dari hal tersebut sehingga kehidupan bermasyarakat gemah ripah loh Jenawi adalah dambaan kita semua. (End)

Jelang Libur Natal Dan Tahun Baru, Satlantas Polres Metro Bekasi, Larang Kendaraan Besar Melintas Di Tol Japek

0

JIB | Kabupaten Bekasi, – Jelang Libur panjang natal dan tahun baru,satuan lalu lintas polres metro Bekasi, di mulai hari ini, Rabu 23 Desember 2020, akan melakukan penjagaan di dalam ruas tol Jakarta Cikampek, untuk melarang kendaraan berat melintas di jalan tol Jakarta Cikampek.

“hari ini kita mulai melakukan larangan untuk kendaraan berat,seperti kendaraan pengangkut tanah maupun kendaraan berat lainnya, untuk melintas di jalan tol Jakarta Cikampek” tutur kasat lantas polres metro Bekasi AKBP Ojo Ruslani di sela mendamping kakorlantas mabes Polri saat meninjau res area 19 di tol Jakarta Cikampek.

“Tidak semua kendaraan berat kita larang melintas di dalam tol Jakarta Cikampek, kendaraan berat yang membawa air minun, Sembako,pupuk dan yang membawa barang eskpor tidak kita larang untuk melintas di dalam tol” tambah Ojo Ruslani.

Dari pantauan peningkatan kendaraan di dalam ruas tol Jakarta Cikampek sudah mulai ada peningkatan dari pagi hari, ini terlihat dengan banyaknya kendaraan yang melintas.

Sedangkan untuk para pemudik yang hendak mengisi libur panjang,petugas juga menyiapkan petugas kesehatan dari Dokes, untuk melakukan ravit tes pada pengendara yang akan keluar kota mengisi libur panjang tersebut.

Biro Beast : Endang Prabu

Eka Maulana Terpilih Sebagai Karang Taruna Kec. Serang Baru Priode 2020-2025

0

JIB | Serang Baru, – Secara aklamasi, Eka Maulana terpilih sebagai ketua karang taruna Kec. Serang Baru, Kab. Bekasi priode tahun 2020-2025 secara aklamasi. Acara temu karya sekaligus pemilihan ketua karang taruna dilaksanakan pada hari Selasa (22 Desember 2020) di aula kantor Kec. Serang Baru, Kab. Bekasi.

Acara dihadiri, Ahmad Taufik, ketua karang taruna Kab. Bekasi yang sekaligus sebagai carateker, hadir pula unit dan ketua karang tatuna tingkat desa se’Kecamatan Serang Baru serta para ketua tingkat Kecamatan, Kab. Bekasi.

Pada kesempatan wawancara, Ahmad menjelaskan, “sesuai AD/ART, jika selama 6 bulan setelah habis masa jabatan pengurus lama berakhir, karang taruna tingkat Kabupaten berhak menjadi carateker dan menyelenggarakan acara temu karya”. Terang Ahmad.

Sementara itu ketua terpilih Eka saat diwawancara mengatakan, “program kerja kami, yaitu akan membentuk pengurus tingkat Kecamatan dan konsolidasi dengan ketua karang taruna desa. Semoga saya dapat amanah dalam mengemban tugas ketua dan dapat bekerja secara baik”. Pungkas Eka. (Dede)

Rapat Pleno Pengesahan Hasil Pilkades Wibawa Mulya Bersama Muspika Cibarusah

0

JIB | Cibarusah,- Rapat pleno pengesahan hasil Pilkades desa Wibawa Mulya Kecamatan Cibarusah di hadiri DANRAMIL 09 Cibarusah bersama Muspika Kecamatan Cibarusah bertempat di balai pertemuan desa Wibawa Mulya Kecamatan Cibarusah dilaksanakan rapat pleno penetapan dan pengesahan hasil pemungutan suara Pilkades desa Wibawa Mulya dan penyerahan berkas hasil dari panitia kepada BPD untuk di serahkan ke BPMD kab Bekasi. Senin (21/12/2020).

Pada giat rapat pleno penetapan dan pengesahan hasil pemungutan suara pilkades tersebut di hadiri oleh Camat Cibarusah yang di wakili oleh Kasipem H Januari, kasi BPMD kec Cibarusah H Wawan Mawardi, Kapolsek Cibarusah AKP Sukarman SH DANRAMIL 09 Cibarusah Kapten Arah Joedi Narto ketua BPD Wibawa Mulya Badriawan ketua Pilkades Ahmad Jalaludin saksi dari kedua calon Kades juga team sukses, Babinsa desa wibawa Mulya Serma Prasetyo Bsbinkamtibmas Bripka Rudi.

Hasil pemungutan suara Pilkades desa Wibawa Mulya di menangkan oleh Cakades no 2 Bpk H Firman Ruly Zaelani SH dengan rekaitulasi jumlah DPT : 6485 orang jumlah TPS : 13 Calon no urut 1 Bpk Mahfud memperoleh 1924 suara dan Calon no 2 Bpk H Firman Ruly Zaelani SH memperoleh 3713 suara,jumlah total 5637 suara suara tidak sah 73 suara, suara dan tidak sah 5710 suara.

Dan dari hasil rekapitulasi tersebut telah di tetapkan dan di sahkan dengan surat keputusan panitia pemilihan kepala desa wibawa Mulya Kecamatan Cibarusah Kabupaten Bekasi nomor : 25/pan Pilkades/X11/2020 tahun 2020 tentang penetapan Calon kepala desa Wibawa Mulya Kecamatan Cibarusah surat keputusan dan bahan administrasi lain nya akan di serahkan kan ke BPMD Kabupaten Bekasi. ( End )

Ketua Dewan DPRD Berikan Hak Pilihnya Di TPS 026

0

JIB |Cikarang Selatan,- Sebagai warga negara yang baik dan taat hukum ketua dewan Kabupaten. Bekasi memberikan hak pilihnya beserta istri di TPS 026, berangkat dari kediamannya pukul 10 wib.

Usai memberikan hak pilihnya Minggu 20/12/20 ketua dewan DPRD kabupaten Bekasi BN. Holik mengatakan dari awal kita sudah merencanakan yang di kwatirkan kerumunan masa terkait Covid 19 di luar dugaan sampe sekarang belom punah, sehingga pada akhirnya ada kebijakan Pilkades boleh dilaksanakan setelah acara pilkada.

“Dilaksanakan ternyata dalam perjalanan ada semacam kritikan yang tajam kepada Kemendagri, yang pada akhirnya membuat keputusan kebijakan yang tadinya Ter TPS seribu suara berubah menjadi lima ratus per TPS itupun selalu mengedepankan protokol kesehatan.” Ujarnya.

Holik juga menjelaskan ada waktu itu panitia tetap bersedia itu akan di laksanakan tanggal 13 dengan catatan per TPS di bawah lima ratus,tapi dalam perjalanan kita memperlunak tempat maka di sepakati tanggal 20 hari Minggu.

“Kerja keras semua pihak dari Dinas Bupati dan jajaran DPRD termasuk panitia di lapangan jadi ini menyakut masalah kesehatan semata,ketentuan mundur bukan sesuatu tidak di perjuangkan,kita berharap walaupun di tengah-tengah kopid berharap masyarakat mau memberikan hak suaranya,”pungkasnya. (Dede)

Stay connected

20,120FansLike
2,493FollowersFollow
14,700SubscribersSubscribe
- Advertisement -