Tuesday, February 17, 2026
Home Blog Page 57

DPP GMI Minta Pihak Terkait Melakukan Pengawasan Ketat Dana BOS 2023 – 2024

0

JIB | Karawang — Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), yang merupakan program pemerintah pusat dan bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) nonfisik, memiliki peran penting dalam meningkatkan mutu pendidikan di sekolah-sekolah di seluruh Indonesia, termasuk di Kabupaten Karawang.

Untuk memastikan penggunaan yang sesuai, Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Masyarakat Indonesia (DPP GMI) meminta Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Karawang dan pihak terkait melakukan pengawasan ketat terhadap realisasi Dana BOS tahun 2023 – 2024 di tingkat SD Negeri dan SMP Negeri di wilayah tersebut.

Sekretaris Umum Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Masyarakat Indonesia (DPP GMI) Asep Saipulloh, S.Pd.I, menyatakan pentingnya pengawasan ini guna menghindari potensi penyalahgunaan anggaran yang dapat merugikan mutu pendidikan.

“Kami meminta Disdikpora Karawang dan pihak terkait agar serius melakukan pengawasan terhadap penggunaan Dana BOS di sekolah-sekolah. Hal ini untuk mencegah penyelewengan yang mungkin dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab,” ujarnya.

Selain pengawasan, DPP GMI juga mendesak agar Disdikpora dan pihak terkait melakukan audit terhadap data pokok pendidikan (Dapodik) di setiap sekolah. Audit ini bertujuan untuk memastikan data siswa penerima Dana BOS sesuai dengan kenyataan di lapangan, sehingga penggunaan dana menjadi tepat sasaran.

“Kami mendesak adanya audit pada Dapodik untuk memverifikasi data siswa yang mendapat Dana BOS, dan mencocokkannya dengan realita di lapangan,” tambah Asep Saipulloh, S.Pd.U, sebagai Sekretaris Umum DPP GMI.

Lebih lanjut, DPP GMI menekankan pentingnya pelaporan keuangan yang transparan melalui aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OMSPAN) kepada pemerintah.

“Pengelolaan Dana BOS harus dilaporkan dengan benar dalam aplikasi OMSPAN. Kami ingin adanya laporan yang transparan dan akuntabel agar dana ini benar-benar digunakan sesuai peruntukannya,” jelasnya.

DPP GMI menegaskan komitmennya untuk memantau langsung penggunaan Dana BOS di sekolah-sekolah di Kabupaten Karawang dan akan segera melaporkan setiap temuan penyimpangan.

“Kami siap melaporkan apabila ditemukan adanya indikasi penyelewengan. Ini semua demi menjaga kualitas pendidikan dan memastikan Dana BOS benar-benar digunakan untuk tujuan yang mulia,” pungkasnya.

Pengawasan dan audit ini diharapkan mampu memastikan Dana BOS benar-benar berkontribusi pada peningkatan kualitas pendidikan di Kabupaten Karawang, sesuai dengan amanah yang diberikan. (Sul/Red)

Menteri Nusron Isi Khotbah dan Jadi Imam Salat Jumat di Masjid Ar-Ridha Kanwil BPN Provinsi Jateng

0

JIB|Jateng,- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid mengisi khotbah dan menjadi imam Salat Jumat, di Masjid Ar-Ridha yang berlokasi di Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Jawa Tengah, Semarang, (01/11/2024).

Adapun isi khotbah yang disampaikan adalah mengingatkan jajarannya untuk tidak berkhianat ketika mendapatkan amanah karena itu adalah titipan Allah yang harus dipertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT di akhirat kelak.

Menteri Nusron juga mengatakan salah satu bentuk menjalankan amanah menjadi pemimpin adalah dengan tidak mempersulit urusan masyarakat.

Turut menjadi makmum Jumat, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Jonahar; Kepala Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah periode Agustus 2021-Oktober 2024, Dwi Purnama; serta jajaran di lingkungan Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah. (wawan Gunawan )

CV. JITU KARYA INDONESIA: Diduga Seorang Pekerja Dibayar Dengan Uang Sumbangan Masjid

0

JIB | Karawang – Proyek rehabilitasi Masjid Al-Hidayah di Dusun Krajan, RT 03/01, Desa Telukjaya, Kecamatan Pakisjaya, Kabupaten Karawang, tengah menjadi sorotan. Proyek ini yang menyerap anggaran sebesar Rp189.214.000 dari APBD Kabupaten Karawang, dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Karawang. Namun, proses pengerjaan tersebut yang dilaksanakan oleh CV. JITU KARYA INDONESIA kini dirundung dugaan penyimpangan.

Seorang pekerja yang enggan disebut namanya mengungkapkan bahwa ia menerima upah dari dana prelek atau sumbangan masjid, bukan dari anggaran proyek yang dikelola kontraktor.

“Saya bekerja dari awal sampai sekarang, dan upah yang saya terima berasal dari uang prelek masjid, bukan dari anggaran proyek,” ungkapnya kepada awak media.

Pernyataan ini menimbulkan keprihatinan di masyarakat yang mempertanyakan transparansi dan etika dalam pelaksanaan proyek tersebut. Dugaan ini semakin memanas seiring dengan kabar bahwa pihak kontraktor lebih mementingkan keuntungan pribadi dan mengabaikan hak-hak pekerja yang seharusnya mendapat upah layak dari dana proyek.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak DPUPR Kabupaten Karawang maupun dari kontraktor terkait dugaan tersebut. Upaya konfirmasi dari pihak media juga ditanggapi dingin oleh pihak kontraktor, yang bahkan memblokir nomor kontak jurnalis yang berusaha menghubungi mereka. (Sul/Red)

Deklarasi 100 Advokat Untuk Pemenangan Paslon  2 BHF

0

JIB | KABUPATEN BEKASI, – Seratus Advokat di Kabupaten Bekasi mendeklarasikan dukungan kepada pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Bekasi BN Holik Qodratulloh – H. Faizal Hafan Farid.

“Kami sepaham bersama-sama memilih untuk mendukung‎ BN Holik-Faizal, maka kami bersatu untuk memperjuangkan BN Holik-Faizal,” kata koordinator advokat, H. Rimbawan, SH dalam sambutannya di Hotel Antero Jababeka, Selasa, 05 November 2024.

Dia mengatakan bahwa masing-masing advokat mempunyai sudut pandang tersendiri. Namun, pada intinya sepakat Kabupaten Bekasi memerlukan pemimpin yang betul-betul bisa berkolaborasi dengan advokat sebagaimana fungsinya.

Mengawali sambutan paslon nomor urut 2, calon Wakil Bupati Bekasi, H. Faizal Hafan Farid menyambut baik deklarasi 100 advokat untuk pemenangan BN Holik-Faizal menjadi Bupati dan Wakil Bupati Bekasi periode 2024-2029.

“Kalau advokat sudah ngumpul begini, kita merasa tenang, dan tidak khawatir terjadi kecurangan dalam proses pilkada di Kabupaten Bekasi karena advokat ikut mengawasi,” ucap H. Faizal.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu lalu memperkenalkan diri dan menyampaikan porto folio, dimulai sejak menjadi anggota DPRD Kabupaten Bekasi tahun 2004 hingga menjadi anggota DPRD Provinsi Jawa Barat sampai dengan tahun 2024.

Senada, calon Bupati Bekasi, BN Holik Qodratulloh turut memperkenalkan diri dan menyampaikan visi dan misi paslon nomor urut 2 menjadi Bupati dan Wakil Bupati Bekasi.

“Saya ingin membenahi Kabupaten Bekasi dan membawa kemajuan tanah kelahiran saya,” kata BN Holik Qodratulloh.

“Saya berpikir hal yang paling krusial ketika turun ke masyarakat, hal yang selalu disampaikan masyarakat terkait pengangguran, kita harus dobrak ini, persoalan krusial lainnya juga harus kita rubah dengan bersama-sama membuat suatu sistem agar ke depan Kabupaten Bekasi menjadi lebih baik lagi,” ucapnya

Usai diskusi dan ramah tamah, acara dilanjutkan deklarasi 100 advokat untuk pemenangan BN Holik-Faizal menjadi Bupati dan Wakil Bupati Bekasi periode 2024-2029. (Red)

Upaya PJT II Rengasdengklok Tangani Tanggul di Tub 18 Untuk Cegah Kebocoran Air

0

JIB | Karawang – Perum Jasa Tirta (PJT) II Rengasdengklok kini sedang melakukan penanganan sementara terhadap tanggul di sekitar Tub 18. Langkah ini bertujuan untuk mencegah limpasan dan kebocoran air yang dapat berdampak pada saluran irigasi di wilayah Kecamatan Tirtajaya. Penanganan dilakukan guna memastikan distribusi air tetap aman bagi masyarakat sekitar.

Arif Sugiharto, ST, sebagai Asmen Seksi PJT II Rengasdengklok, menyampaikan bahwa penanganan sementara ini merupakan upaya cepat dalam menjaga ketersediaan air, terutama bagi wilayah Kecamatan Tirtajaya yang bergantung pada aliran irigasi.

“Penanganan sementara ini sangat penting agar pasokan air ke Kecamatan Tirtajaya tetap terjamin dan tidak terganggu. Kami berharap upaya ini dapat dilanjutkan dengan perbaikan permanen agar lebih aman ke depannya,” ujarnya.

Selain upaya penanganan sementara, PJT II juga mengimbau masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan di area irigasi. Hal ini penting untuk menjaga kebersihan dan fungsi optimal saluran air yang mengalir di kawasan tersebut.

“Kami mengajak masyarakat untuk turut menjaga saluran irigasi dengan tidak membuang sampah sembarangan. Kebersihan saluran adalah tanggung jawab bersama,” tambah Arif Sugiharto.

Dengan adanya penanganan sementara ini, PJT II berharap aliran air tetap lancar dan kualitas irigasi di Kecamatan Tirtajaya dapat terus terjaga demi kesejahteraan masyarakat. (Sul/Ey)

Bawa Pulang Penghargaan Juara 1 Humas Jabar Awards, Kepala Desa Sindangmulya : Informasi Bagian dari Pelayanan Publik.

0

JIB | BANDUNG,- Pemerintah Desa Sindangmulya secara mengejutkan berhasil meraih Penghargaan sebagai Juara 1 Kategori Social Media Desa of The Year dalam ajang Humas Jabar Awards tahun 2024, yang dilaksanakan di Hotel Aryaduta, Kota Bandung, Kamis (31/10/2024).

Kepala Desa Sindangmulya, Selpia Indriyani mengatakan, penghargaan tersebut menjadi bukti bahwa kemajuan teknologi bisa dimanfaatkan dengan baik sebagai media informasi dan komunikasi antara pemerintah desa dengan masyarakat.

“Kita melihat bahwa media sosial sudah menjadi bagian dari pelayanan publik. Kalau ada informasi layanan yang harus sampai ke masyarakat jika masih dikemas secara birokrasi seperti surat-menyurat sepertinya sudah tidak relevan lagi saat ini,” katanya.

Selpia menandaskan, bahwa penyebarluasan informasi melalui media sosial jauh lebih cepat menjangkau masyarakat. Selain itu komunikasi dua arah juga bisa dilakukan antara pemerintah desa dengan masyarakat jika mengalami kendala atau permohonan bantuan dan lain-lain.

“Setiap hari kita sampaikan jenis-jenis layanan yang akan diadakan oleh Desa Sindangmulya baik itu berkolaborasi dengan dinas atau instansi lainnya. Juga bisa menjawab keluhan dan kendala warga, sehingga pemerintah desa bisa hadir memberikan pelayanan secara cepat dan tidak terbatas oleh jam operasional,” katanya.

Selain informasi layanan, melalui akun Instagram Pemdes.Sindangmulya, Selpia juga berusaha memberikan edukasi kepada masyarakat secara luas serta membuka publik untuk menilai kinerjanya sebagai bentuk pertanggungjawaban tugas seorang kepala desa.

Dalam kesempatan tersebut, Selpia yang menerima langsung penghargaan tersebut mengungkapkan rasa bahagianya setelah desanya diumumkan sebagai pemenang juara pertama kategori desa tingkat Jawa Barat. Dirinya mendorong agar desa-desa lainnya juga terbuka untuk memanfaatkan sosial media sebagai pelayanan publik di era modern ini.

“Alhamdulillah tadi juga disampaikan oleh Pj Gubernur Jawa Barat, Pak Bey Machmudin agar media sosial bisa memberikan dampak yang positif bagi masyarakat. Jadi sudah saatnya kita bertranformasi, karena ternyata masyarakat juga sangat mendukung dan antusias,” ujarnya. (Red)

Perum Jasa Tirta II Klarifikasi Dugaan Jual Beli Lahan di Rengasdengklok

0

JIB | Karawang – Perusahaan Umum Jasa Tirta II (PJT II) Rengasdengklok mengeluarkan klarifikasi terkait pemberitaan dugaan jual beli lahan yang melibatkan kepala desa setempat.

Pihak PJT II menegaskan bahwa lahan tersebut tidak diperjualbelikan, melainkan hanya disewakan melalui surat sewa garapan.

Menurut Supervisor Sub Seksi Pedes PJT II Rengasdengklok, Tatang S., kepala desa setempat sebenarnya hanya mengalihkan sewa lahan kepada warga berinisial E, bukan menjualnya.

“Mungkin hal ini menimbulkan miskomunikasi sehingga dianggap sebagai transaksi jual beli,” ujar Tatang pada Jumat, 1 November 2024.

Tatang menambahkan bahwa meskipun terjadi alih sewa, proses tersebut harus tetap dilaporkan kepada pihak PJT II untuk menjaga ketertiban administrasi.

“Kami berharap klarifikasi ini dapat meluruskan kesalahpahaman yang terjadi di tengah masyarakat mengenai status lahan ini,” ungkapnya. (Sul)

Gratifikasi itu Numpang Pesawat Jet Pribadi Pengusaha keliling berbagai negara. Jual Beli Mobil bukan Gratifikasi

0


JIB | KABUPATEN BEKASI,-  Terkait  ramainya penangkapan berinisialis (SL), oleh Kejaksaan Negeri Cikarang yang ramai, kuasa hukum SL saat Konferensi Pers Siswadi SH, MH menjelaskan kepada Rekan-rekan media, Kami Kuasa Hukum Bapak Soleman menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Bahwa dalam perkara yang dialami oleh klien kami saat ini sebenarnya kami tidak melihat ada unsur pidana karena peristiwa hukum yang disangkakan oleh jaksa terhadap klien kami sebenarnya hubungan perdata biasa yaitu jual beli mobil. Dapat kami jelaskan bahwa klien kami membeli sebuah mobil melalui orang bernama R dengan cara membayar secara bertahab sebanyak 2 (dua) kali pembayaran dan berdasarkan bukti yang disampaikan klien kami kepada penyidik juga telah membayar lunas pembelian mobil yang dimaksud. Kemudian saat ini klien kami di jadikan tersangka terkait peristiwa tersebut dengan sankaan gratifikasi, tentu ini sangat aneh dalam nalar hukum yang kami pahami.
  2. Perkara ini nuansa politiknya sangat kuat, karena faktanya klien kami ditetapkan sebagai tersangka 28 hari jelang pilkada. Klien kami adalah Tim pemenangan pasangan calon kepala daerah yang terdaftar pada KPU sedemikian hingga klien kami adalah peserta pemilu kepala daerah. Padahal Kejaksaan Agung mengeluarkan memorandum terkait dengan penundaan pemeriksaan pidana terhadap peserta pemilu dan pemilukada, untuk menghindari black campaign serta menjaga proses demokrasi berjalan baik.
  3. Klien Kami adalah Target Operasi Pihak Tertentu untuk Menghancurkan Kekuatan Politik 03 Menjelang Pilkada Kabupaten Bekasi 2024 ?
  4. “Soleman, Ketua DPC PDIP Kabupaten Bekasi, Wakil Ketua DPRD terpilih Kabupaten Bekasi periode 2024-2029, sekaligus Tim Inti Strategi dan Pemenangan Pasangan Bupati nomor urut 03 harus ditahan dan dilumpuhkan, Moral Pendukung harus dijatuhkan, dan 03 harus kalah” Sepenggal kalimat di atas adalah analisis moral yang masuk akal mengingat pemeriksaan dan penahanan ybs dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Bekasi (seksi pidana khusus) di saat masa pilkada kabupaten Bekasi 2024 sedang berlangsung.
  5. Pemeriksaan dan Penahanan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi kepada Soleman dinilai kurang tepat, diduga “syarat” dengan kepentingan muatan politik, dan diduga sebagai pesanan pihak tertentu yang memliki power kekuasaan yang besar sehingga Soleman sebagai “Target Operasi” harus dilumpuhkan, atau jangan-jangan merupakan Operasi Senyap Penggembosan secara terstruktur?
  6. Sesuai Instruksi Jaksa Agung Nomor 6 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan dalam mendukung dan menyukseskan penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024. Instruksi tersebut menjadi pedoman bagi semua pegawai kejaksaan dalam bersikap dan bertindak pada Pemilu 2024 sekaligus sebagai antisipasi agar kejaksaan tidak terseret dalam kepentingan politik praktis.

Jaksa Agung juga menginstruksikan penundaan proses hukum kepada mereka yang tengah berkontestasi. Siapa yang berkontestasi ? Tentu tidak hanya pasangan calon, tetapi tim inti strategi paslon juga berkontestasi.


Anggaplah apa yang dilakukan oleh Soleman (diduga) menyalahi hukum terkait gratifikasi kepada penyelenggara aparatur negara, dan tentu masih harus dibuktikan di Pengadilan. Tapi mengapa prosesnya (pemeriksaan dan penangkapan) dilakukan sangat cepat dan mendadak di saat proses resmi pilkada berlangsung? mengingat bahwa Soleman adalah tim inti (timteng) pemenangan paslon 03. Bukankah bisa dilakukan penundaan pemeriksaan dan penahanan setelah proses Pengitungan Pilkada selesai ? Apa urgensinya bagi Kejaksaan Negeri memaksakan itu semua? Toh Soleman tidak kemana-mana dan selalu koperatif pada pemeriksaan-pemeriksaan sebelumnya.


Sikap Ambigu dan Tidak Fair terlihat pada Kejaksaan Negeri Bekasi dimana pada kasus hukum Soleman tsb yang diduga juga melibatkan pihak lain, bisa saja melibatkan oknum anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang lain atau oknum Partai Politik Pengusung yang lain, tetapi mengapa tidak dilakukan langkah hukun yang sama- pemeriksaan dan penahanan- yang sama kepada yang lain?
Berikut kutipan berita terkait pernyataan Kejaksaan Negeri Bekasi:
Adapun kaitan keterlibatan oknum anggota DPRD sebagai penerima dalam kasus ini, Kejari Kabupaten Bekasi masih menunda proses pemeriksaan menyusul adanya Instruksi Jaksa Agung (INSJA) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan Republik Indonesia dalam Mendukung dan Menyukseskan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024.


“Kalau mengenai tindaklanjutnya ke seseorang yang diduga penerimanya belum ada. Karena sampai saat ini kami tetap merujuk kepada Instruksi Jaksa Agung bahwa penundaan penanganan ini sampai seluruh proses tahapan Pemilu selesai. Karena kalau merujuk kepada Peraturan KPU, tahapan terakhir itu di tanggal 20 Oktober 2024″.


Hukum harus ditegakkan, namun harus tetap berkeadilan tanpa ada muatan kepentingan politis, apalagi ada pesanan politik demi menjatuhkan suara pasangan calon tertentu sehingga “Target Operasi Pesanan” harus dijalankan. (Red)

Kementerian ATR/BPN Selenggarakan Upacara Peringatan ke-96 Hari Sumpah Pemuda

0

JIB | Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyelenggarakan Upacara Peringatan ke-96 Hari Sumpah Pemuda Tahun 2024 di lapangan Kementerian ATR/BPN, Jakarta pada Senin (28/10/2024). Upacara tahun 2024 diselenggarakan dengan tema “Maju Bersama Indonesia Raya”.

Pada upacara ini, bertindak selaku inspektur upacara, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan. Ia membacakan teks sambutan Hari Sumpah Pemuda 2024 dari Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Ario Bimo Nandito Ariotedjo. Bulan Pemuda dan Peringatan Hari Sumpah Pemuda 2024 ini berbarengan dengan masa transisi pemerintahan baru yang akan mengorkestrasi langkah bangsa Indonesia mewujudkan target-target pembangunan jangka menengah sebagai landasan pencapaian target pembangunan jangka panjang 2045.

“Target pembangunan jangka panjang 2045 ini, yaitu terwujudnya Indonesia Emas yang bercirikan kemajuan dan kesejahteraan yang makin tinggi, serta kiprah bangsa Indonesia yang lebih kuat dalam kancah global,” kata Ossy Dermawan.

Adapun petugas dalam upacara ini merupakan pegawai dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Penataan Agraria dan Sekretariat Jenderal. Bertugas selaku perwira upacara, Rudi Rubijaya; bertugas selaku komandan upacara, Kasubdit Pengembangan dan Diseminasi Model Akses Reforma Agraria, Windra Pahlevi.

Di momentum Peringatan Sumpah Pemuda ini, Ossy Dermawan juga sepakat untuk terus mendorong langkah-langkah pengembangan potensi pemuda Indonesia.

“Marilah kita bersama membuka kesempatan seluas-luasnya kepada pemuda Indonesia untuk berpartisipasi dalam seluruh dimensi pembangunan Indonesia sesuai dengan kompetensi dan passion masing-masing,” pungkasnya.

Turut hadir dalam kegiatan ini, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ini juga diikuti seluruh pegawai di lingkungan Kementerian ATR/BPN. (Wawan Gunawan )

PAUD Cahaya Ilmu di Desa Solokan Diduga Dibangun di Atas Tanah Negara

0

JIB | Karawang – Bangunan PAUD Cahaya Ilmu yang berlokasi di Dusun Kenangadua RT 07/03, Desa Solokan, Kecamatan Pakisjaya, Kabupaten Karawang, menjadi sorotan publik. Pasalnya, fasilitas pendidikan tersebut diduga berdiri di atas Tanah Negara (TN), meskipun pembangunannya dibiayai oleh pemerintah, Selasa (29/10/24).

Menurut seorang anggota keluarga pemilik PAUD, pendirian gedung tersebut  dilakukan atas persetujuan Kepala Dusun setempat. Ia menjelaskan, saat hendak mendirikan PAUD, pihaknya kesulitan menemukan lahan lain yang tersedia.

“Kami sudah meminta izin kepada Kepala Dusun, karena memang sudah tidak ada lahan lain di sekitar sini. Tanah itu adalah Tanah Negara, bukan hak milik kami atau atas nama PAUD,” ungkap istri pemilik PAUD Cahaya Ilmu kepada awak media.

Bangunan ini mendapatkan bantuan pendanaan dari pemerintah, yang justru menambah kontroversi terkait legalitas lahan yang digunakan. Beberapa elemen masyarakat mengkritisi pembangunan tersebut karena memanfaatkan tanah tanpa status kepemilikan resmi.

Sampai saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak Kepala Dusun maupun pemerintah daerah terkait langkah yang akan diambil. Sementara itu, sejumlah warga berharap agar masalah ini dapat segera diselesaikan dengan baik tanpa mengganggu kegiatan belajar-mengajar di PAUD tersebut. (Sul/Red)

Stay connected

20,120FansLike
2,493FollowersFollow
14,700SubscribersSubscribe
- Advertisement -