JIB | Karawang – Kegiatan penyelenggaraan jalan di Solokan – Tanjungpakis, Kecamatan Pakisjaya, yang menggunakan anggaran APBD Kabupaten Karawang sebesar Rp 1.600.000.000, diduga tidak mendapat pengawasan dari Dinas PUPR Karawang.
Proyek tersebut yang dikerjakan oleh CV. Sagitarius dengan volume memiliki panjang 1.172 meter dan lebar 4,00 meter dengan waktu pelaksanaan kalender selama (Seratus dua puluh)120 hari.
Dikatakan, seorang operator excavator yang enggan disebut namanya, hingga saat ini belum ada pengawas dari Dinas PUPR Kabupaten Karawang, yang memantau langsung pelaksanaan proyek tersebut. Operator tersebut menyatakan bahwa yang ada saat ini adalah pengawas dari pihak perusahaan pelaksana.
“Selama proses pekerjaan, kami belum pernah melihat ada pengawas dari Dinas PUPR. Yang ada hanya pengawas dari pihak perusahaan,” ucapnya waktu di temui jurnalindonediabaru.com, Senin (29/07/24).
Menyikapi hal tersebut, Asep Saipulloh, S.Pd.I, sebagai Sekertaris Umum Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Masyarakat Indonesia (DPP GMI) menilai dengan ketiadaan pengawasan dari dinas terkait akan menimbulkan kekhawatiran mengenai kualitas akhir dari proyek jalan tersebut.
“Kami sangat berharap pihak-pihak terkait adanya klarifikasi dan tindakan dari Dinas PUPR Kabupaten Karawang untuk memastikan bahwa proyek ini sesuai dengan standar yang ditetapkan. (Red)
JIB Kabupaten Bekasi — Realisasi dana desa tahap pertama tahun 2024 yang digelontorkan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Desa di Desa Pantai Bakti, Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi, patut dicurigai.
Kepala Desa Pantai Bakti, yang telah dikonfirmasi melalui WhatsApp oleh awak media, memilih bungkam. Bahkan, beberapa hari yang lalu, saat hendak ditemui di kantor desa, beliau juga tidak ada di tempat.
Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat, terutama karena kurangnya transparansi dalam pengelolaan dana desa tahap pertama tahun 2024.
Menyikapi hal tersebut, Asep Saipulloh, S.Pd.I, Sekretaris Umum Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Masyarakat Indonesia (DPP GMI), telah menduga kuat adanya penyimpangan dalam penggunaan dana desa.
“Kami sangat prihatin dengan situasi ini. Ketika transparansi tidak ada, kecurigaan masyarakat terhadap penyimpangan dana desa semakin besar,” ujar Sekum DPP GMI, Asep Saipulloh, S.Pd.I, dalam keterangannya.
Asep juga menegaskan akan melaporkan bila terbukti adanya dugaan penyimpangan ini kepada pihak berwenang dan akan terus mengawal prosesnya hingga tuntas sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Bila terbukti, kami akan melaporkan masalah ini ke pihak berwenang dan memastikan kasus ini diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tambahnya.
Mengacu pada peraturan Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rincian Prioritas Dana Desa Tahun 2024, regulasi penggunaan dana desa sudah sangat jelas.
“Kami akan terus mengawal proses ini agar dana desa digunakan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan bermanfaat bagi masyarakat,” pungkasnya. (Red)
JIB | Kabupaten Bekasi, 28 Juli 2024 – Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Masyarakat Indonesia (DPP GMI) akan melayangkan surat konfirmasi terkait capaian dana desa tahap pertama tahun 2024 terhadap beberapa desa di Kabupaten Bekasi.
Langkah tersebut diambil setelah tim investigasi Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Masyarakat Indonesia (DPP GMI) menemukan indikasi adanya potensi dugaan penyelewengan dalam realisasi dana desa oleh oknum kepala desa.
Capaian dana desa telah diatur sesuai Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Rincian Prioritas Dana Desa Tahun 2024. Dana desa bersumber dari APBN yang digelontorkan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Desa.
Sekertaris Umum DPP GMI, Asep Saipulloh S.Pd.I, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan investigasi mendalam dan menemukan beberapa kejanggalan dalam penggunaan dana desa di beberapa wilayah.
“Kami menduga adanya penyelewengan dana desa yang dilakukan oleh oknum kepala desa. Oleh karena itu, kami akan mengirimkan surat konfirmasi kepada desa-desa terkait untuk mendapatkan klarifikasi dan memastikan penggunaan dana desa sesuai dengan peruntukannya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Asep Saipulloh menegaskan bahwa DPP GMI akan terus mengawasi dan mengawal realisasi dana desa demi kepentingan masyarakat.
“Kami tidak akan tinggal diam apabila menemukan adanya penyelewengan. Dana desa seharusnya digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, bukan untuk kepentingan pribadi,” tambahnya.
DPP GMI berharap dengan adanya surat konfirmasi ini, pihak desa dapat memberikan penjelasan yang transparan dan akuntabel mengenai penggunaan dana desa tahap pertama tahun 2024.
‘Kami berharap para kepala desa dapat bekerja sama dan memberikan data yang akurat. Transparansi adalah kunci utama dalam pengelolaan dana desa,” tutup Asep Saipulloh.(Red)
JIB | BEKASI// –Komunitas Pemuda Desa Kabupaten Bekasi hari ini menggelar acara deklarasi untuk kemenangan BN Holik Qodratullah sebagai calon Bupati Bekasi.
Acara tersebut berlokasi di saung desa Kecamatan Pebayuran Kabupaten Bekasi. Komintas Pemuda Desa menyatakan sikap mendukung BN Holik untuk maju di arena pilkada 2024.
Nampak hadir dalam acara tersebut, Komunitas Pemuda Desa Se-Kabupaten Bekasi, para tamu undangan, tokoh masyarakat dan para kader tim pemenangan.
Dikatakan Muhamad Amin Sekjen Komunitas pemuda Desa Kabupaten Bekasi, acara yang singkat ini bentuk pernyataan sikap mendukung putra daerah untuk maju di pilkada 2024.
“Pada hari ini Komunitas Pemuda Desa resmi deklarasi dan sekaligus deklarsi mendukung BN Holik untuk maju sebagai orang yang diberi surat tugas oleh partainya mencalonkan diri menjadi Bupati Bekasi periode 2024-2029,”ujarnya, Sabtu (27/7/2024).
“Dan kami sebagai komunitas menyatakan sikap mendukung BN Holik untuk satu komando dan satu harapan putra Kabupaten Bekasi,”sambungnya.
Senada dikatakan Yusuf ketua Komunitas Pemuda Desa Kabupaten Bekasi, dirinya sudah siap mendukung penuh untuk BN Holik menjadi Bupati Bekasi.
“Saya sepakat bersama tim untuk menjadi tim militan yang tidak bisa digoyangkan oleh pihak mana pun, Komunitas Pemuda Desa akan menjadi garda terdepan dan satu-satunya yang pertama kali deklarasi mendukung BN Holik untuk Maju sebagai calon Bupati Bekasi,”tegasnya.
Dirinya juga berharap, agar komunitas selalu kompak dan memiliki nilai jual yang tidak bisa dibeli oleh Paslon lain.
“Saya berharap Komunitas Pemuda Desa selalu solid dan kompak, dalam mendukung BN.Holik calon Bupati bekasi masa periode 2024-2029, dan saya selaku ketua umum komunitas selalu mendorong para anggota agar memiliki nilai jual yang tinggi, yang tidak bisa dibeli oleh paslon lain,”harapnya.
Acara berjalan kondusif sesuai harapan bersama, dan deklarasi langsung di tanda tangan oleh BN Holik selaku Pembina Komunitas Desa Kabupaten Bekasi. (Red)
JIB | Kabupaten Bekasi – Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Masyarakat Indonesia (DPP GMI) mendesak pihak terkait untuk mengawasi dengan ketat realisasi dana desa tahap pertama tahun 2024 yang telah dikucurkan oleh Pemerintah pusat melalui Kementerian Desa.
DPP GMI menduga kuat bahwa di wilayah Kabupaten Bekasi telah terindikasi adanya potensi penyelewengan di beberapa desa yang sudah menerima anggaran dana desa tetapi masih belum merealisasikannya.
Sekretaris Umum DPP GMI, Asep Saipulloh S.Pd.I, mengungkapkan kekhawatirannya terhadap potensi penyelewengan dana desa tahap pertama tahun 2024 yang dilakukan oleh pihak pelaksana di masing-masing desa.
“Kami sangat prihatin dengan kondisi ini. Dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa, malah berpotensi diselewengkan. Oleh karena itu, kami mendesak pihak terkait untuk mengambil tindakan tegas,” ujarnya.
Menurut Asep Saipulloh, DPP GMI telah mengumpulkan data dari beberapa desa di Kabupaten Bekasi yang menunjukkan bahwa hingga saat ini belum ada realisasi yang signifikan setelah pencairan dana desa tahap pertama.
“Data yang kami miliki menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara dana yang sudah diterima dengan realisasi di lapangan. Ini jelas membutuhkan perhatian serius dari pihak berwenang,” tegasnya.
Asep juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana desa. “Transparansi dan akuntabilitas harus menjadi prioritas utama dalam pengelolaan dana desa. Ini penting agar dana yang telah disalurkan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat desa,” tambahnya.
Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Masyarakat Indonesia (DPP GMI) berharap, dengan adanya pengawasan yang ketat, penggunaan dana desa dapat berjalan sesuai dengan rencana dan memberikan dampak positif bagi pembangunan desa.
“Kami akan terus memantau perkembangan ini dan siap memberikan dukungan kepada pihak terkait untuk memastikan dana desa digunakan dengan baik,” pungkas Asep Saipulloh. (Red)
JIB | Karawang, – Pembangunan dan rehabilitasi Ruang Kelas Baru (RKB) Sekolah Luar Biasa (SLB) B-C Cahaya Bangsa di Dusun Bakung Selatan RT/RW 002/002, Desa Karyabakti, Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang, diduga tidak memiliki papan informasi di lokasi pembangunan.
Seorang pekerja yang ditemui di lokasi mengungkapkan bahwa dirinya baru bekerja selama dua hari di proyek tersebut. “Saya baru dua hari bekerja di sini, dan memang tidak melihat adanya papan informasi,” ujarnya.
Ketiadaan papan informasi ini menimbulkan kecurigaan di kalangan masyarakat sekitar, mengingat pentingnya transparansi dalam pelaksanaan proyek pembangunan yang menggunakan dana publik.
Masyarakat setempat berharap agar pihak terkait segera memberikan klarifikasi dan memasang papan informasi yang sesuai agar proses pembangunan dapat diawasi dengan baik oleh masyarakat.
Pihak berwenang diharapkan dapat segera menindaklanjuti temuan ini untuk memastikan bahwa seluruh prosedur dan ketentuan yang berlaku telah dipenuhi oleh pelaksana proyek. (Red)
JIB | Jakarta,- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berkomitmen mengakselerasi pendaftaran 3,2 juta hektare bidang tanah ulayat bagi sekitar 3.000 Masyarakat Hukum Adat yang tersebar di 16 provinsi di Indonesia. Hal ini sejalan dengan terbitnya Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Administrasi Pertanahan dan Pendaftaran Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat.
“Ini (pendaftaran tanah ulayat, red) masalah yang tidak sederhana karena kita tahu, tanah-tanah yang ada di berbagai daerah ini juga sudah memiliki peruntukan masing-masing, tapi kita juga berharap pemerintah selalu hadir untuk menjamin agar Masyarakat Hukum Adat juga dilindungi, dijamin hak-haknya,” kata Menteri AHY sesuai Rapat Koordinasi tentang Akselerasi Pelaksanaan Permen ATR/Kepala BPN Nomor 14 Tahun 2024 di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Jakarta, Selasa (23/07/2024).
Untuk diketahui, 16 provinsi lokasi tanah ulayat yang telah diinventarisasi dan identifikasi Kementerian ATR/BPN meliputi Sumatra Barat, Kalimantan Tengah, Bali, NTT, Papua Barat, Papua, Sumatra Utara, Sulawesi Tengah, Aceh, Kepulauan Riau, Riau, Jambi, Sumatra Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Selatan.
Menurut Menteri AHY, eksistensi Masyarakat Hukum Adat merupakan isu yang sangat penting karena bukan hanya berbicara isu keadilan dan kesejahteraan, hal itu juga berkaitan erat dengan politik, hukum, dan sosial. Oleh sebab itu, ia mengapresiasi langkah Menko Polhukam yang telah mengoordinasikan berbagai pihak dalam satu forum.
“Terima kasih kepada Bapak Menko yang telah menghimpun berbagai stakeholders untuk mencari solusi, termasuk juga membangun semangat sinergi dan kolaborasi serta sinkronisasi baik di tingkat pimpinan maupun dilaksanakan di lapangan,” imbuh Menteri AHY.
Kementerian/lembaga terkait akan mencari solusi bersama dalam percepatan pendaftaran tanah ulayat. Di sisi lain, Kementerian ATR/BPN akan terus melakukan inventarisasi dan identifikasi tanah-tanah ulayat yang ada di seluruh wilayah Indonesia. “Kalau sudah jelas, clean and clear, setelah itu baru bisa kita terbitkan statusnya utamanya hak pengelolaan lahan bagi Masyarakat Hukum Adat,” tutur Menteri AHY.
“Jadi esensinya adalah bagaimana Masyarakat Hukum Adat ini bisa mendapatkan haknya, dilindungi, dan juga justru tanah tersebut bisa memiliki nilai ekonomi, produktif bagi peningkatan kesejahteraan mereka,” ujar Menteri AHY.
Menko Polhukam, Hadi Tjahjanto dalam kesempatan yang sama menyampaikan bahwa diperlukan satu kegiatan bersama atau langkah bersama sebagai upaya percepatan pendaftaran tanah ulayat. Mulai dari koordinasi dan sinkronisasi implementasi regulasi lintas kementerian, sosialisasi bersama berbagai regulasi lintas kementerian termasuk dengan Masyarakat Hukum Adat, memutakhirkan data dan sinkronisasi data mengenai status pengakuan hak Masyarakat Hukum Adat, serta koordinasi dan sinkronisasi penentuan lokasi pilot project bersama.
“Sehingga tempatnya di mana, lokasinya di mana, itu kita bisa ketahui bersama dan kita akan lakukan inventarisasi dan identifikasi. Setelah itu semua dilakukan, Kementerian ATR/BPN akan lakukan pendaftaran tanah-tanah ulayatnya,” pungkas Hadi Tjahjanto.
Hadir mendampingi Menteri ATR/Kepala BPN, Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana; Staf Khusus Bidang Manajemen Internal, Agust Jovan Latuconsina; dan sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama. Turut hadir, perwakilan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; Kementerian Desa dan PDTT; Kementerian Dalam Negeri; serta Kementerian Kelautan dan Perikanan. (wawan gunawan)
JIB | MALUKU,- Ketua Wilayah Gabungan Masyarakat Indonesia GMI-Maluku Muhammad Loilatu menepis isu dan pemberitaan Miring terkait persoalan Pencucian uang dan SPPD Fiktif tahun 2019-2020 yang di alamatkan kepada Sekertaris daerah kab. Buru/ SEKDA Kab. Buru M. Ilyas Hamid beberapa pekan/beberapa hari lalu Oleh saudara Marwan Titahelu.
Loilatu mengatakan apa yang di sampaikan oleh saudara Marwan bisa di anggap sebagai pencemaran Nama baik terhadap M. Ilyas Hamid selaku pribadi juga selaku pejabat publik(Sekda kab. Buru). Pasalnya terkait dugaan pencucian uang serta SPPD fiktif tahun 2019-2020 telah di jelaskan oleh Saudara M. Ilyas Hamid di ruang penyidik Polda maluku dan juga Kejaksaan Negri buru pada 2023 lau, dan tidak di temukan dugaan pencucian Uang dan SPPD Fiktif yang dalam pemeriksaan itu yang melibatkan dirinya, seperti yang di sampaikan oleh saudara Marwan.
Loilatu juga mengatakan apa yang di sampaikan terkait dugaan saudara Marwan tidak memiliki basis argumen serta data yang bisa di pertanggungjawabkan ke publik, bahkan M. Ilyas Hamid yang skarang adalah sekda buru itu, pun telah menjelaskan secara terperincih, pada pemeriksaanya kepada penyidik polda maluku juga kejaksan negri buru, bahwa pada tahun 2019 beliau masih menjabat sebagai Kepala Dinas tatakota kab. Buru, dan baru menjadi sekda pada 20 Desember 2020. Untuk itu sekali lagi, bahwa apa yang di sampaikan oleh saudara Marwan sangatlah tidak benar dan telah mencemari nama baik M. Ilyas Hamid serta bisa menimbulkan prespektif buruk terhadap beliau yang saat ini sedang menjabat sebagai sekda kab. Buru.
Loilatu juga menambahkan bahwa harusnya yang di tanya terkait persoalan tersebut adalah Saudara Masri bugis yang kala itu sebagai Asisten I dan juga sebagai penanggung jawab (KPA) disekertariat Pemkab Buru dan selanjutnya juga saudara Mansur Mamulati selaku Asusten III. (Red)
JIB | Kabupaten Bekasi – Warga Desa Pantai Bakti, Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi, menyampaikan aduan kepada PJ Bupati Bekasi dalam acara Botram beberapa hari lalu terkait hasil pekerjaan CV. Rizky Alfian sebagai pelaksana atau kontraktor.
Pembangunan peningkatan jalan lingkungan yang dikerjakan oleh CV. Rizky Alfian di Desa Pantai Bakti diduga sangat tidak layak dan tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan.
Dalam aduannya, warga menyebutkan bahwa ketebalan coran jalan lingkungan yang seharusnya mencapai 15 cm, ternyata hanya berkisar antara 12 hingga 13 cm. Warga mengharapkan adanya tindakan tegas dari PJ Bupati Bekasi terhadap pihak terkait.
“Ini sangat memprihatinkan. Proyek dengan anggaran besar ini seharusnya menghasilkan kualitas yang baik, namun kenyataannya jauh dari harapan,” ujar salah satu warga yang tidak ingin disebutkan namanya.
“Tadinya kami berharap PJ Bupati Bekasi segera mengambil tindakan tegas terhadap pelaksana proyek dan pihak terkait lainnya. Namun, hingga saat ini, belum ada tindakan tegas yang diambilnya,” keluhya.
Menanggapi hal tersebut, Asep Saipulloh S.Pd.I., Sekretaris Umum Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Masyarakat Indonesia (DPP GMI), menduga bahwa PJ Bupati Bekasi patut dicurigai mengingat proyek pembangunan jalan tersebut menelan APBD Bekasi yang digulirkan Disperkimtan hampir dua miliar rupiah.
“Seharusnya sebagai PJ Bupati Bekasi cepat merespon aduan warga masyarakatnya. Dengan tidak responsifnya, kami sangat mencurigai ada sesuatu yang disembunyikan demi suatu kepentingan dengan tidak menggubris adanya aduan dari warga masyarakat Kabupaten Bekasi,” cetusnya.
Selain itu, Asep juga menuding Kabid Disperkimtan Kabupaten Bekasi bidang jalan bekerja tidak profesional karena pembangunan yang sedang berlangsung dinilai menyalahi prosedur dalam menjalankan tugasnya.
“Hasil pekerjaan peningkatan jalan lingkungan seharusnya difokuskan untuk kepentingan umum, tetapi saat ini banyak jalan yang seakan dibuat untuk masuk ke depan pintu warga,” ucap Sekum DPP GMI.
Pembangunan jalan lingkungan yang tidak sesuai standar ini dinilai merugikan masyarakat dan menimbulkan pertanyaan besar mengenai transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran daerah. Warga Desa Pantai Bakti berharap ada perbaikan segera agar fasilitas umum dapat digunakan dengan aman dan nyaman. (Red)
JIB | Karawang – Proyek pembangunan yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Karawang yang digulirkan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Karawang menjadi sorotan Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Masyarakat Indonesia (DPP GMI).
Dengan adanya tersebut, DPP GMI menemukan dugaan kuat di beberapa lokasi ditemukan kejanggalan dalam hasil pekerjaan yang dilaksanakan oleh pihak kontraktor atau pemborong yang tidak sesuai dengan aturan yang telah ditentukan.
Sekertaris Umum Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Masyarakat Indonesia (DPP GMI), Asep Saipulloh, S.Pd.I., dalam pernyataannya, menegaskan bahwa adanya kejanggalan – kejanggalan tersebut diduga kuat akibat lemahnya pengawasan dari pihak terkait.
“Kami menemukan beberapa indikasi bahwa hasil pekerjaan di lapangan tidak sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Ini jelas menunjukkan lemahnya pengawasan dari pihak terkait,” ungkapnya.
Sebagai tindak lanjut, DPP GMI berencana untuk melayangkan surat kepada pihak terkait guna meminta uji petik berdasarkan titik koordinat yang akan mereka tentukan dari hasil temuan mereka.
“Kami akan mengajukan permintaan resmi untuk dilakukan uji petik di beberapa titik yang kami identifikasi. Hal ini penting agar masyarakat mendapatkan transparansi dan kualitas pekerjaan yang sesuai dengan anggaran yang telah dikeluarkan,” tambahnya.
DPP GMI berharap bahwa langkah ini akan mendorong pihak terkait untuk lebih serius dalam melakukan pengawasan dan memastikan bahwa setiap proyek yang didanai oleh APBD dilaksanakan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Red)