JIB Kabupaten Bekasi — Realisasi dana desa tahap pertama tahun 2024 yang digelontorkan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Desa di Desa Pantai Bakti, Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi, patut dicurigai.
Kepala Desa Pantai Bakti, yang telah dikonfirmasi melalui WhatsApp oleh awak media, memilih bungkam. Bahkan, beberapa hari yang lalu, saat hendak ditemui di kantor desa, beliau juga tidak ada di tempat.
Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat, terutama karena kurangnya transparansi dalam pengelolaan dana desa tahap pertama tahun 2024.
Menyikapi hal tersebut, Asep Saipulloh, S.Pd.I, Sekretaris Umum Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Masyarakat Indonesia (DPP GMI), telah menduga kuat adanya penyimpangan dalam penggunaan dana desa.
“Kami sangat prihatin dengan situasi ini. Ketika transparansi tidak ada, kecurigaan masyarakat terhadap penyimpangan dana desa semakin besar,” ujar Sekum DPP GMI, Asep Saipulloh, S.Pd.I, dalam keterangannya.
Asep juga menegaskan akan melaporkan bila terbukti adanya dugaan penyimpangan ini kepada pihak berwenang dan akan terus mengawal prosesnya hingga tuntas sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Bila terbukti, kami akan melaporkan masalah ini ke pihak berwenang dan memastikan kasus ini diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tambahnya.
Mengacu pada peraturan Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rincian Prioritas Dana Desa Tahun 2024, regulasi penggunaan dana desa sudah sangat jelas.
“Kami akan terus mengawal proses ini agar dana desa digunakan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan bermanfaat bagi masyarakat,” pungkasnya. (Red)