Jurnal Indonesia Baru

Ketua Apdesi Kabupaten Bekasi dan Koplotan Mafia Tanah di Cokot Polda Metro Jaya

Kabupaten Bekasi, Jurnalindonesiabaru.com – Jajaran Kepolisian Daerah Metro Jaya pada hari rabu (05/09/2028), menggiring Mafia tanah berserta komplotan sebanyak 11 orang di di wilayah Desa Segaramakmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, ditetapkan sebagai tersangka yaitu HS mantan Camat Tarumajaya yang kini menjabat sebagai Staf Ahli Bupati Bekasi, AS Kepala Desa Segaramakmur sekaligus Ketua APDESI Kabupaten Bekasi, para staf Desa hingga pegawai Kecamatan Tarumajaya terkait kasus pemalsuan dokumen, dan kelengkapan dokumen kepemilikan tanah, hingga akta jual beli.

“11 orang tersangka ini adalah komplotan pemalsuan dokumen kelengkapan tanah di Derahnyaā€¯ kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Ade Ary Syam Indradi saat gelar perkara di Mapolda Metro Jaya, Rabu (05/08).

Masih kata Ade Ary, kasus ini sudah dilaporkan 4 tahun lalu, tepatnya tahun 2014, Sedangkan praktik pemalsuannya dilakukan pada Desember 2011. Setelah kami mendalami kasus praktek pemalsuan dokumen tanah akhirnya bisa terbongkar di tahun 2018 ini.

“Dan 11 tersangka ini kita Giring ke Polisian Polda Metro jaya untuk di mintai keterangan lebih lanjut” Tutupnya.(Red).