Jurnal Indonesia Baru

Ketua Lembaga Pemberantas Korupsi Kabupaten Bekasi Asep Saepullah: Meminta DPRKPP Kabupaten Bekasi Jaling Tersebut Tidak Di Bayar

Cikarang Timur, Jurnalindonesiabaru.com |Sangat di sayangkan pekerjaan jalan lingkungan (jaling) Baru semalam di cor siangnya sudah pada retak-retak, di wilayah Desa karang sari Kecamatan Cikarang timur kabupaten Bekasi, Akibat kurang pengawasan dari Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan pemukiman dan pertanaan (DPRKPP) Kabupaten Bekasi, Minggu (23/09/2018).

Minggu sore Ketua Lembaga Pemberantas Korupsi DPC kabupaten Beserta Tim Investigasi di lokasi sangat menyayangkan Kepada pihak pemborong pekerjaan seperti itu akibat kurang pengawasan, seperti tinggi coran 7 sam 10CM, dan retak retak alias pecah.

Masyarakat Desa Karang sari yang tidak mau di sebutkan namanya mengatakan ini pekerjaan yang ada di kampung saya, semalam di cor, siang pada pecah-pecah alias amburadul pekerjaannya, pak silakan bapak laporkan kepada dinas terkait karena pekerjaan jelek sekali.

Ketua Lembaga Pemberantas Korupsi DPC Kabupaten Bekasi Asep Saepullah S.Pdi. mengecam keras kepada pemborong dan dinas terkait yang tidak bisa memberikan arahan kepada para pemborong yang pekerjaan tidak sesuai dengan Spek atau Rencana Anggaran Belanja (RAB).

Dan ini sudah melangggar UU KIP No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU Tipikor Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor menyebutkan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah.” Jelasnya.

Bukan itu saja Kata Asep di dalam UU No 20 tahun 2001, Tentang Tindak Pidana Korupsi, Pasal 7, (1) Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah):
a. pemborong, ahli bangunan yang pada waktu membuat bangunan, atau penjual bahan bangunan yang pada waktu menyerahkan bahan bangunan, melakukan perbuatan curang yang dapat membahayakan keamanan orang atau barang, atau keselamatan negara dalam keadaan.

“Dengan demikian dalam dekat ini kami Lembaga Pemberantas Korupsi Kabupaten Bekasi akan melayang surat Kedinas terkait,Kejaksaan dan Tipikor” Tutupnya. (Red)

NB : Bersambung