Jurnal Indonesia Baru

Polres Metro Bekasi Sita 36,5 Kg Ganja Dan 2 Gram Sabu Dari Tangan Jaringan Narkoba Lapas Cikarang

JIB | CIKARANG UTARA, BEKASI
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Bekasi menangkap sindikat pengedar ganja di wilayah Kabupaten Bekasi yang dikendalikan napi, dan Polisi menyita total 36,5 kg ganja dan 2 gram sabu.

“Berawal dari penangkapan terhadap S. Dirumahnya Jalan Toyo Giri Kelurahan Jati Mulya Kecamatan Tambun Selatan ditemukan bungkusan yang diduga keras ganja sebanyak 32 Kg,” ujar Kapolres Metro Bekasi Kombes Candra Sukma Kumara di Polres Metro Bekasi, Jalan Ki Hadjar Dewantara, Kabupaten Bekasi Jawa Barat. Kamis (11/10/2018).

Candra Juga membeberkan Penggeledahan rumah S dilakukan pada 5 Oktober 2018. Dari S, polisi mendapatkan informasi, ganja yang disimpan berasal dari jasa pengiriman barang. Polisi mendapatkan nama ES di Lapas Cipayung, Cikarang, dan melakukan interogasi. Dan dari interogasi, ES mengaku mendapatkan ganja dari PD, yang berada di Lapas Rajabasa, Lampung. Sebagian ganja milik S sudah dijual kepada Cakil.

“Cakil menghubungi nomor HP penyidik yang menyamar untuk membeli ganja dan di arahkan sistem tempel didepan Sekolah Ananda, Duren Jaya, Kota Bekasi. Kemudian dilakukan penangkapan terhadap Cakil,” ujar Candra.

Selain S dan Cakil, polisi menangkap kaki tangan Cakil, yaitu AS, KAI, dan IAR. Pelaku dikenai Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (M-Rul).