Thursday, December 26, 2024
HomeJIB NewsAliansi Pergerakan Islam Karawang (ASPIKA) Tolak LGBT

Aliansi Pergerakan Islam Karawang (ASPIKA) Tolak LGBT

JIB | Karawang –Seluruh ormas berbasis Islam seperti Umika, Gpii, Fpi, Gpmk, Hmi, Kammi, Mentari ilmu, Mpi, Umika Akhwat, Ponpes dan Majlis se-kabupaten Karawang adakan demo tolak larangan Perda LGBT. Jum’at (19/10/2018).

Menanggapi maraknya praktik LGBT di lingkungan Kabupaten Karawang, berdasarkan data-data yang kami himpun, maka dengan ini kami Aliansi Pergerakan Islam
Karawang (ASPIKA) Menyatakan sikap sebagai berikut :
1. Menyampaikan keberatan dan penolakan atas maraknya praktik LGBT di
Lingkungan Kabupaten Karawang.
2. Praktik LGBT tersebut dipandang sangat bertentangan dan melanggar
ketentuan Syari’at Islam (Al Quran-Sunnah).
3. Dampak yang ditimbulkan dari praktik LGBT tersebut akan mengakibatkan
bencana seperti zaman Nabi Luth.

Dalam hasil Rapat antara ASPIKA dan para pemangku Kebijakan maka hasil rapat tersebut tuntutan ASPIKA di sanggupi oleh Bupati Karawang, dari 7 tuntutan yaitu :

1. Cegah, tolak, bubarkan, dan bersihkan gerakan /ajaran lesbian, gay, biseksual,
dan transgender (LGBT) di Karawang.
2. Memberikan surat peringatan kepada oknum penyebar ajaran lesbian, gay,
biseksual, dan transgender (LGBT) di Karawang.
3. Apabila oknum mengabaikan poin 2, maka akan dikelaurkan dari Karawang
4. Terbitkan perda larangan LGBT di Karawang
5. Kelompok LGBT perlu dibina dan dibimbing supaya memahami bahwa mereka
adalah memiliki perilaku yang tidak sesuai dengan ajaran agama dan adatistiadat di Indonesia, serta meluruskan orientasi seksual dan perilaku yang salah
karena Indonesia dan khususnya Karawang adalah tanah leluhur para wali
yang religius, penuh adat-istiadat, dan etika.
6. Warga Karawang siap melakukan pembubaran terhadap kegiatan LGBT.
7. Bupati agar membuat surat yang ditujukan kepada Kominfo supaya menutup
akun-akun medsos dan konten yang bermuatan LGBT, prostitusi online.

Surat edaran akan diterbikat dalam waktu sepekan. Aspika akan terus mengawal sampai diterbitkan pergub, (Red)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular