Jurnal Indonesia Baru

23 Panitia Penyelenggara Kecamatan Di Lantik Ketua KPUD Bekasi

JIB | kabupaten Bekasi- Hari ini (02/01/2019) Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Bekasi melantik Panitia Penyelenggara Kecamatan (PPK) dari 23 Kecamatan Se-Kabupaten Bekasi untuk pemilu 2019.

Dengan demikian berdasarkan pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 31/PUU-XVI/2018, sebanyak 46 anggota PPK dari 23 Kecamatan diambil sumpah jabatanya, di ruang Aula Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Bekasi.

Jajang Wahyudin kepada Media online jurnalindonesiabaru.com mengatakan hari ini kami telah melantik 46 orang dari 23 Kecamatan, dua orang PPK yang kita Lantik, ini kita lakukan atas perintah KPU RI sesuai dengan surat keputusan mahkamah konstitusi nomor 31 tahun 2018 dimana undang-undang nomor 7 yang semula menentukan 3 orang untuk pemilu, oleh makamah kontitusi ditambah 2 orang lagi sehingga menjadi 5 orang, untuk PPK di 23 Kecamatan se-Bekasi.

“Saya berharap dengan adanya penambahan anggota menjadi 5 orang tersebut, kinerja PPK di 23 Kecamatan agar lebih semangat dalam bekerja untuk memaksimalkan dalam menyukseskan pemilu serentak tahun 2019 nanti” Tegasnya.

Jajang juga memaparkan salah satunya kita berharap dengan ditambahnya 2 orang PPK di tiap-tiap kecamatan, tadinya 3 menjadi 5 maka, tugas-tugas PPK untuk pelayanan kepada masyarakat terkait bisa terlaksana pemilu 2019 dengan maksimal. (marsin)