Jurnal Indonesia Baru

Unit Reskrim Polsek Cikarang Timur Amankan Dukun Supranatural Seorang Tersangka Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

JIB | Bekasi,- Unit Reserse Kriminal Polsek Cikarang Timur mengamankan seorang tersangka Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu. Pelaku berinisial MA (31) warga Desa Telajung, Kecamatan Cikarang Barat.

Seperti diketahui, tersangka MA di kenal sebagai Dukun Supranatural, di karenakan banyak warga yang meminta ilmu kebal kepada dirinya .

Penangkapan dilakukan pada hari sabtu (06/07/2019) di Kp. Rawa Citra Rt 03/ Rw 03 Kelurahan Telaga Asih, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi Jawa Barat.

Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat, bahwa di TKP sering banyak orang kumpul-kumpul anak muda dan dijadikan sebagai tempat bertransaksi narkoba oleh tersangka” Kata Kanit Reskrim Polsek Cikarang Timur, Iptu Harry Puryanto, Selasa (09/07) siang, saat di konfirmasi di Mapolsek Cikarang Timur.

Sebelum di lakukan penangkapan, anggota reskrim Polsek Cikarang Timur mendapatkan informasi akurat dari masyarakat adanya transaksi Narkoba. Tanpa buang waktu petugas yang beranggotakan dua orang itu langsung meluncur ke tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Saat di TKP petugas langsung mengamankan tersangka yang di duga sebagai pelaku pengedar narkotika jenis sabu. Saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan barang bukti sabu berada dalam kantong celana jeans MA,” tuturnya.

Masih menurutnya, petugas langsung melakulan intrograsi kepada pelaku guna pengembangan dan penyidikan lebih lanjut.

“Barang Bukti yang di amankan dari pelaku, 1 paket sabu dalam plastik bening kurang lebih 9,30 gram dan 1 unit Hp merk Oppo warna putih,” ungkap Kanit Reskrim.

Pelaku di jerat sebagaimana diatur dalam pasal 114 ( 1 ) Sub 112 ( 1 ) Undang- undang RI. No 35 Tahun 2009 tentang uu Narkotika. (Dre)