Jurnal Indonesia Baru

Diusir Orang Tua Tirinya Dari Rumah Perempuan Paruh Baya Datangi Polsek Cikbar Untuk Meminta Perlindungan

JIB | Cikarang Barat, Bekasi,- Tugas utama seorang polisi adalah Melindungi, Mengayomi dan Melayani Masyarakat. Pelayanan yang sebaik mungkin kepada masyarakat senantiasa dilakukan oleh para anggota Polsek Cikarang Barat sebagaimana yang selalu di sampaikan oleh Kapolsek Cikarang Barat Kompol Hendrick Situmorang SH.Sik.Msi kepada para anggotanya di setiap kesempatan.

Hari minggu kemarin tanggal 21 Juli 2019 anggota piket SPK Aiptu Ferri Lingga, Bripka Mandajaya dan anggota Unit Shabara Aipda Purwanto mengantarkan warga yang mengalami musibah di usir oleh orang tua tirinya dari rumah.

Kejadian tersebut berawal sekitar pukul 09.45 WIB seorang perempuan bernama Adelia Yulian (41) mendatangi kantor kepolisian Polsek Cikarang Barat, ia mengadu bahwa beliau di usir dari rumah orang tua tirinya yang beralamat di perumahan Pesonagading, Desa Wanajaya, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi.

Perempuan tersebut menyampaikan bahwa dia tidak punya lagi saudara yang bisa membantunya, kemudian oleh Aiptu Ferri dan Bripka Mandajaya di berikan pengertian – pengertian sehingga pada akhirnya ibu Adelia Yulian mau di antarkan ke rumah yayasan sosial (Rumah singgah ) yang berada di wilayah Tambun dengan menggunakan mobil SPK.

Sesampainya di rumah singgah Aipda Purwanto dan Bripka Mandajaya menyerahkan ibu Adelia Yulian kepada petugas rumah singgah Bapak Marta dan disambut baik oleh pihak yayasan social tersebut.

Aipda Purwanto membenarkan adanya kejadian tersebut. Purwanto menyampaiakan dengan adanya kejadian tersebut agar masyarakat jangan sungkan untuk datang ke kantor kepolisian, karena tugas dari kepolisian Melindungi, Mengayomi dan Melayani Masyarakat. Dan menghimbau, agar para warga segera melapor jika terjadi sesuatu karena kantor kepolisian tersedia 24 jam bagi masyarakat. Tutupnya (Dre)