Jurnal Indonesia Baru

Cegah Pengendara Lawan Arus (Arah) Unit Lantas Polsek Cikbar Pasang Spanduk Himbauan

JIB | Bekasi,- Guna menyadarkan para pengguna lalu lintas di jalan raya agar tidak melawan arus lalu lintas, anggota Kepolisian dari Polsek Cikarang Barat berikan spanduk himbauan yang berisikan tentang bahayanya melawan arus. Rabu (24/07/2019)

Saat ditemui dikantornya Kanit Lantas Polsek Cikarang Barat Iptu Lufti N.Y menuturkan kepada Media Online Jurnalindonesiabaru.com. Terkait pemasangan spanduk tersebut guna memberikan himbuan kepada masyarakat untuk jangan melawan arus atau jangan melawan arah, spanduk himbauan tersebut di tujukan kepada para pengendara sepeda motor roda dua maupun roda empat, karena hal itu sangat membahayakan baik untuk keselamatan dirinya sendiri maupun keselamatan orang lain.

“kami sudah berupaya melakukan tindakan pencegahan baik melalui himbuan yang di lakukan oleh para anggota bhabinkamtibmas langsung ke warga maupun pada saat rapat minggon desa, namun warga tetap saja melakukan pelanggaran tersebut, semoga dengan upaya pemasangan spanduk himbauan larangan melawan arus tersebut warga akan mengerti dan akan memahami bahwa melawan arus itu sangat berbahaya”. Tuturnya

Sambung masih kata Lutfi. Bilamana warga masih juga tidak mematuhi isi dari spanduk himbauan tersebut, kepolisan akan menindak tegas akan di lakukan penilangan. Kami memasang spanduk himbuan terlebih dahalu agar para pengendara mengetahuinya. Jelas Iptu Lufti.

“Kami berharap setelah adanya pemasangan spanduk himbauan tersebut, masyarakat akan lebih tertib dalam berkendara serta patuh terhadap peraturan lalu lintas”. Pungkasnya (Dre)