Jurnal Indonesia Baru

Upaya Memerangi Penyebaran Paham Radikal Pemkab Bekasi Gandeng Tiga Pilar

JIB | Kabupaten Bekasi,- Dalam rangka memerangi penyebaran paham radikal di wilayah Kabupaten Bekasi. Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi bersama Polres Metro Bekasi, Kejaksaan Negeri Cikarang, Kantor Departemen Agama dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bekasi.

Menyelenggarakan Penandatanganan Nota Penanggulangan Paham Radikal di Kantor Polres Metro Bekasi. Jum’at, 26 Juli 2019.

Paham Radikal yang dimaksud adalah paham – paham yang dapat merongrong kewibawaan pemerintah dan dapat merusak persatuan Bangsa Indonesia.

Menurut Bupati Bekasi, H. Eka Supria Atmaja, SH. Bahwa sudah menjadi tugas bersama untuk menjaga kondusifitas Kabupaten Bekasi. Semua elemen masyarakat harus mau dan berupaya menjaga kondusifitas. Termasuk dunia pendidikan, yang harus mampu menanamkan jiwa kebangsaan.

“Peran Kekuarga juga sangat penting dalam penggulangan paham radikal.” Ujar Eka Supria Atmaja.

Selain peran keluarga, peran para tokoh agama seperti Majelis Ulama Indonesia dan para cendikiawan sangat dibutuhkan dalam penanggulangan paham radikal. (Dre)