JIB | Kabupaten Bekasi – Tim Cobra Polres Metro Bekasi meringkus 6 (enam) pelaku begal yang merupakan geng motor yang berada di wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Dua dari enam pelaku terpaksa dilumpuhkan polisi karena berusaha melawan saat akan ditangkap.
Geng Motor asal Cikarang Barat ini tak segan-segan melukai korban saat ia beraksi di jalanan di sekitar wilayah Kabupaten Bekasi.
“Pelaku ini sangat sadis saat beraksi, selalu menggunakan senjata tajam untuk melukai korban,” beber Kepala Kepolisian Metro Bekasi, Kombes Pol Candra Sukma Kumara, saat press rilis di lobby Mapolres Metro Bekasi, Jalan Ki Hajar Dewantara, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (01/08/2019) sore.
Diketahui, 6 (enam) pelaku ini berinisial NE alias C (18), AF alias T (18), W alias O (17), D (20), SS alias CD (22), dan YS alias B (17). Diketahui, dua di antaranya para pelaku masih di bawah umur.
Menurut Candra, pencuri jalanan ini diketahui telah 11 kali beraksi dengan modus yang sama, yakni dengan cara memepet, mendorong dan membacok korban hingga mendapatkan sepeda motor.
“Mereka berenam berboncengan lalu mereka punya peran masing-masing dengan membawa celurit, ada yang dari memepet, hingga mendapatkan motor korban,” ucap Candra.
Dikatakan Chandra, terakhir pelaku melakukan kejahatan di fly over Tegal Gede pada tanggal 24 Juli 2019 yang mengakibatkan korban meninggal dunia karena luka bacok yang cukup parah.
“Ya, yang terakhir meninggal karena luka bacok yang parah. Mereka selalu beraksi dini hari ketika keadaan jalanan sepi,” ujarnya.
Oleh karenanya, polisi melakukan penyelidikan, dan para pelaku akhirnya bisa ditangkap kurang dari 24 jam di rumah kos di wilayah Cikarang Barat. Sementara dua orang masih DPO.
Sementara itu, SS selaku ketua geng mengatakan, selalu melihat situasi yang aman untuk beraksi lalu mengejar korban dan eksekusi.
“Anggota gak banyak paling 10-15 orang. Dari hasil pencurian biasanya dapet uang sekitar 200 ribu per orang,” ucapnya.
Ia mengungkapkan, sepeda motor hasil curian biasanya dijual ke wilayah Karawang.
Selain meringkus para pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 2 (dua) buah celurit, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih No.Pol B 4643 FQC dari pelaku D, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah dari pelaku T, dan 1 (satu) unit sepeda motor Kawasaki Ninja warna hijau dari pelaku W.
Dari kasus ini, para pelaku dijerat dengan Pasal 365 dan Pasal 368 KUH Pidana tentang pencurian dengan kekerasan. Dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun penjara, jika perbuatan mengakibatkan luka berat atau mati yang dilakukan oleh dua orang atau lebih.(Dre/Bis)