JIB | Kabupaten Bekasi,- Binmaspol Polsek Cikarang, Aiptu Sukur kemarin melakukan giat pembinanan terhadap pelaku pencurian di bawah umur. Rabu, (21/08/2019)
Tindak pidana pencurian berupa Kambing, ayam, dan Laptop yang dilakukan oleh inisial AZ, MZ, AJ dan MP yang semuanya masih dibawah umur dan masih bersetatus sebagai pelajar tingkat SMP.
Kejadian tersebut berawal ketika seringnya warga kehilangan ayam, burung dan barang lainya. Kemudian warga curiga terhadap AZ dan langsung menanyakannya kepada AZ.
Dari keterangan AZ mengaku bahwa benar AZ yang melakukan pencurian terhadap hewan ternak warga bersama dengan tiga orang kawanya.
Kemudian warga bersama Binmas Desa Tanjung Sari Aiptu Sukur mengumpulkan AZ, MZ, AJ dan MP di Kantor Desa.
Setelah mengumpulkan ke 4 (Empat) nya, Aiptu Sukur juga memanggil orang tua dari pelaku, Korban dan perangkat Desa lainya untuk membicarakan tentang hal tersebut.
“Dari pertemuan tersebut didapat kesepakatan bahwa perkara tersebut tidak dilanjutkan ke Proses hukum, namun dari semua pelaku harus berjanji tidak akan mengulangi perbuatanya lagi dan orang tua pelaku bersedia mengembalikan barang yang telah hilang.” Terang Aiptu Sukur
Sambung Aiptu Sukur. “Disaksikan oleh orang tua Pelaku serta korban dan perangkat desa, kesepakan tersebut dituangkan dalam bentuk perjanjian,”
“Kemudian pelaku dan korban saling memaafkan dan berjabat tangan. Selanjutnya, para pelaku dikembalikan lagi kepada orang tua masing-masing untuk dilakukan pembinaan dan pengawasan.” Tutup Aiptu Sukur (Dre)