Jurnal Indonesia Baru

Usai Dilantik Dewan DPRD Kab Bekasi, Fraksi PDI Perjuangan Terima Pendemo Warga Kampung Pilar

JIB | CIKARANG PUSAT – Pelantikan anggota DPRD Kabupaten Bekasi Periode 2019-2024, di warnai pendemo untuk meminta keadilan tentang khasus tanah yang ada di kampung Pilar, RT01 dan RT02 RW01, Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Kamis (05/09/2019).

Sesuai pelantikan anggota DPRD Kabupaten Bekasi, dari Fraksi PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi yang diwakilkan Soleman, Samuel Habeahan dan Ade Koswara Kunang, langsung ngedeprok bareng perwakilan pendemo di ruangan fraksi, untuk mendengarkan aspirasi warga pilar.

Dewan Soleman menjelaskan pada prinsipnya PDI Perjuangan sebagai partai wong cilik, akan selalu mendengarkan aspirasi dari masyarakat. Sehingga dirinya juga mengetahui sejarah tanah, yang ditempati oleh warga Kampung Pilar yang sampai saat ini.

“Kami dari Fraksi PDI Perjuangan, siap mendengarkan aspirasi warga kampung pilar dan siap mengawal, sampai selesai” Jelasnya.

Maskuri yang mewakili Kampung pilar, menganggap bahwa putusan Pengadilan Negeri Bekasi merenggut hak asasi mereka sebagai manusia.

“Dalam melakukan eksekusi harusnya memberikan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat terkait penggusuran.” Ungkapnya.

Maskuri juga menegaskan bahwa Berdasarkan Putusan Nomor: 234/Pdt.G/2011/PN.Bks sarat akan pelanggaran hak asasi.”Harusnya, sebelum mengeluarkan putusan, pengadilan melihat dulu secara faktual di lapangan bagaimana. Tidak semena-mena,” ucapnya.

Oleh karena itu, dirinya beserta penduduk Kampung Pilar lainnya melakukan aksi di DPRD Kabupaten Bekasi, untuk meminta bantuan perlindungan agar persoalan Kampung pilar cepat selesai.

“Makanya kami datang ke DPRD Kabupaten Bekasi, guna untuk meminta perlindungan atas apa yang kami alami. Dan yang menerima hanya Fraksi PDI Perjuangan,” Sesalnya. (Dede)