Jurnal Indonesia Baru

Diduga Transaksi Uang Palsu Pecahan Dua Puluh Ribuan, Seorang Perempuan Di Amankan Polsek Setu

JIB | Kab Bekasi,- Jajaran Polsek Setu, menangkap satu orang pengedar uang palsu. Pelaku yang berhasil ditangkap berinisial KLS (38) warga Kampung Selang Wanasari Cibitung. Dari tangan pelaku, polisi menyita uang palsu pecahan Rp 20.000. Rabu, (04/09/2019)

Terungkapnya kasus peredaran uang palsu ini berawal dari laporan masyarakat. Pelaku yang berinisial KLS Pada hari Rabu tanggal 04/09/2019 september 2019 pukul 07.30 WIB, pelaku saudari KLS menggunakan sepeda motor Honda Beat datang ke warung Amung kemudian membeli gorengan senilai Rp.5000 menggunakan uang palsu pecahan Rp. 20.000, kemudian setelah mendapat gorengan ubi & kembalian uang Rp. 15.000, pelaku pindah ke warung saudara Dahya untuk membeli 1 (Satu) Bungkus rokok Djarum super dan 2 (Dua) Nextar seharga Rp. 24.000, kemudian saudari KLS memberikan uang sebesar Rp 40.000,- kepada saudara Dahya kemudian saudara Dahya menyerahkan barang yang dinginkan pelaku serta menyerahkan kembalian kemudian pelaku saudari KLS pergi menggunakan sepeda motornya.

Namun tak lama saudara Amung mengejar pelaku dan mengatakan uang belanja pelaku uang palsu, seketika saksi saudara Dahya melihat phisik uang kertas Rp. 20.000, 2 (Dua) lembar tersebut diketahui nomor serinya sama, lalu Dahya ikut menyusul saudari KLS

Selanjutnya saudari KLS berhasil diamankan warga, lalu dibawa ke pos ronda, dan saat di buka jok motor saudari KLS, ditemukan setumpuk uang kertas pecahan Rp. 20.000, yang di duga palsu

Setelah mendapati laporan dari masyarakat jajaran Polsek Setu Polres Metro Bekasi melakukan penyelidikan, tersangka KLS ditangkap di Kampung Cikedokan Rt 01/02 Desa Cibening Kecamatan Setu Kabupaten Bekasi.

Hasil penggeledahan dari jok motor KLS, petugas menemukan uang palsu pecahan Rp 20.000, (Dua puluh ribu) senilai Rp. 1.200.000 (Satu juta dua ratus ribu)

Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Akp Sunardi membenarkan adanya penangkapan terhadap KLS. “Pelaku dengan menggunakan sepeda motor, membawa uang kertas pecahan Rp.20.000, kemudian di belanjakan di warung-warung, dengan maksud untuk memperoleh barang dan mendapatkan tukaran uang dari uang palsu memperoleh uang asli,” ujar Akp Sunardi

Sambung masih kata Akp Sunardi. “Dari hasil pemeriksaan kepolisian Polsek Setu berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti dua lembar uang kertas pecahan Rp 20.000 yang diduga palsu, satu unit kendaraan roda dua merk Honda Beat nomor Polisi B 4691 fvf berikut STNK dan kuncinya, uang hasil kembalian Rp 137.000, uang hasil kembalian dari warung saudara Dahya Rp 16.000, 47 Uang kertas pecahan Rp 20.000, yang diduga palsu total senilai Rp.940.000, satu tas warna abu-abu, dua jepit rambut, tiga bungku Nextar, satu bungkus rokok Djarum, satu pocari, delapan Beng-beng, tiga wafer kelapa, satu kaleng susu cap beruang.”

“Sejauh ini pihak kepolisian Polsek Setu masih melakukan pengembangan dan penyelidikan, baik peredaran dan percetakan uang palsu.” Pungkasnya (Dre)