Monday, December 30, 2024
HomeKeamananDiduga Pengedar Obat Berbahaya Jenis Heximer Dan Tramadol Dua Pria Ditangkap Polisi...

Diduga Pengedar Obat Berbahaya Jenis Heximer Dan Tramadol Dua Pria Ditangkap Polisi Sektor Kedungwaringin

JIB | Kab Bekasi,- Unit Reskrim Polsek Kedungwaringin Polres Metro Bekasi telah mengamankan 2 (Dua) orang diduga pelaku Pengedar obat berbahaya / tanpa ijin jenis Heximer dan Tramadol. Rabu, (18/09/2019)

Dari tangan pelaku, Unit Reskrim Polsek Kedung waringin menyita 11 (Sebelas) kantong plastik putih Pil Heximer warna kuning atau 10.500.(Sepuluh ribu lima ratus) Butir, 40 (Empat puluh) keping Pil merk Tramadol CL atau sebanyak 400 (Empat ratus) butir, 1 (Satu) unit HP merk Siomi, 1 (Satu) unit HP merk Evercross, 1 (Satu) unit sepada motor honda beat warna hitan No.pol B-4417-FSP berikut STNK asli dan kunci kontak.

Kepala Bagian Humas Polres Metro Bekasi AKP Sunardi mengatakan. “Pada Hari Rabu (18/09/2019) sekira pukul 16.00 WIB melakukan penyelidikan / Observasi disekitar Jalan Raya irigasi samping PDAM Kampung Kedunggede RT 04/02 Desa kedungwaringin, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi,”

“Melihat ada sebuah sepda motor yg ditumpangi dua orang dengan membawa bungkusan plastik putih yang disimpan diantara pengemudi dan penumpang dan terlihat menemui seseorang yang berada di atas sebuah motor,” jelas Sunardi

Sambungnya. “karena kecurigaan anggota, kemudian menghampiri ke tiga orang tersebut, mengetahui ada yang mendatangi ketiga orang tersebut kabur dengan kedua sepeda motor, selanjutnya anggota melakukan pengejaran, dan akhirnya pelaku terjatuh dan saat diperiksa barang bawaan tersebut ternyata didalamnya berisi obat pil kuning (Heximer) sebanyak 11 kantong (10.500) Butir dan pil Tramadol sebanyak 40 (Empat puluh) keping atau 400 (Empat ratus) butir,”

“Saat dimintai keterangan obat tersebut akan dijual kepada pembeli asal karawang (Berhasil kabur).” Tuturnya

Kedua pelaku tersebut diketahui berinisial GWA (27) alamat Kampung Harapan Baru Rt. 02/11 Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.

RR (18) alamat Kota Harapan Baru Rt. 02/02 Desa Cikarang Kota Kecamatan Cikarang Utara, kabupaten Bekasi.

Saat ini, kata Sunardi, penyidik tengah mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pemasok obat terlarang berbahaya itu ke pelaku.

“Pelaku ditahan di Mapolsek Kedung Waringin, dan kasusnya masih dikembangkan penyidik disana,” pungkasnya (Dre)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular