JIB | Kab Bekasi,- Unit Reskrim Polsek Cikarang Timur telah mengamankan seorang diduga pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu, sebagaimana diatur dalam pasal 114 ( 1 ) Sub 112 ( 1 ) Undang- undang RI. No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selasa, (17/09/2019)
Diketahui identitas Terduga SL (26) alamat Kampung Cangkring, RT 07/02 Desa Brengkok, Kecamatan Susukan, Kabupaten Banjarnegara.
Kapolsek Cikarang Timur Kompol Sumarjan membenarkan adanya penangkapan tersebut, berawal informasi dari masyarakat bahwa adanya penyalahgunaan narkotika di Kampung Rawasentul RT 02/04 Kelurahan Sertajaya, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, lalu dilakukan penyelidikan.
“Sesampainya di tempat kejadian polisi melihat seorang lelaki yang mencurigakan yang terlihat sedang duduk di warung kontrakan warga di Kampung Rawa sentul RT 02/04 Kelurahan Serta Jaya, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi”
“Saat dihampiri selanjutnya dilakukan pengeledahan badan serta menyisir disekitar TKP dan ditemukan BB (Barang Bukti) Narkotika diduga jenis sabu berat bruto 0.5 gram didalam plastik klip warna bening yang dibungkus dengan tisue lalu dimasukan kedalam bungkus rokok Magnum Mild yang disimpan tidak jauh dari pelaku,” terang Kapolsek
“Kemudian dilakukan interogasi dan serta adanya barang bukti bahwa terduga mengakui memiliki dan sebagai pengguna sabu,” imbuhnya
Selanjutnya Terduga SL serta (BB) Barang Bukti 1 (Satu) paket sabu dalam plastik bening kurang lebih 0, 5 gram dan 1 (Satu) buah Hand Phone Merk Smartfren Andromax warna gold diamankan ke Mapolsek Cikarang Timur guna penyelidikan lebih lanjut. (Dre)