JIB|Cibarusah, Kabupaten Bekasi,-Barangkali hanya segelintiran pelaksana yang menta’ati peraturan yang di buat Pemda Kabupaten Bekasi untuk memasang papan proyek di setiap pekerjaannya atau perlunya KIP (Keterbukaan Informasi Publik) pada Masyarakat. Jumat (20/09/2019).
Investigasi media online jurnalindonesiabaru.com di lokasi jalan lingkungan Kampung Pasar Lama RT 001/002 Desa Cibarusah Kota Kecamatan Cibarusah Kabupaten Bekasi pada Jumat (20/09/19) terlihat pelaksana yang mengerjakan jalan tersebut memasang papan proyeknya dengan nama CV. Bejo Barokah dengan Anggaran Rp.98.018.000,- dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DISPERKIMTAN) Pemda Kabupaten Bekasi APBD Tahun 2019. Pekerjaan jaling tersebut di kerjakan kurang lebih sekitar 130 meter.
Beno sebagai RT setempat saat di konfirmasi media online jurnalindonesiabaru.com mengenai jaling tersebut mengatakan kami beserta warga sangat mengucapkan terimakasih atas pembangunan jaling di tempat kami dan Alhamdulillah pada Tahun 2019 ini jalan tersebut sudah terealisasi dengan di cor.
“Dan kami ucapkan terimakasih pula pada pelaksana yang telah mengerjakan jalan di RT 001/002 Desa Cibarusah Kota Kecamatan Cibarusah Kabupaten Bekasi. Semoga bermanfaat bagi warga” Ungkapnya.
Masih kata Beno, Mudah-mudahan untuk Tahun depan melalui musrembang Desa Kampung Pasar Lama RT 001/002 mendapatkan kembali baik itu jalan, drainase dan lain-lain. (Dedi/Endang)