Jurnal Indonesia Baru

OKNUM DESA DAN CAMAT MENJOLIMI NENEK TUA

JIB | Kabupaten Bekasi-Seorang nenek paruh baya ibu yg berusia sudah 90 thn yang tinggal di kampong Parunglesang, RT03 RW05, Desa Pasir Ranji, Kecamatan Cikarang Pusat, telah didampingi seorang kuasa hukum dari Law Firm Ir.Sukowati Pakpahan,S.H., yang merasa di dizolimi oleh oknum Desa Pasir ranji dan oknum Kecamatan Cikarang Pusat.

Ir. Sukowati, S, Pakpahan, S.H, M.H., CPCLE dan Jakas Rojak, S.H selaku kuasa hukum Asep Jamal (Anak ibu Dami) mengatakan, ada kesalahan yang diduga secara sengaja dilakukan oknum Desa Pasir ranji , diduga dengan sengaja menulis nomor persil dan luas objek tanah yang salah ,yaitu pada saat pengurusan akta jual beli tanah (AJB) atas nama Asep Jamal (anak ibu Dami) yang dikeluarkan oleh PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH SEMENTARA (PPATS) CAMAT KECAMATAN CIKARANG PUSAT KABUPATEN BEKASI .

Kuasa Hukum menduga kesalahan penulisan no persil dan luas pada AJB ada unsur kesengajaan karena dari 9 lembar data pendukung AJB tersebut ditemukan 8 lembar ditulis secara jelas dengan no persil dan ukuran luas yg salah Suko sapaan akrabnya menjelaskan, setelah terjadi kesalahan yang dibuat oknum desa, pihaknya yang ingin meminta perbaikkan harus menulis permohonan perbaikkan AJB. Namun, proses perbaikkan tersebut di pimpong oleh Kepala Desa dan Camat Cikarang Pusat.

“Kami juga diminta menulis permohonan perbaikan AJB yang salah, dan setelah kami ajukan pada 12 September 2019 kamipun menyerahkannya kepada kaur desa yg sekatanya sudah diserahkan kepada kepala desa pasir ranji. Dugaaan kami kuasa hukum sangat kuat kesengajaann yang dilakukan oknum kaur desa inisial jm yg diduga bekerja sama dengan oknum Kepala desa inisial ws dimana no persil dan luas ditulis dengan no persil 145 dan luas 850 m2 sedangkan data yg sebenarnya sesuai C pada lokbook desa tertulis No persil 146 dengan luas : 830m2 kesalahan inilah yg ditemukan kuasa hukum yg menjadi dasar salahnya penulisan pada AJB produk PPATS yg dikeluarkan Camat .

Setelah kami beberapa kali ketemu di desa, bahwa Kaur Desa Jaja Miharja akhirnya memberikan pernyataan bahwa itu adalah salah menulis dan pada hasil rapat juga kepala desa Bp. Wardi Sunandar juga mengakui bahwa ada kesalahan penulisan pada no. persil dan ternyata nomor persil145 tidak ada. Saksi saat itu staff desa intah, Jaja Miharja dan Kepala desa,” tambah dia.

Pada 30 sept 2019 kuasa hukum datang ke kantor kecamatan cikarang Pusat Kab. Bekasi yang dipimpin oleh Bpk. Drs. Endin samsudin, Msi dan secara formal menyampaikan permohonan perbaikan AJB produk PPATS yg dikeluarkannya dan menyampaikan adanya kesalahan pada AJB tersebut yg disebabkan karena adanya kesalahan data pendukung yang dikeluarkan kantor desa pasir ranji,namun kuasa hukum dan Jurnalis yg pada saat itu hadir sangat terkejut mendengar pernyataan oknum camat yg menyatakan camat bersedia memperbaiki AJB yg salah apabila sudah ada permohonan pembatalan AJB yg salah dari POLRES Metro bekasi, dan mengatakan perbaikannya bukan dari Kecamatan tetapi dari desa Pasir ranji dengan kaki sambil naik keatas sofa dan mengulang2 kalimat tersebut hingga timbul pertanyaan dari salah seorang Jurnalis yg menanyakan bila AJB produk PPATS yg dikeluarkan CAMAT ada kesalahan, harus kemana perbaikannya ? camat memberikan jawaban yg berubah2, sehingga tidak ada kepastian dan cendrung membikin bingung kami semua yg hadir pada saat pertemuan dikantor camat Cikarang Pusat.

Setelah camat memberikan jawaban yg simpang siur ,kuasa hukum tetap saja meminta kepada camat yg mengeluarkan AJB yg salah tersebut agar segera diperbaiki sesuai data yg benar, alasanya klien kami atas nama Asep Jamal telah membayar lunas biaya pembuatan AJB dengan luas hanya 830m2 dengan biaya yg sangat menjerat leher masyarakat miskin yaitu sebesar Rp 32.000.000,- (Tiga puluh dua juta rupiah ) namun camat malah berdalih bahwa dia tidak menerima uang sebesar itu, namun memang pengakuan kaur desa bahwa seluruh uang tersebut dia bagikan kepada beberapa orang : K.Desa Pasir ranji bp. Wardi Sunandar dan juga Camat yg bertanda tangan pada AJB produk PPATS,
Atas dasar inilah kami kuasa hukum atas nama Ir. Sukowati, S,Pakpahan, S.H., M.H, CPCLE dan Jakas Rojak, S.H. memohon kepada Badan Pengawas Daerah, Bupati Kab. Bekasi, Kapolres Kab. Bekasi, Dirjen Pajak, Kementerian Dalam Negeri dan seluruh Pejabat Pemerintah yg ada Kab. Bekasi secara khusus dan Pejabat diseluruh Negeri tercinta Indonesia Raya untuk dapat memberi perhatian secara khusus bagi masyarakat miskin secara khusus di Kab. Bekasi yg merasa terjolimi dan tidak tau harus kemana untuk mengadu ????.

Namun demikian kami Kuasa hukum masi menunggu etikat baik dan bentuk tanggung jawab dari Oknum desa dan camat kecamatan cikarang pusat untuk perbaikan AJB yg salah yg juga sudah diakui kaur desa Jaja Miharja pada saat di BAP di POLRES Kab. Bekasi ???

Kami selaku Kuasa Hukum Asep jamal menunggu uluran tangan dalam bentuk penegasan atas perlakuan oknum kaur dan Kepala desa yg diduga melanggar UU no 6 tahun 2014 pasal 29 Jo 30 dan diduga adanya keterlibatan Oknum Camat yg bertanda tangan pada AJB produk PPATS, tegas kuasa hukum kami maksud adalah uluran tangan seluruh pejabat Pemerintah yg ada di REPUBLIK Indonesia dan Penegak hukum diPolres Kab. Bekasi, dan POLRI secara keseluruhan.

Dan kami akan segera membuat laporan polisi apabila hal ini tidak juga ditanggapi oleh oknum yg telah menerima duit sebesar Rp 32.000.000 dari rakyat miskin seperti ibu dami yg telah berusia 90 tahun dan atau asep jamal (sebagai anak). (Red)