Jurnal Indonesia Baru

Anggota Reskrim Polres Indramayu Menangkap Seorang Pria Diduga Pelaku Perdagangan Orang Bermodus Menyalurkan Tenaga Kerja Ke Erbil – Irak

JIB | Kabupaten Indramayu,- Pagi ini bertempat di Polres Indramayu telah dilaksanakan konferensi pers
Berdasarakan laporan informasi akan ada pemberangkatan Calon Pekerja Migran (CPMI) dari Desa Tugu, Kecamatan Sliyeg, Kabupaten Indramayu., untuk diberangkatkan sebagai Pembantu rumah tangga di Erbil – Irak. Jumat, (25/10/2019)

Korban dengan inisial saudari. CT, umur 33 Tahun, alamat Desa Tugu Blok Ronggeng, Kec. Sliyeg Kab. Indramayu dan Sdri. KUS, umur 39 Tahun, alamat Desa Sambimaya Blok Simbartiba Kec. Juntinyuat Kab. Indramayu.

Kemudian anggota Reskrim Polres Indramayu di pimpin Kasat Reskrim AKP SENO, langsung bergerak melakukan pengejaran hingga menangkap diduga pelaku dengan inisial DS, umur 25 Tahun, alamat Desa Karangkendal Blok Tunggak Kec. Kapetakan Kab. Cirebon ditemukan Barang Bukti beupa 1 (satu) unit mobil Toyota Altis Nomor : D 1014 NL., Uang sebesar Rp. 1.808.000, 4 (empat) buah paspor an. ADELINA, KUSNAENI, ELA HERAWATI, MAIDAH., 2 (dua) buku Rekening dan 2 (dua) kartu ATM., 1 (satu) buah Buku catatan kasbon, 1 (satu) unit Hp merk Samsung Galaxi On8, 8 (delapan) lembar bukti penarikan dan trasfer uang, 1 (satu) buah koper warna hitam beserta isinya, 1 (satu) buah tas punggung warna merah beserta isinya

Adapun modus pelaku/Tersangka DS secara perseorangan merekrut CPMI dengan menjanjikan pekerjaan sebagai Pembantu rumah Tangga di Irbil Irak secara ilegal dengan iming-iming gaji sebesar Rp. 6.000.000,(enam juta rupiah), kemudian CPMI diberikan uang cashbon sebagai penjeratan hutang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan syarat harus mau diberangkatkan ke Irak dengan menggunakan visa Tourist

pelaku melanggar Pasal – pasal 10 Jo pasal 4 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO); dan Atau pasal 81 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) dengan Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyakRp 5.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah)”ujar kapolres Indramayu AKBP YORIS.

Tersangka dilakukan Penahanan di Rutan Polres Indramayu untuk proses Penyidikan selanjutnya. (Andri)