Jurnal Indonesia Baru

SEKOLAH DISEGEL, SISWA-SISWI SDN KARANG RAHAYU 01 KABUPATEN BEKASI TIDAK BISA BELAJAR KESEDIHAN BERKEPANJANGAN

JIB | Karang Bahagia, Bekasi- Di segelnya sekolah SDN KARANG RAHAYU 01, berlokasi di Desa Karang Rahayu Kecamatan Karang Bahagia Kabupaten Bekasi menjadi bencana untuk para pelajar, sebab para pelajar atau siswa adalah generasi penerus bangsa, kalau sekolahnya di segel mereka mau lanjut belajar dimana, dan ini tanggung jawab Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi.

Hal ini sudah menjadi PR Pemerintahan Kabupaten Bekasi yang berwenang untuk memikirkan segala Kepentingan para siswa-siswi di sekolah, sebab para siswa-siswi ini adalah calon generasi penerus bangsa Indonesia untuk melanjutkan kifrah kemajuan bangsa di dunia pndidikan.

Dalam pantauan awak media Jurnal Indonesia baru, memang benar sekolah tersebut di segel. Dan seluruh siswa-siswi, guru dan wali kelas juga tersontak sedih dn menangis melihat sekolah di segala pemilik lahan tersebut.

Isak tangis para siswa-siswi tidak terbendung, dan kesedihan dalam hati tidak bisa di ungkapkan melalui kata-kata, dan mereka hanya berharap ingin tetap lanjut sekolah.

Saat di mintai keterangan dari kepala sekolah, Badri S.Pd menjelaskan sebenernya tanah sekolah ini bermasalah, waktu saya masuk pada tahun 2015 saya ingin membangun sekolah ini dan selalu saya sampaikan kepada Pemerintah daerah melalui musrembang untuk mengajukan pembangunan dan fasilitas lain.

“Setelah pengajuan itu di terima, pihak dari desa menjelaskan kepada saya bahwa tanah itu bersengketa, tanah itu milik warga kenapa bapak bisa-bisanya mengajukan bangunan, saya menantang kalau memang itu punya warga dan mempunyai bukti-bukti yang kuat tentang tanah ini, silahkan gugat ke pengadilan” Tandasnya.

Lanjutnya, terjadi penggugatan di Pengadilan negeri sampai mahkamah agung, dan akhirnya di menangkan oleh warga, dan warga pemenang perkara minta di bayar tanahnya di penghujung tahun 2019, dengan harga yang di putuskan oleh pengadilan.

“Saat saya komunikasi dengan pemerintah daerah, jawabannya akan di bayarkan di tahun 2020 dan pemilik tanah kehilangan kesabaran dan akhirnya terjadi penyegelan”. Ungkap Badri kepala sekolah kepada Jurnal Indonesia Baru.

Rencana Penyegelan di lakukan seminggu yang lalu oleh warga, tetapi kepala sekolah minta waktu untuk komunikasi kepada pemerintahan daerah, dan jawabannya tetap akan di bayar kan di tahun 2020, dan akhirnya pada hari ini tanggal 25 Oktober 2019 di lakukan penyegelan oleh warga pemenang gugatan pengadilan. (Obet)