Saturday, November 9, 2024
HomeNasionalKetum DPP LPK Pusat M. Bahri Harahap : Mengutuk Keras Pembunuhan 2...

Ketum DPP LPK Pusat M. Bahri Harahap : Mengutuk Keras Pembunuhan 2 Wartawan Koran Mingguan

JIB | Sumatera Utara- Kasus terbunuhnya dua wartawan dari Koran Mingguan Pindo Merdeka, yaitu korban bernama R. Sianipar dan Maratus P. siregar di Temukan tewas tak bernyawa. Kamis (31/10/2019).

Sedangkan korban R Sianipar ditemukan sekitar 200 meter dari mayat Maratus P. Siregar. R Sianipar ditemukan tidak bernyawa di parit belakang kontainer PT SAB/KSU Amalia, di dusun Wonosari Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhan Batu, Provinsi Sumatera Utara.

Disejumlah bagian tubuh korban ditemukan tanda-tanda kekerasan berupa luka bacokan di kepala, di punggung dan paha sebelah kanan. Oleh petugas, dibantu warga sekitar, jenazah kedua korban langsung dievakuasi ke Puskesmas Sei Berombang.

Diperoleh keterangan kedua korban bekerja sebagai wartawan di Mingguan Pindo Merdeka. Kedua korban inipun dikenal sebagai relawan sosial.

Dengan demikian terus mengundang reaksi keras dari sejumlah pihak. Salah satunya Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Lembang Pembrantas Korupsi Muhammad Bahri Harahap.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemberantas Korupsi (LPK) Muhammad Bahri Harahap, SE mengutuk keras dan mendesak Kapolri serta Kapolda Sumut, untuk mengusut tuntas serta menyeret dalang dan pelaku pembunuhan terhadap dua pekerja pers tersebut.

“Siapapun pelaku dan aktor dibalik kasus pembunuhan dua wartawan tersebut, harus dihukum berat. Karena bagaimanapun kekerasan terhadap pers tidak dibenarkan dan merupakan pelanggaran berat,” tegasnya, Jumat sore (1/11/2019).

Dikatakan MB Harahap merujuk amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, wartawan dalam bertugas menjalankan profesinya dilindungi undang-undang. Maka lanjut dia, polisi mulai dari tingkat Polsek hingga Polda dan Polri, wajib melindungi wartawan dari kejahatan.

“Pers bekerja dilindungi undang- undang, dan apabila masyarakat tidak puas terhadap pemberitaan wartawan, bisa menyanggahnya melalui ketentuan hak jawab sebagaimana diatur UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers,” jelasnya.

MB Harahap Juga berharap, Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto, memberikan perhatian khusus dengan membentuk tim, untuk segera mengusut tuntas kasus tersebut sehingga, kasus kematian dua wartawan ini bisa segera terungkap.

Tim Penasehat LPK mengingatkan, kasus pembunuhan ini sebagai bukti bahwa wartawan dalam bertugas, penuh resiko dan ancaman bahaya. Karena itu lanjut MB Harahap, secara khusus meminta agar wartawan dalam bertugas lebih memperhatikan keselamatan jiwanya, dari pada liputan berita.

“Wartawan saat memilih profesi menjadi wartawan, benar-benar serius menjalani profesi mulia ini, tanpa diembeli kepentingan pribadi apalagi sebagai LSM (lembaga swadaya masyarakat),” tandasnya. (Red)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular