Jurnal Indonesia Baru

WARGA RT 002/002 MEMPERTANYAKAN JALING YANG TIDAK SESUAI DENGAN SPEK DAN REKANAN TABRAK UU KIP. NO. 40 THN 2008

JIB | Karang Bahagia- Pekerjaan proyek jalanan lingkungan (JALING) di kampung asem/jarakosta RT 002 RW 002 Desa Karang Mukti Kecamatan Karang Bahagia Kabupaten Bekasi menjadi pertanyaan warga, Pasalnya, di lokasi proyek anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kabupaten Bekasi tahun anggaran 2019, tersebut tidak terpasang papan proyek atau rencana anggaran biaya (RAB) yang wajib dipasang oleh pihak rekanan Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPRKPP) Kabupaten Bekasi,

Lantaran hal itu, membuat masyarakat sekitar tidak bisa mengetahui volume pekerjaan, siapa pelaksana proyek tersebut dan memakai CV/PT apa?, waktu pelaksanaan, batas pelaksanaan maupun biaya APBD 2019 yang dikeluarkan atas proyek tersebut, karena RAB itu sebagai keterbukaan informasi publik (KIP) yang sudah termaktub dalam undang-undang No.14 tahun 2008.

Dalam pantauan awak media jurnal Indonesia baru, dari titik awal pengecoran sampai setengah pekerjaan setelah beberapa jam di buka papan begistingnya oleh para pekerja tersebut ternyata hasil Coran banyak yang retak dan tidak sesuai volume, bahkan ada beberapa meter pekerjaan yang tidak menggunakan plastik, dan Lapisan Pondasi Bawah (LPB) sangat tipis dan tercampur tanah serta dedaunan yang gugur, maupun rumput. Dan ada beberapa volume Coran yang tingginya tidak sesuai, bahkan volume itu ada yang 9 cm.

Saat di mintai keterangan oleh awak media jurnal Indonesia baru Kaur Kesra Desa karang Mukti Asep mengatakan, bahwa pihak Pemborong yang mengerjakan Pengecoran jaling Kp. Asem, jarakosta RT.0O2/002 Desa karang Mukti Kecamatan karang Bahagia.

“Tidak ada penerangan dan tidak terpasang papan plang proyek apa lagi RAB serta sebagian pekerjannya baru selesai sudah pada retak-retak, bahkan ketinggian nya berpariasi dari mulai 9 cm kegiatan Pengecoran Jalan Lingkungan tersebut.” Ujarnya.

Masih kata Asep, maka Kami sebagai warga merasa kecewa kepada pihak Pemborong yang mengerjakan bahwa diduga semua ini adalah suatu perbuatan pihak Pemborong, agar dapat melakukan kecurangan Volume dan Spek kegiatan Pengecoran tersebut.

Tempat terpisah konsultan Ridho kepada awak media menyampaikan, dari pihak pemborong sudah saya kasih teguran dari mulai lisan dan tulisan, proyek ini panjang nya 170 meter dengan pagu anggaran kurang lebih 90 jutaan.

pada saat di minta bukti teguran tertulis oleh awak media dari konsultan kepada pemborong, ternyata pihak konsultan tidak bisa memberikan bukti teguran tertulisnya dan di duga ini hanya alasan konsultan aja.

Pemkab Bekasi dalam hal ini DPRKPP harus Mengevaluasi pekerjaan tersebut yang di laksanakan di kampung asem, jarakosta RT 002 RW 002 Desa karang Mukti Kecamatan karang bahagia kabupaten bekasi. (TIM)