Jurnal Indonesia Baru

Kantor Imigrasi Karawang Menggelar Opgab TKA di Purwakarta

JIB | Karawang,- Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Karawang, bersama dengan Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Purwakarta, menggelar “Operasi Pengawasan Keimigrasian” di sejumlah wilayah di Kabupaten Purwakarta, Rabu (27/11).

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Yan Edo Supomo mengatakan, terdapat 4 (empat) perusahaan di wilayah Kabupaten Purwakarta yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang menjadi tujuan dari kegiatan Operasi Gabungan (Opgab) Pengawasan Keimigrasian. Dari jumlah tersebut, terdapat lebih dari seratus Warga Negara Asing (WNA) dilakukan pemeriksaan izin tinggalnya.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap WNA yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Karawang melakukan aktivitas sesuai dengan izin tinggal yang dimilikinya. Selain melakukan pemeriksaan dokumen, kami juga melakukan wawancara dengan beberapa WNA perihal tujuan keberadaannya di wilayah Indonesia,” katanya.

Dari hasil pengawasan tersebut, Edo menjelaskan, tidak ditemukan adanya WNA yang melakukan pelanggaran hukum keimigrasian. Dirinya berharap, dengan dilaksanakannya kegiatan Operasi Gabungan (Opgab) tersebut, dapat semakin meningkatkan kesadaran kepada setiap perusahaan yang menggunakan TKA agar melakukan pelaporan secara berkala. Selain itu, diharapkan dapat terjalin sinergisitas yang baik untuk menegakkan hukum keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Karawang.

“Harapannya, tentu kami menginginkan agar pihak perusahaan selalu berkoordinasi dan melaporkan apabila ada orang asing yang bekerja di perusahaannya, karena untuk menjaga kedaulatan hukum keimigrasian diperlukan peran aktif dari semua pihak, bukan hanya dari Imigrasi saja,” pungkasnya. (Supri)