Jurnal Indonesia Baru

Polres Karawang Berhasil Membekuk 4 Orang Pengedar Narkoba

JIB | Karawang, – Sebanyak 80 kilogram ganja kering siap edar berhasil diamankan aparat kepolisian dari empat tersangka. Ganja tersebut diedarkan dengan paket kecil seharga Rp 200.000. Ditaksir, ganja seberat 80 kilogram itu senilai dengan uang Rp 400 juta, Selasa (03/12/19).

Kapolres Karawang, AKBP Arif Rachman Aripin Sik.MH., mengatakan, ganja 80 kilogram itu diamankan dari empat tersangka dengan dua tempat kejadian perkara. Tangal 29 Oktober 2019, polisi menggeledah sebuah Apartemen Sentraland di Desa Wadas, Kecamatan Telukjambe Timur, Karawang. Polisi mengamankan ganja seberat 3.1 kilogram dan tiga orang tersangka.

“Ketiga orang itu berinisial NT alias B, RR alias E, dan AN alias A. Sesuai dengan KTP, ketiganya merupakan warga Karawang. Dari ketiga tersangka, kami juga mengamankan alah komunikasi handphone yang digunakan untuk bertransaksi narkoba ganja,” kata Kapolres Karawang Arif, di Mako Polres Karawang, Selasa (03/12/19).

Pengembangan dari ketiga tersangka tersebut, tim Satnarkoba Polres Karawang tanggal 27 November 2019 mendatangi sebuah rumah di Gang Gope, Kampung Kaum Tengah, Kelurahan Tanjung Mekar Kecamatan Karawang Barat, Karawang.dari rumah tetsebut, polisi menangkap MI alias Mehong. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 75.5 kilogram ganja.

“Dari hasil pendalaman, ganja ini berasal dari pulau Sumatera, tepatnya dari Lampung. Kami masih memburu penyuplai ganja tersebut. Ganja ini dikirim dari Lampung ke Karawang menggunakan jasa kurir dan jasa ekspedisi barang,” ucapnya.

Dijelasakan lebih lanjut, ganja tersebut oleh para tersangka diedarkan melalui paket kecil seharga Rp 200.000 per paket. Para pengedar dan pengguna narkoba ganja menyebut paket rersebut dengan nama paket hemat. Ke empat pelaku bekerja sama untuk mengedarkan narkoba ganja tersebut. 80 kilogram ganja itu, ditargetkan habis dalam kurun waktu satu bulan.

“Para pelaku mengaku sudah menjalankan bisnis haram ini sejak dua bulan terakhir. Kami akan dalami pengakuan para tersangka itu. Kini, pelaku diancam 114 ayat 2, Jo 111 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati,” pungkasnya.(Sule/Ey)