Friday, November 22, 2024
HomeSosialPolsek Babelan Bekasi Ringkus Spesialis Pencurian Sepeda Motor

Polsek Babelan Bekasi Ringkus Spesialis Pencurian Sepeda Motor

JIB | Bekasi- Berhati – hatilah bila bertamu dengan membawa sepeda motor, apalagi bila tidak di lengkapi dengan kunci pengaman, akan menjadi sasaran kawanan pencuri sepeda motor.

Seperti yang terjadi pada Heriyadi(30) warga kampung bulak perwira, Kelurahan perwira, Kecamatan Bekasi utara, sedang bertamu di rumah orang tuanya di Kavling Bumi Harapan Baru, Kelurahan Bahagia, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, sepeda motor miliknya raib, di gondol kawanan pencuri, beruntung pencuri belum jauh pergi, sampai akhirnya satu dari dua pelaku berhasil di amankan warga untuk selanjutnya di serahkan ke pihak kepolisian Polsek Babelan.

Tertangkapnya Yarfailah alias Fai (19) Kampung Wates, Desa Kedung Jaya, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, saat korban mencari keberadaan motornya yang hilang dan melihat sepeda motornya sedang di bawa oleh pelaku dengan cara di dorong dengan menggunakan sepeda motor, melihat aksi pelaku, korban berteriak meminta tolong warga, panik dengan teriakan korban pelaku mencoba melarikan diri, na’as satu pelaku yang membawa sepeda motor korban langsung di amankan warga, sedangkan satu lainnya kabur melarikan diri.

“Selain mengamankan satu pelaku kita juga mengamankan barang bukti dua unit sepeda motor Honda Beat nomer polisi B 4168 KGF dan nomer polisi B 4428 TRA, kedua motor tersebut merupakan milik korban dan pelaku”terang Kapolsek Babelan Ramses Sitinjak. Jum’at (6/12/19)

“Pelaku yang kita amankan merupakan pelaku spesialis pencuri sepeda motor yang di tinggal pemiliknya tanpa di kunci stang, pelaku selalu berdua dengan temannya dalam setiap menjalankan aksi kejahatan dan uang kejahatan biasanya di gunakan untuk pesta minum minuman keras,” jelas Ramses.

Sementara pelaku pencuri sepeda motor yang kerap beraksi di wilayah Babelan dan sekitarnya mengaku nekat menjalankan aksi kejahatan karena tidak memiliki pekerjaan tetap.

“Untuk bertahan hidup saja menjalankan aksi pencurian sepeda motor, selain buat makan kadang di gunakan untuk minum minuman keras bersama temannya,” tunduk Yarfailah alias Fai dengan nada malu.

Untuk mempertanggung jawaban perbuatannya pelaku pencurian spesialis sepeda motor yang tidak di kunci stang, terancam pasal 363 dengan ancaman hukuman kurungan lima tahun penjara, sedangkan kasusnya di tangani Polsek Babelan dan Polres Metro Bekasi. (Toyang)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular