Jurnal Indonesia Baru

LPPD dan LKPJ Tahun Anggaran 2019 Kabupaten Bekasi Diminta Tepat Waktu

Foto : Rapat persiapan penyusunan dan pengisian data Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) bertempat di Ruang Rapat Bupati, Selasa (21/01/2020).

JIB | Kabupaten Bekasi- Seluruh Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi diminta segera menyelesaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) dan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2019, dapat berjalan selesai tepat waktu.

Demikian dikatakan, Sekretaris Daerah (Sekda), Uju saat membuka rapat persiapan penyusunan dan pengisian data Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) Tahun Anggaran 2019, yang bertempat di Ruang Rapat Bupati, Selasa (21/1).

“Kita semua agar jangan lagi ada yang terlambat mengisi laporan. Jika dalam pengisian ada yang kurang datanya, tetaplah kita berkoordinasi. Karena meskipun di provinsi bisa selesai 100%, tetapi ada daerah yang belum, maka akan mempengaruhi dalam penilaian,”kata Uju

Hal ini diharuskan karena mengacu pada, Undang – Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 13 Tahun 2019.

Dimana regulasi itu dijelaskan bahwa, Pemerintah Daerah dalam hal ini Kepala Daerah untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan program kegiatan, yang telah dilakukan kepada DPRD dan pemerintah pusat setelah masa pelaksanaan anggaran berakhir.

Dalam penyusunan laporan ini, sambung Uju, sangat perlu adanya koordinasi dan komunikasi. Apalagi saat ini teknologi informasi sangat mendukung efektivitas untuk berhubungan antar daerah. Sehingga tidak ada alasan susahnya berkomunikasi.

Kemudian, dalam penyusunan LPPD dan LKPJ, setiap Perangkat Daerah dapat menyampaikan data kegiatan. Diantaranya, mencakup laporan atas pencapaian program kegiatan yang menjadi urusan wajib, dan pilihan yang dilaksanakan oleh semua Perangkat Daerah.

Selain itu, laporan realisasi program kegiatan, laporan kegiatan non pelayanan dasar, dan laporan lainnya sebagaimana yang diatur dalam aturan yang berlaku.

“Sesuai dengan ketentuan, bahwa ini (red: LPPD) harus dibuat selesai dan disampaikan tiga bulan setelah berakhirnya tahun anggaran, saya harapkan laporan gubernur ini dapat selesai tepat waktu dan dengan kualitas yang baik, serta berkomitmen dengan kelengkapan data dan menjaga validitas laporan yang dibuat,” ucapnya.

Sementara itu, Asisten Pemerintahan Daerah 1 Juhandi, dalam laporannya menjelaskan kegiatan rapat penyusunan LPPD Tahun 2019 dilaksanakan untuk mensosialisasikan. Agar berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.

“LPPD memuat capaian kinerja makro, kinerja penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, akuntabilitas kinerja pemerintah daerah dan penerapan standar pelayanan minimal (SPM) yang termuat dalam kesesuaian materi,” ujarnya.

Juhandi menambahkan, penyusunan LPPD sebelum ditandatangani oleh Kepala Daerah data dan dokumen pendukung wajib diferivikasi dan di reviu oleh Inspektorat.

“Seluruh elemen data kinerja Tahun 2019 harus bersumber dari masing-masing Perangkat Daerah. Sedangkan capaian kinerja makro dan Produk Domestik
Regional Bruto (PDRB) bersumber dari Badan Pusat Statistik dan sumber data lainnya,” bebernya.

Juhandi juga menyampaikan kepada seluruh peserta rapat yang hadir agar capaian kinerja dan dokumen data dukung IKK agar dapat disampaikan ke Bagian Administrasi Pemerintahan Setda Kabupaten Bekasi selaku tim penyusunan LPPD Tahun 2019 paling lambat 28 Februari 2020.

Biro Kab Bekasi : Endang