JIB Kabupaten Bekasi,- Hari ini Aktivis Forum Kota (FORKOT) 98 berencana melaporkan dugaan proyek Dwi Sari Water Park di Rt. 03/01, Kampung Ciranggon, Desa Cipayung, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, ke Polisi. Karena, aktifitas itu disinyalir melanggar Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 38 tahun 2011 sehingga rusaknya sungai Cibeet. (Sabtu 25/01/2020).
“Saya akan melaporkan dugaan proyek Dwi Sari Water Park yang terkesan mengabaikan PP RI nomor 38 tahun 2011 ke Polisi,” kata G Anwar AS kepada awak media.
Eks Ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Bogor, ini mempertanyakan perizinan pembangunan Dwi Sari Water Park tersebut. Karena dalam pasal 19 sungai lintas yang menghubungkan dua kabupaten harus sepengetahuan Gubernur Jawa Barat terlebih dahulu.
“Dwi Sari Water Park sudah mematuhi pasal 19 dalam PP tersebut belum? Karena lokasi itu jelas berbatasan langsung antara Karawang dan Bekasi, sudah seharunya Gubernur Jawa Barat mengetahui adanya pengerjaan itu,” ujarnya.
Kemudian, Anwar menjelaskan, pasal 22 menerangkan kalau badan tanggul sungai dilarang mendirikan bangunan. Sebab, kata dia, wilayah itu dipergunakan untuk kepentingan pengendali agar tidak teradinya abrasi.
“Kalau badan tanggul itu malah dipersempit, pihak Dwi Sari Water Park seolah mengabaikan pasal 22 PP RI nomor 38 tahun 2011. Saya sangat menyesali jika dataran tanggul itu nantinya semakin rendah,” jelasnya.
Selanjutnya, Anwar menegaskan, dalam pasal 57 butir (2) poin c megatakan bahwa setiap orang yang akan melakukan kegiatan pada ruang sungai wajib memperoleh izin. Bahkan, kata dia, yang memberikan izinnya pun ialah Menteri, Gubernur, atau Bupati sesuai dengan kewenangannya.
“Kalau memang Menteri, Gubernur, atau Bupati belum memberikan izin kepada Dwi Sari Water Park, dugaan bahwa pembangunannya menyalahi PP RI nomor 38 tahun 2011 tentang sungai,” tegas Anwar. (RED)