Jurnal Indonesia Baru

Pemerintahan Desa Sindangmulya Gelar Rapat Minggon Dalam Rangka Sosialisasi PTSL BPN Kab Bekasi.

JIB | Kabupaten Bekasi,-Dalam rangka mendukung program pemerintahan pusat di PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) dan program tersebut sekaligus bertujuan untuk kepentingan warga dalam membuat surat sertipikat tanah dengan syarat dan ketentuan yang telah di atur oleh BPN Kab Bekasi dalam membuat surat tersebut.

Dan BPN Kabupaten Bekasi dalam program yang sedang di galakan oleh pemerintah pusat tersebut.BPN Kab Bekasi telah melakukan sosialisasi ke beberapa tiap Desa.dan pemerintahan Desa Sindangmulya dalam program tersebut sangat mendukung kebijakan pemerintah pusat seperti rapat minggon yang di laksanakan di Aula Kantor Desa Sindangmulya pada Senin (24/02/2020) dan BPN Kabupaten Bekasi melakukan sosialisasi mengenai PTSL dengan warga Sindangmulya.

Dalam acara tersebut turut di hadiri oleh Budiman, Asep Supratman sebagai Tim BPN Kabupaten Bekasi, Edi Sutarsan mewakili Kades Sindangmulya, Ace sekdes Sindangmulya, staf Sindangmulya, Pujiono dan Musa mewakili Koramil 09 Cibarusah, Iptu Jamil Binmas Polsek Cibarusah dan Nasichin Bhimaspol Sindangmulya, RT, RW, kadus dan warga.

Budiman Tim BPN Kab Bekasi saat di konfirmasi media online jurnalindonesiabaru.com mengatakan mengenai PTSL ini kita harus betul-betul memberikan keterangan yang sebaik mungkin atau dengan semendetail mungkin pada warga, agar warga betul-betul paham apa itu PTSL kenapa hal tersebut kita lakukan dalam rapat kali ini yang di laksanakan di Desa Sindangmulya.

“Agar ke depannya dalam program PTSL yang di lakukan oleh BPN Kab Bekasi di dalam pelaksanaannya berjalan dengan baik dan lancar,dan kebetulan pada hari ini kita masih dalam tahap sosialisasi” ujarnya.

Lanjut, Budiman memang pada rapat tersebut banyak warga di Desa ini yang menanyakan bagaimana kalau rumahnya sudah bersertipikat tanah saya kan sudah bilang jadi secara garis besarnya kalau PTSL itu adalah program untuk rumahnya yang belum mempunyai surat sertipikat tanah sama sekali.

“Untuk mekanisme pelaksanaan program PTSL yang akan di laksanakan di Desa Sindangmulya, kita tetap harus bekerjasama dan memerlukan dukungan dari Desa tersebut karena pelaksanaan program PTSL di lakukannya kebanyakan di lapangan dengan terjun langsung.” Ungkap Budiman.

Masih kata Budiman, itu juga memerlukan waktu yang cukup lumayan lama karena berpindah-pindah tempat untuk mengukur bidang tanah warga, mudah-mudahan pelaksanaan program PTSL yang akan di lakukan di Desa Sindangmulya berjalan dengan lancar. (Dedi/Endang)