JIB | Kabupaten Indramayu,- Sat Reskrim Polres Indramayu dalam kurun waktu sepuluh hari berhasil mengungkap delapan kasus pelaku tindak pidana pasal 363 (Pencurian) dan pasal 480 (Tadah). Selasa, (03/03/2020)
Kapolres Indramayu AKBP Suhermanto, SIK, M.Si, didampingi Waka Polres Indramayu KOMPOL Nanang Suhendar, S.H., M.H., serta Kasat Reskrim AKP Hamzah Badaru, dalam penyampaian di Konferensi Pers Kapolres Indramayu mengatakan,
“Hasil Operasi Jajaran Lodaya Polres Indramayu, dalam kurun waktu sepuluh hari berhasil mengungkap delapan kasus pelaku tindak pidana pasal 363 (Pencurian) dan pasal 480 (Tadah), dua diantaranya adalah target operasi dan enam merupakan target tambahan,” jelas Kapolres
Selanjutnya Kapolres Indramayu AKBP Suhermanto, SIK, M.Si., menjelaskan, dari delapan kasus ini, kami berhasil mengamankan sembilan pelaku dari lima pelaku merupakan pemetik (Pelaku Utama), dan tiga sebagai penadah.
“Kesembilan tersangka tersebut adalah CRM (35), AGN (36), TYB (38), KSM (35), HLM (25), RWD (40), KDR (42), MKB (48), dan SLF (22), semua tersangka merupakan warga Indramayu,” paparnya
Lebih lanjut Kapolres mengatakan, adapun modus opransi para pelaku masuk kedalam rumah dengan cara mencongkel jendela kemudian mengambil barang berupa sepeda motor dengan cara merusak kunci kontak lalu barang hasil curian tersebut dijual kepada para penadah,”
Masih kata Kapolres, “Barang bukti yang berhasil kami amankan, 10 (Sepuluh) Unit sepeda motor berbagai jenis dan merk, 1 (Satu) jam tangan merk G Shock, dan 1 HP merk Vivo Type Y91C”, terangnya
Kapolres Indramayu dalam kesempatan itu Menghimbau masyarakat agar selalu waspada dalam memarkir kendaraannya, dan apabila ada kehilangan segera untuk melapor ke Polsek terdekat
Kini para pelaku harus mempertanggung jawabankan perbuatannya, pelaku utama diancam Pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara dan pelaku penadah diancam Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
(Andri)