Thursday, October 10, 2024
HomeDaerahLembaga Pembrantas Korupsi Kab Bekasi : Panlih Diduga Hanya Gerogoti Anggaran dan...

Lembaga Pembrantas Korupsi Kab Bekasi : Panlih Diduga Hanya Gerogoti Anggaran dan Menggugurkan Kewajiban Atau kah Dagelan

JIB | Kabupaten Bekasi- Mengingat rapat paripurna DPRD Kabupaten Bekasi terkait pemilihan Calon Wakil Bupati Bekasi yang digelar pada (18/03/2020) besok.

Ketua Lembaga Pemberantas Korupsi (LPK) Kabupaten Bekasi, Asep Saepullah kecam Panlih diduga hanya gerogoti anggaran. Da ketika saya hubungi bagian humas DPRD, melalui Whatsapp tidak ada yang berani menjawab terkait hal anggaran. Ada apakah ini, mana yang di sebut transparan.

Pasalnya, sedangkan Panlih pertama ditahun 2019 saja sedang dalam proses, sekarang sudah ada Panlih yang ke dua belum ada fik dari partai pengusung sudah melakukan tahapan begitu elegan dan sangat berani berinisiatif seperti itu.

“Karena kedudukan Wakil Bupati bukan Wakil Bupati Panlih, Wakil Bupati Pemerintah Kabupaten Bekasi yang mencakup semua rakyat bekasi,” ucap dia.

Kata dia, tahapan undang-undang sudah jelas, terpenting lagi legalnya dan landasan hukum perlu ada.

“Akan tetapi amanat ketentuan perlu diingat, dua Cawabup tersebut harus diusung oleh partai pengusung, partai kalau dalam satu partai berbeda maka syarat tidak memenuhi untuk dilanjutkan ke arah pemilihan,” kata dia.

Mengenai salah satu partai yang menggugat karena tidak sesuai rekom. “Kalau disalip begitu saja tanpa diajak bicara untuk kesatuan sepakat artinya partai tersebut di Marzinalisasi,” kata dia.

“Mestinya partai itu diberi kesempatan untuk bicara dan diajak duduk bersama untuk Kabupaten Bekasi, karena bagaimana pun partai tersebut mempunyai hak politik sebagai salah satu partai pengusung dan Bekasi bukan milik 3 partai itu,” ungkapnya.

Menurut dia, Panlih itu kan panitia sementara dibentuk karena kebutuhan sebaiknya Panlih jangan Offside dan jangan tabrak undang-undang.

Ketika nanti Panlih tetap terus berjalan melanggar undang-undang Nomer 10 Tahun 2016 dan sangsi hukum pidana sudah jelas.

“Kalau bicara undang-undang peraturan yang mencakup tata cara Cawabup yang kita bahas,” ujarnya.

Bupati Bekasi sendiri mempunyai hak priogratif meskipun DPRD mendesak kalau bupatinya tidak satu kemistri, yang mau jadi wakil siapa? Tentunya hal itu harus bisa memahami harapan rakyat bekasi.

“Tidak hanya memikirkan kepentingan pribadi jadi pemimpin mah juga harus memikirkan golongan serta rakyatnya. Intinya Panlih harus sadar diri dan jangan tabrak peraturan,” tandasnya (Bis).

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular