JIB | Kabupaten Bekasi- mengingat rapat paripurna DPRD dalam rangka pemilihan Wakil Bupati Bekasi (CAWABUP), periode tahun 2017 s/d 2022. hari ini sudah selesai. Rabu (18/03/2020).
Satu kandidat Calon Wakil Bupati Bekasi, Achmad Marzuki meraup 40 suara dalam proses pemilihan Wakil Bupati dan Tuty Nurcholifah dengan nilai 0, sehingga dengan pemilihan seperti itu membuat Lembaga Pemberantasan Korupsi (LPK) Kabupaten Bekasi angkat bicara.
“Ada apa dengan pemilihan Calon Wakil Bupati sehingga para pemilih (anggota Dewan) 40 orang, yang milih berkiblat ke salah satu Cawabup, apakah ada permainan…? Apa sudah ada sesuatu…? kita serahkan kepenegak hukum dan masyarakat yang bisa menilai” Ucapnya.
Hal tersebut. Ketua Lembaga Pemberantas Korupsi (LPK) Kabupaten Bekasi, Asep Saepullah anggap Panlih tabrak aturan Undang -Undang No 10 tahun 2016 dan turunannya Peraturan Pemerintah (PP) serta Tata tertib DPRD Kabupaten Bekasi No 2 tahun 2019.
Perlu diketahui, 10 anggota dewan dari Partai Golkar, PKS, PBB dan Nasdem yang tidak hadir dan tidak memberikan hak suaranya, ditambah pergelaran Panlih diwarnai unjuk rasa dari lembaga masyarakat artinya masih ada pihak yang tidak setuju pelaksanaan tersebut karena dianggap melanggar mal administratif
“Jika regulasi itu tetap diindahkan maka pelantikan Wabup perlu di pertanyakan ke absahannya, maka perlu dipertanyakan dapat atau tidak SK dari Irjen Otda dan Kemendagri,” ucapnya.
Dia manjelaskan, pelantikan itu perlu berdasarkan SK No 11 putusan/Kep/172.2-DPRD/2019 persyaratan regulasi bahkan administratif harus terpenuhi sedangkan Panlih tidak memenuhi persyaratan yang ada.
“Kami berkeyakinan, bahwa apapun hasil produk yang dihasilkan oleh kepanitiaan yang cacat secara hukum maka produk yang dihasilkan pun pasti tidak sah secara hukum dan Panlih hanya menjalankan tugasnya saja,” tutupnya. (Tim)